Menu

Mode Gelap
OPPO Resmi Hadirkan Enco Air5s dan Enco Air5 di Indonesia, Dua Pilihan TWS Premium untuk Berbagai Kebutuhan Rayakan Hari Anak Nasional 2026, Ancol Hadirkan Program Free Ticket untuk Anak ke Unit Rekreasi VF MPV 7 Hadirkan Pengalaman Berkendara yang Lebih Lega bagi Keluarga Indonesia Aplikasi ShopeePay Luncurkan Kampanye “Pulsa & PLN Pasti Murah”, Bantu Pengguna Lebih Hemat Kelola Kebutuhan Harian KRISTA InterFOOD 2026 Resmi Diluncurkan di NICE PIK 2, Perkuat Posisi sebagai Platform Strategis Industri F&B Indonesia GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka 775 Siswa Bintara Polri Kemampuan SPKT Resmi Ikuti Pendidikan di SPN Polda Metro Jaya Rayakan Karya Bangsa, Jakarta Simfonia Orchestra Gelar Konser Akbar Terbuka di Monas UOB Media Literacy “Navigating Market Volatility: Building Portfolio Resilience with ORI030”

Infotainment

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

Perbesar

Detakindonesianews.com, JAKARTA | – Selasa (21/07/2026). Korban Asuransi WanaArtha Apresiasi Penangkapan Pemilik Kresna Life Michael Steven, Dan Berharap Pemilik WanaArtha Pietruschka segera dipulang ke Indonesia.

Michael Steven, bos Kresna Life (Buron Interpol) ditangkap Interpol di Maroko, dimana Michael Steven, adalah tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang melarikan diri ke luar negeri, dan akhirnya Buron Interpol tersebut ditangkap di Maroko pada 12 Maret 2026, dan saat ini sudah dibawa ke Indonesia.

Menurut Koordinator Korban Asuransi WanaArtha, Johanes pihaknya mengapresiasi jajaran Kepolisian RI, khususnya Divhubinter Polri dibawah Komando Brigjen Untung Widyatmokoyang berhasil memulangkan Michael Steven yang sudah ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada dan berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Michael Steven sendiri telah tiba di Indonesia setelah diekstadisi oleh Kerajaan Maroko, pada Minggu, 21 Juni 2026 kemarin.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara serta otoritas Kerajaan Maroko.

Koordinator Korban Asuransi WanaArtha, Johanes Buntoro Fistanio juga berharap Interpol Polri juga bisa segera memulangkan buronan interpol pemilik Asuransi WanaArtha, Pietruschka, yang saat ini berada di Amerika, apalagi keluarga Pietruschka kabur membawa uang nasabah Triliunan rupiah. Ini sangat merugikan nasabah maupun negara, karena telah membawa kabur uang masyarakat Indonesia ke luar negeri.

“Hari ini kami baru saja diskusi dengan beberapa Jenderal Polisi dan juga beberapa pimpinan kementerian, intinya kami sangat mengapresiasi Kabid Divhubinter Polri, khususnya kepada Irjen Pol Chandra dan juga kepada sekretaris MCB Brigjen Pol dan juga kepada Kombespol Ricky, dimana waktu itu kami mengajukan surat dan kami juga diterima oleh Brigjen Untung Widyatmoko yang akhirnya Sekarang juga menangani kasus kami, khususnya nasabah WanaArta maupun juga nasabah Kresna. Untuk itu kami berharap beliau-beliau para Jenderal Polri juga merespon laporan Korban WanaArtha dengan baik, dan bertindak cepat untuk mengekstradisi pelaku kejahatan ekonomi, khususnya Asuransi WanaArtha, ” ujarnya.

“Nasabah korban Asuransi WanaArtha juga berharap Presiden Prabowo dan juga DPR-RI bisa men-support membantu supaya mempercepat penangkapan serta pemulangan buronan red notice ini sampai yang sampai saat ini, juga belum kembali ke Indonesia,” ungkap Johanes Buntoro.

Sementara penasehat hukum Korban Asuransi WanaArtha, Dr Andry Christian SH, M.H, juga mengungkapkan bahwa pihaknya berharap Kepolisian RI menguber buronan interpol yang saat ini masih di Jakarta, dan menyita seluruh aset-aset yang masih ada di Indonesia maupun di negara lain termasuk di Amerika, karena sampai saat ini pemilik Asuransi WanaArtha belum kembali ke Indonesia.

“Kami mewakili korban Asuransi WanaArtha mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum, terutama adalah Kepolisian Republik Indonesia/ Mabes Polri yang bekerjasama dengan interpol hingga memulangkan kasus asuransi Kresna. Hal ini adalah satu wujud nyata bahwa Polri tidak saja, tapi tetap bergerak, kalau asuransi Kresna Steven bisa dipulangkan serta masuk dalam suatu proses hukum, kita berharap Pemilik WanaArtha Pietruschka juga segera dipulangkan ke Indonesia.

karena setiap nasabah WanaArtha membutuhkan suatu keadilan yang kedua adalah kemanfaatan ya yang ketiga adalah kepastian. Ini penting sekali dalam kita mencari keadilan, disampaikan itu juga masih ada 4 orang yang sampai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditetapkan P..21. Bahwa ke 4 orang ini adalah warga negara Indonesia, ada di Indonesia. Seharusnya dengan mudah dengan gampang Polri harus berusaha, supaya 4 orang tersangka ini dapat diadili dengan segera dapat P21 dengan segera dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya korban Asuransi WanaArtha, ” ujarnya.

“Kita akan terus berjuang sampai hak-hak korban WanaArtha bisa dikembalikan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Teaser Poster Bapakmu Kiper Resmi Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Sepakbola Tarkam

5 Juli 2026 - 05:03 WIB

Hotel Ciputra Jakarta Gelar Kegiatan Corporate Social Responsibility Bersama Sahabat Anak Grogol dan Wisma Berea Kedoya

2 Juli 2026 - 04:44 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara

19 Juni 2026 - 13:48 WIB

Trending di Infotainment