Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Riau

Waketum Germas PPA Desak Perda Anti-Bullying Segera Disahkan: Tegaskan Sanksi Berat bagi Sekolah dan Pelaku

Perbesar

PEKANBARU, (DIN) — Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA), Rika Parlina SH, kembali menegaskan pentingnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying sebagai upaya menekan meningkatnya kasus perundungan yang telah menyebabkan korban meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen.

Dalam desakannya, Rika menekankan bahwa Perda harus memuat aturan yang tegas, jelas, dan berkeadilan, dengan beberapa poin utama berikut:

1. Sanksi untuk Kepala Sekolah
Jika terjadi kasus bullying di lingkungan sekolah yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengalami cacat, kepala sekolah wajib dinonjobkan atau dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal melakukan pengawasan dan pencegahan.

2. Penempatan Pelaku di Bawah Usia 13 Tahun
Untuk pelaku yang masih berusia di bawah 13 tahun, Rika menegaskan bahwa pelaku tidak boleh langsung dikembalikan kepada orang tua, melainkan harus ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak guna mendapatkan pendampingan psikologis, edukasi karakter, dan pengawasan ketat.

3. Kompensasi dari Orang Tua Pelaku
Orang tua pelaku wajib memberikan kompensasi kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas kelalaian pengawasan terhadap anak.

Rika Parlina Sh menegaskan bahwa tanpa aturan seperti ini, korban bullying akan terus berjatuhan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Terlalu banyak anak meninggal akibat bullying. Negara harus hadir. Perda Anti-Bullying harus disahkan segera untuk menghentikan rantai kekerasan ini,” tegasnya.

Germas PPA menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, DPRD, pihak sekolah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif setelah diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia

18 September 2026 - 14:29 WIB

Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam

18 September 2026 - 02:19 WIB

TAZA Tutup Perjalanan 26° Rhapsody Lewat Summer Marché Vol. II

17 September 2026 - 11:55 WIB

ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM

17 September 2026 - 11:36 WIB

DRAMATIS! Persija Tekuk Persib 2-1 di SUGBK, Ivan Mamut Jadi Pahlawan di Menit Akhir, Macan Kemayoran Naik ke Posisi 2

12 September 2026 - 14:20 WIB

Trending di Nasional