Detakindonesianews.com, Jakarta – PT Tirta Digital Indonesia (TDI) melalui kuasa hukumnya, Ade Ratnasari, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemberian keterangan palsu, serta dugaan persekongkolan yang melibatkan sejumlah pihak ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham yang disebut telah menimbulkan kerugian hingga Rp381,5 miliar. Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ade Ratnasari mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan.
Menurut Ade, laporan ditujukan kepada beberapa pihak yang berinisial CSR, K, dan S, serta seorang oknum notaris yang berdomisili di Bali. Para terlapor diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap PT Tirta Digital Indonesia.
“Pada hari ini kami datang membawa sejumlah bukti yang sudah kami serahkan kepada penyidik. Laporan kami telah diterima dan saat ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim untuk melakukan pendalaman,” kata Ade Ratnasari.
Ia menjelaskan, perkara bermula dari kepemilikan saham PT Tirta Digital Indonesia sebesar 34 persen atau sekitar 3.000.400 lembar saham pada sebuah perusahaan. Saham tersebut telah disepakati untuk dibeli melalui transaksi senilai Rp381,5 miliar dengan mekanisme pembayaran secara bertahap.
Namun, hingga saat ini pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut disebut tidak pernah direalisasikan. TDI juga mengaku menemukan sejumlah fakta baru saat berupaya memperjuangkan haknya melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pembayaran yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan sesuai kesepakatan. Saat klien kami berupaya memperjuangkan haknya melalui RUPS, justru ditemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ade mengungkapkan bahwa selama hampir lima tahun pihaknya telah meminta pertanggungjawaban kepada jajaran direksi perusahaan terkait. Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak pernah membuahkan hasil.
Dalam perkembangan terbaru, TDI juga menemukan adanya perubahan data perusahaan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan.
Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah perwakilan PT Tirta Digital Indonesia yang telah dibekali surat kuasa tidak diperkenankan memasuki lokasi RUPS meskipun telah hadir sebelum rapat dimulai.
“Pada saat dilakukan pengecekan pada 17 Juni 2026, kami menemukan adanya perubahan data perusahaan. Di saat yang sama, perwakilan yang telah diberikan kuasa tidak diperbolehkan mengikuti RUPS. Fakta-fakta ini menjadi bagian yang kami laporkan kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut,” kata Ade.
Selain itu, pihak pelapor meminta penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Ade menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Bareskrim Polri guna mengungkap fakta-fakta yang ada berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku
5. Kerugian Rp381,5 Miliar, TDI Minta Bareskrim Usut Dugaan Persekongkolan Korporasi
