Menu

Mode Gelap
JOSH GROBAN UMUMKAN GEMS WORLD TOUR Dipersembahkan oleh Panin Bank Dengan Bintang Tamu Spesial Raisa, Dipromotori oleh Color Asia Live. 15 Februari 2026 di The Ritz-Carlton Jakarta Waketum Germas PPA Desak Perda Anti-Bullying Segera Disahkan: Tegaskan Sanksi Berat bagi Sekolah dan Pelaku Film ‘Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel’ Bongkar Ketidakadilan di Balik Kasus Bullying yang Mengguncang Indonesia Abaikan Pututusan Rp1,3 Miliar, PN Palembang Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki Gala Premiere Mertua Ngeri Kali Pecah! Bunda Corla Bikin Penonton Ngakak Sampai Baper,Siap Guncang Bioskop 11 Desember 2025 Pilihan Hampers Akhir Tahun Season of Giving Hotel Ciputra Jakarta Taiwan Technical Mission Rayakan 49 Tahun di Indonesia, Mendorong Babak Baru Kerja Sama Pertanian

Hukrim

Abaikan Pututusan Rp1,3 Miliar, PN Palembang Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

badge-check


					Abaikan Pututusan Rp1,3 Miliar, PN Palembang Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki Perbesar

Detakindonesianews.com, Palembang – Dunia hukum dan politik Tanah Air digemparkan oleh langkah berani Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang akhirnya mengeksekusi Marzuki, mantan Anggota DPRD Sumsel sekaligus kader Partai Golkar, setelah selama lebih dari satu dekade dirinya tidak mematuhi putusan pengadilan terkait perkara wanprestasi pembelian solar industri senilai Rp1,338 miliar.

Eksekusi tersebut bukan hanya menandai berakhirnya sengketa hukum yang telah berlangsung panjang, tetapi juga menjadi sorotan nasional karena menyangkut tokoh politik daerah yang dinilai seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum.

Perkara Nomor 168/Pdt.G/2014/PN.Plg mencatat bahwa Marzuki dan rekannya, Pauliyan, dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar utang pokok berikut ganti rugi berupa keuntungan yang hilang sebesar 0,5% per bulan sejak 15 Juni 2013.

Putusan tersebut telah mengarungi seluruh jalur hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, sebelum Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya menolak permohonan kasasi, menjadikan putusan tersebut inkracht dan wajib dilaksanakan tanpa lagi ruang untuk perdebatan hukum.

Namun kenyataannya, selama bertahun-tahun pasca putusan inkracht, pihak Marzuki tidak menunjukkan langkah signifikan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam putusan.

Ketidakpatuhan yang berlangsung lama ini memicu keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen hukum seorang mantan wakil rakyat.

Kuasa hukum Penggugat, Martin Risman Simajuntak, S.H., M.H., akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang setelah seluruh upaya persuasif dan proses administratif tidak membuahkan hasil.

Eksekusi yang dilakukan PN Palembang ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, mulai dari pengamat hukum, akademisi, hingga masyarakat umum. Banyak pihak menilai langkah ini mencerminkan keberanian lembaga peradilan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bukti bahwa hukum tidak boleh dikalahkan oleh jabatan, status, atau kekuatan politik siapa pun,” ujar seorang analis hukum di Palembang dalam keterangan tertulisnya Jum’at, 28 November 2025.

Di sisi lain, kasus ini juga menambah tekanan moral terhadap dunia politik daerah, mengingat Marzuki adalah figur yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai anggota legislatif 2014-2019.

Pengamat politik nasional menilai bahwa pengabaian putusan selama 11 tahun oleh mantan pejabat publik merupakan tamparan keras bagi upaya membangun budaya politik yang bersih dan bertanggung jawab. Hal ini dinilai dapat berdampak terhadap persepsi publik terhadap partai politik, khususnya dalam hal integritas para kadernya.

Pengacara Penggugat menegaskan bahwa eksekusi ini bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga kemenangan bagi wibawa hukum nasional.

Ia menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam memastikan bahwa putusan pengadilan tidak hanyut dalam kelambanan, terutama ketika pihak terlibat memiliki latar belakang politik atau posisi sosial yang kuat.

“Eksekusi ini adalah penegasan bahwa hukum tetap memiliki giginya,” ujarnya.

Kasus Marzuki diprediksi akan menjadi salah satu topik hukum paling disorot jelang akhir tahun 2025, mengingat durasi penyelesaiannya yang sangat panjang, nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, serta latar belakang politik salah satu terhukum.

Banyak analis memandang bahwa langkah PN Palembang memperlihatkan wajah baru komitmen peradilan dalam menindak tegas debitur yang mengabaikan kewajiban legal.

Di tengah dinamika politik dan hukum yang bergolak ini, eksekusi terhadap Marzuki memberikan pesan kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pihak mana pun yang mencoba menunda atau menghindari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu hingga eksekusi hari ini, perkara ini mengingatkan publik bahwa hukum, meski terkadang berjalan lambat, pada akhirnya tetap akan menemukan jalannya. ( Purnomo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ade Ratnasari Jubir Budiman Tiang Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian kerjasama Dua Warga Negara Rusia

24 November 2025 - 23:30 WIB

Lapor Pak Kapolda: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Gudang Misterius Stadion Utama Riau, Jangan Tutup Mata!

1 November 2025 - 05:11 WIB

Jelang Putusan, Tim Kuasa Hukum: Bebaskan Charlie Chandra, Lawan Kezaliman Oligarki PIK2

14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Hasil Penyelidikan Kasus Kematian ADP ASN Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

29 Juli 2025 - 12:44 WIB

Kuasa Hukum Buruh Sawit :Terdapat Kejanggalan Proses Penahanan Buruh Irawan & Madi DiTuntut 1,5 Tahun Penjara

25 Juli 2025 - 13:49 WIB

Trending di Hukrim