Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Riau

Waketum Germas PPA Desak Perda Anti-Bullying Segera Disahkan: Tegaskan Sanksi Berat bagi Sekolah dan Pelaku

Perbesar

PEKANBARU, (DIN) — Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA), Rika Parlina SH, kembali menegaskan pentingnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying sebagai upaya menekan meningkatnya kasus perundungan yang telah menyebabkan korban meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen.

Dalam desakannya, Rika menekankan bahwa Perda harus memuat aturan yang tegas, jelas, dan berkeadilan, dengan beberapa poin utama berikut:

1. Sanksi untuk Kepala Sekolah
Jika terjadi kasus bullying di lingkungan sekolah yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengalami cacat, kepala sekolah wajib dinonjobkan atau dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal melakukan pengawasan dan pencegahan.

2. Penempatan Pelaku di Bawah Usia 13 Tahun
Untuk pelaku yang masih berusia di bawah 13 tahun, Rika menegaskan bahwa pelaku tidak boleh langsung dikembalikan kepada orang tua, melainkan harus ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak guna mendapatkan pendampingan psikologis, edukasi karakter, dan pengawasan ketat.

3. Kompensasi dari Orang Tua Pelaku
Orang tua pelaku wajib memberikan kompensasi kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas kelalaian pengawasan terhadap anak.

Rika Parlina Sh menegaskan bahwa tanpa aturan seperti ini, korban bullying akan terus berjatuhan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Terlalu banyak anak meninggal akibat bullying. Negara harus hadir. Perda Anti-Bullying harus disahkan segera untuk menghentikan rantai kekerasan ini,” tegasnya.

Germas PPA menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, DPRD, pihak sekolah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif setelah diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026 - 09:47 WIB

MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win”

3 Agustus 2026 - 15:05 WIB

ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel

3 Agustus 2026 - 14:46 WIB

4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta

3 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Maxim Gelar “Let’s Move & Glow” di Kota Tua Jakarta, Ajak Masyarakat Hidup Sehat dengan Zumba dan Cardio Dance Berhadiah Sepeda Lipat hingga Smart TV

2 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Trending di Nasional