Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

Hasil Penyelidikan Kasus Kematian ADP ASN Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta 29 Juli 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Senin, 29 Juli 2025, di ruang konferensi Ditreskrimum, Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, guna menyampaikan hasil akhir penyelidikan kasus penemuan jenazah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Luar Negeri RI berinisial ADP (39) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Ariyanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Direktur Reserse Kriminal Umum serta didampingi tim gabungan forensik dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, serta para pakar dari bidang psikologi forensik dan digital forensik.

Kronologi Penemuan Korban

Korban ditemukan pertama kali oleh rekan kerja dan petugas kos dalam kondisi terlentang di atas kasur dengan kepala tertutup plastik yang dililit lakban kuning. Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan atau luka terbuka pada tubuh korban. Posisi kamar saat ditemukan dalam keadaan terkunci dari dalam dan tidak terdapat tanda-tanda perusakan atau akses paksa.

Berdasarkan pemeriksaan CCTV dari lebih dari 20 titik di lokasi sekitar, penyidik memastikan tidak ada individu lain yang memasuki kamar korban selama 48 jam sebelum penemuan jenazah. Ketiga sistem pengamanan pintu kamar (kunci utama, selot tambahan, dan rantai pengaman) juga masih dalam kondisi utuh.

Hasil Pemeriksaan Forensik

Tim forensik dari RSCM menemukan adanya luka lecet dan memar ringan pada wajah dan bagian tubuh tertentu. Namun, tidak ada tanda penganiayaan berat atau luka yang berujung fatal. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen (asfiksia) yang disebabkan oleh gangguan saluran pernapasan atas karena penutupan jalan napas.

Hasil uji toksikologi menyatakan tidak ditemukan zat beracun, alkohol, maupun narkotika dalam tubuh korban. Yang ditemukan hanya senyawa paracetamol dan CTM (chlorpheniramine maleate), yang biasa terdapat dalam obat flu dan pilek yang dijual bebas.

Hasil Pemeriksaan Digital dan Psikologi Forensik

Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap perangkat digital korban, termasuk laptop dan ponsel, serta analisa terhadap 1.003 barang bukti yang ditemukan di lokasi. Tidak ditemukan adanya bukti manipulasi data, penghapusan file, ataupun komunikasi yang mengarah pada tindak kriminal.

Namun, dari investigasi digital dan riwayat komunikasi korban, diketahui bahwa korban sempat melakukan kontak melalui email dengan organisasi pendamping kesehatan mental dan mencari informasi tentang gejala depresi berat serta metode penyembuhan. Analisa riwayat pribadi mengungkap bahwa sejak tahun 2013, korban telah mengakses layanan psikologis di dalam maupun luar negeri.

Dari hasil asesmen psikologi forensik yang dilakukan oleh tim independen dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, korban diketahui memiliki kecenderungan menyimpan tekanan emosional dan beban psikososial secara internal, serta menunjukkan ciri-ciri depresi klinis yang tidak diekspresikan secara terbuka.

Kesimpulan Penyelidikan

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari dua pekan, termasuk memeriksa 24 saksi, lebih dari 20 titik CCTV, dan uji forensik lengkap, Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan bahwa:

Tidak ditemukan unsur pidana ataupun keterlibatan pihak ketiga dalam kasus kematian korban. Penyelidikan disimpulkan sebagai kematian non-kriminal berdasarkan pendekatan scientific crime investigation,” tegas Kombes Pol Budi Ariyanto dalam konferensi pers.

Seluruh proses penyelidikan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan kolaboratif dengan para ahli lintas disiplin. Kepolisian turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan berharap agar informasi ini dapat menjernihkan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim