Detakindonesianews.com, Jakarta – Aktivis sekaligus pelapor masyarakat, Ade Ratnasari, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2026), untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah aparat dan pejabat negara. Laporan tersebut mencakup persoalan pertanahan, keimigrasian, hingga dugaan adanya jaringan yang memfasilitasi penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Usai menyampaikan laporannya di Gedung KPK, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang dinilai relevan untuk membantu proses pendalaman oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Kami sudah menyerahkan berbagai dokumen yang relevan dan beberapa bukti pendukung lainnya kepada KPK. Untuk detailnya tentu belum bisa kami buka ke publik karena masih menjadi bagian dari proses pelaporan. Yang pasti, laporan kami sudah diterima dengan baik dan dari pihak internal KPK juga menyampaikan kemungkinan kami akan dihubungi kembali apabila diperlukan keterangan tambahan untuk membantu mengungkap dugaan jaringan yang sedang didalami,” ujar Ade Ratnasari.
Menurutnya, selain dokumen, laporan tersebut juga dilengkapi sejumlah rekaman suara dan video yang diyakini dapat memperkuat proses verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut.
“Ada beberapa barang bukti yang kami serahkan berupa dokumen, rekaman suara, maupun video. Kami berharap langkah ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Ketika masyarakat menemukan adanya dugaan penyimpangan, maka sudah seharusnya hal tersebut disampaikan kepada lembaga yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.
Ade menjelaskan, salah satu pihak yang disebut mengalami kerugian dalam perkara yang dilaporkan adalah Budiman, pemilik tanah yang mengaku kehilangan hak atas asetnya akibat dugaan perampasan dan penyalahgunaan proses hukum.
“Kalau berbicara mengenai Pak Budiman, kerugiannya sangat besar. Sebagai pemilik tanah, beliau merasa haknya diduga dirampas secara paksa. Selain itu, terdapat pula persoalan yang berkaitan dengan dua warga negara asing asal Rusia yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Bahkan kasus tersebut sempat memicu aksi demonstrasi di kantor imigrasi karena muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” ungkapnya.
Ade juga menyoroti adanya perbedaan informasi terkait status keimigrasian dua WNA asal Rusia tersebut. Menurutnya, sejumlah keterangan yang diterima masyarakat tidak sepenuhnya sejalan dengan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
“Saya sempat mengonfirmasi langsung kepada salah satu petugas imigrasi mengenai perkembangan kasus ini. Yang menjadi pertanyaan adalah ketika sebelumnya disampaikan tidak ditemukan pelanggaran, namun di sisi lain terdapat informasi bahwa izin tinggal dua WNA tersebut justru telah diajukan untuk dicabut sejak April 2026. Jika memang tidak ada pelanggaran, lalu apa dasar pengajuan pencabutan izin tinggal tersebut? Pertanyaan inilah yang membuat masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan,” tegas Ade.
Menurutnya, masyarakat hingga kini masih menunggu kejelasan resmi dari pihak terkait setelah sebelumnya dijanjikan akan ada penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian dan keterbukaan informasi. Jangan sampai masyarakat terus dibingungkan oleh informasi yang berbeda-beda. Jika memang ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika tidak ada, jelaskan secara terbuka. Transparansi merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.
Selain persoalan keimigrasian dan sengketa pertanahan, Ade mengaku turut melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat serta penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas maupun institusi yang dimaksud karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
“Ada beberapa nama dan inisial yang kami lampirkan dalam laporan. Kami tidak ingin mendahului proses yang akan dilakukan KPK. Biarlah lembaga tersebut yang melakukan pendalaman dan pembuktian secara objektif. Yang jelas, kami melihat terdapat sejumlah kejanggalan yang patut untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Ade menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada DPR RI terkait persoalan tersebut sebagai bentuk upaya mencari perhatian dan pengawasan dari lembaga legislatif. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan resmi.
Laporan yang disampaikan ke KPK tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
