Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Nasional

DPP FABEM Mendukung Respon Pak Prabowo dan Meminta Dibumihanguskan Tambang Yang Merusak Lingkungan Dan Tanah Masyarakat Adat

Perbesar

Jakarta, Detak Indonesia News – Rabu 11 Juni 2025 DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa/Senat Mahasiswa (FABEM) mengapresiasi respon cepat dan tegas dari Presiden Bapak Prabowo Subianto dan jajaran para pembantu kabinetnya untuk mencabut 4 izin IUP perusahaan tambang nikel di Kab Raja Ampat.

Sikap FABEM tetap menegaskan pada tuntutannya, yaitu:

1. Meminta Presiden RI Bapak Prabowo Subianto segera menghentikan eksplorasi walaupun ada perusahaan tambang yang belum dicabut permanen izinnya. Jangan ada perusahaan melakukan kegiatan tambang nikel di Raja Ampat Papua Barat yang dapat merusak ekosistem laut.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI dan instansi penegak hukum terkait untuk memeriksa indikasi pelanggaran hukum dalam Penerbitan Izin tambang.
3. Meminta Kementerian KLH & ESDM untuk mengevaluasi Penambang – Penambang di seluruh pulau – pulau di Indonesia yang tidak mematuhi aturan yang melanggar prinsip good mining practice (GMP) dan dampaknya merusak ekosistem lingkungan di kawasan penambangan.
4. Kementerian terkait mesti tegas komitmen dalam menjalankan penegakan sanksi bahwa Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mendorong dilakukan penegakan hukum.
5. Perusahaan tambang yang telah melakukan kerusakan lingkungan harus diawasi pemerintah dan wajib Revegetasi proses perbaikan lahan pasca tambang.
6. Mendukung & Menekankan pentingnya investasi yang ramah lingkungan dan tidak merusak situs bersejarah maupun ekosistem alam.
7. Mendorong Pemerintah untuk melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya dan yang memiliki integritas mengelolah tambang ramah lingkungan.
8. FABEM Mendorong dan Mendukung untuk segera disahkan oleh Pemerintah & DPR RI RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Dasar Hukum:

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945*: Cita-cita nasional Indonesia adalah membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023: Mengatur tentang hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
4. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Melarang aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem, termasuk penambangan terumbu karang dan pencemaran lingkungan.

Salam Hormat,
Ketum DPP FABEM – Zainuddin Arsyad S.Ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana

6 Mei 2026 - 07:35 WIB

Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta 

6 Mei 2026 - 03:05 WIB

Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria

5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas

5 Mei 2026 - 10:34 WIB

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB)

5 Mei 2026 - 08:05 WIB

Trending di Nasional