Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Nasional

FABEM NTB Tolak Penambangan Nikel di Raja Ampat, Siap Konsolidasi Nasional

Perbesar

NTB, Detak Indonesia News –  Senin 9 Juni 2025  Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Nusa Tenggara Barat secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Ketua FABEM NTB, Habibi, menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki serta membawa dampak sosial serius bagi masyarakat sekitar.

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Penambangan nikel diketahui memiliki dampak lingkungan yang besar, antara lain:

  1. Pencemaran Air – Aktivitas tambang dapat menyebabkan pencemaran air asam tambang dan sedimentasi yang mengganggu ekosistem laut serta menurunkan kualitas air bersih.

  2. Pencemaran Tanah – Limbah tambang berpotensi mencemari tanah, menyebabkan erosi, hingga longsor.

  3. Kerusakan Ekosistem – Penambangan bisa mengganggu habitat satwa liar dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati.

  4. Deforestasi – Penebangan hutan untuk aktivitas tambang dapat menyebabkan kehilangan tutupan hutan dan perubahan iklim mikro.

  5. Dampak Sosial – Masyarakat lokal terancam kehilangan mata pencaharian, mengalami gangguan kesehatan, dan terdampak secara sosial akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Raja Ampat: Surga Keanekaragaman Hayati Dunia

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, yang menjadi aset ekologis bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia. Beberapa kekayaan hayati yang dimiliki Raja Ampat antara lain:

  • Lebih dari 2.500 spesies ikan laut (sumber: World Wildlife Fund)

  • 75% spesies karang dunia (sumber: Conservation International)

  • Beragam jenis moluska dan invertebrata laut (sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI)

  • Mamalia laut seperti lumba-lumba, paus, dan dugong

Pernyataan Sikap FABEM NTB

Dalam pernyataan resminya, Ketua FABEM NTB, Habibi menyampaikan:

“Raja Ampat adalah salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Penambangan nikel di daerah ini akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki dan berdampak pada generasi mendatang.”

FABEM NTB menyampaikan sejumlah tuntutan dan sikap tegas:

  1. Mendesak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk menghentikan segala bentuk eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat.

  2. Meminta Kejaksaan Agung RI dan instansi hukum terkait untuk mengusut indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan izin tambang secara transparan dan tegas.

  3. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi seluruh kegiatan pertambangan di pulau-pulau Indonesia yang tidak mematuhi prinsip Good Mining Practice dan terbukti merusak lingkungan.

  4. Menuntut penegakan hukum tegas terhadap perusahaan tambang yang mencemari dan merusak lingkungan, baik melalui sanksi administratif, pidana, maupun gugatan perdata.

  5. Menekankan bahwa investasi di sektor pertambangan tidak boleh merusak lingkungan alam dan situs bersejarah. FABEM NTB mendukung investasi yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.

Habibi juga menyatakan bahwa FABEM NTB siap menggalang gerakan 1.000 tanda tangan penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat dan akan menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi serta masyarakat sipil untuk memperkuat gerakan perlindungan lingkungan tersebut.

#SaveRajaAmpat #TolakTambangNikel #LindungiLingkungan #SelamatkanNKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026 - 09:47 WIB

MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win”

3 Agustus 2026 - 15:05 WIB

ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel

3 Agustus 2026 - 14:46 WIB

4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta

3 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Maxim Gelar “Let’s Move & Glow” di Kota Tua Jakarta, Ajak Masyarakat Hidup Sehat dengan Zumba dan Cardio Dance Berhadiah Sepeda Lipat hingga Smart TV

2 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Trending di Nasional