Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Riau

Waketum Germas PPA Desak Perda Anti-Bullying Segera Disahkan: Tegaskan Sanksi Berat bagi Sekolah dan Pelaku

Perbesar

PEKANBARU, (DIN) — Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA), Rika Parlina SH, kembali menegaskan pentingnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying sebagai upaya menekan meningkatnya kasus perundungan yang telah menyebabkan korban meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen.

Dalam desakannya, Rika menekankan bahwa Perda harus memuat aturan yang tegas, jelas, dan berkeadilan, dengan beberapa poin utama berikut:

1. Sanksi untuk Kepala Sekolah
Jika terjadi kasus bullying di lingkungan sekolah yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengalami cacat, kepala sekolah wajib dinonjobkan atau dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal melakukan pengawasan dan pencegahan.

2. Penempatan Pelaku di Bawah Usia 13 Tahun
Untuk pelaku yang masih berusia di bawah 13 tahun, Rika menegaskan bahwa pelaku tidak boleh langsung dikembalikan kepada orang tua, melainkan harus ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak guna mendapatkan pendampingan psikologis, edukasi karakter, dan pengawasan ketat.

3. Kompensasi dari Orang Tua Pelaku
Orang tua pelaku wajib memberikan kompensasi kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas kelalaian pengawasan terhadap anak.

Rika Parlina Sh menegaskan bahwa tanpa aturan seperti ini, korban bullying akan terus berjatuhan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Terlalu banyak anak meninggal akibat bullying. Negara harus hadir. Perda Anti-Bullying harus disahkan segera untuk menghentikan rantai kekerasan ini,” tegasnya.

Germas PPA menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, DPRD, pihak sekolah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif setelah diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana

6 Mei 2026 - 07:35 WIB

Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta 

6 Mei 2026 - 03:05 WIB

Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria

5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas

5 Mei 2026 - 10:34 WIB

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB)

5 Mei 2026 - 08:05 WIB

Trending di Nasional