Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

Ade Ratnasari Jubir Budiman Tiang Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian kerjasama Dua Warga Negara Rusia

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Juru bicara Budiman Tiang, Ade Ratnasari, Dalam konferensi pers di Caribbe Coffee Tomang, Lt 2, Jakarta Barat, Senin (24/11/2025), menyampaikan klarifikasi panjang terkait polemik kerja sama pembangunan properti di Bali yang melibatkan WNA asal Rusia.

Klarifikasi Ade Ratnasari menyoroti dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama atas penggunaan pembayaran crypto, hingga persoalan hukum yang tengah berlangsung ,Konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah jurnalis nasional.

Dalam pembukaannya, Ade Ratnasari menyampaikan ucapan terima kasih kepada media yang hadir sebelum menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada isi perjanjian kerjasama Nomor 33 tanggal 24 Desember 2021.

Pada lembar kelima halaman delapan pasal 2, perjanjian tersebut menyebutkan bahwa pihak pertama (Budiman Tiang) menyediakan tanah HGB sebagai modal pembangunan gedung menyediakan dengan jelas atas pembangunan Apertemen Umalas Signature Indonesia (USI) dibali Jalan Bumba Krobokan kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Bali Indonesia.

Ade Ratnasari Juru Bicara Budiman Tiang

Sementara pihak kedua—perusahaan milik WNA Rusia—berkewajiban menyediakan modal, tenaga, biaya perizinan, dan membangun hingga bangunan dapat dioperasionalkan secara komersial. Menurut pihak Budiman, ketentuan “hingga dapat dioperasionalkan secara komersial” menegaskan bahwa pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Namun, mereka mempertanyakan apakah pembangunan tersebut benar-benar dibiayai pihak kedua atau justru berasal dari dana pembeli dan penyewa unit yang dibayarkan melalui rekening pribadi crypto milik oknum direktur WNA.

Ade Ratnasari menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti transaksi crypto terkait pembayaran unit dan mempertanyakan legalitasnya, mengingat seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah serta adanya larangan Bank Indonesia terhadap penggunaan crypto sebagai alat pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim