Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Hukrim

Ade Ratnasari Jubir Budiman Tiang Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian kerjasama Dua Warga Negara Rusia

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Juru bicara Budiman Tiang, Ade Ratnasari, Dalam konferensi pers di Caribbe Coffee Tomang, Lt 2, Jakarta Barat, Senin (24/11/2025), menyampaikan klarifikasi panjang terkait polemik kerja sama pembangunan properti di Bali yang melibatkan WNA asal Rusia.

Klarifikasi Ade Ratnasari menyoroti dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama atas penggunaan pembayaran crypto, hingga persoalan hukum yang tengah berlangsung ,Konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah jurnalis nasional.

Dalam pembukaannya, Ade Ratnasari menyampaikan ucapan terima kasih kepada media yang hadir sebelum menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada isi perjanjian kerjasama Nomor 33 tanggal 24 Desember 2021.

Pada lembar kelima halaman delapan pasal 2, perjanjian tersebut menyebutkan bahwa pihak pertama (Budiman Tiang) menyediakan tanah HGB sebagai modal pembangunan gedung menyediakan dengan jelas atas pembangunan Apertemen Umalas Signature Indonesia (USI) dibali Jalan Bumba Krobokan kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Bali Indonesia.

Ade Ratnasari Juru Bicara Budiman Tiang

Sementara pihak kedua—perusahaan milik WNA Rusia—berkewajiban menyediakan modal, tenaga, biaya perizinan, dan membangun hingga bangunan dapat dioperasionalkan secara komersial. Menurut pihak Budiman, ketentuan “hingga dapat dioperasionalkan secara komersial” menegaskan bahwa pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Namun, mereka mempertanyakan apakah pembangunan tersebut benar-benar dibiayai pihak kedua atau justru berasal dari dana pembeli dan penyewa unit yang dibayarkan melalui rekening pribadi crypto milik oknum direktur WNA.

Ade Ratnasari menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti transaksi crypto terkait pembayaran unit dan mempertanyakan legalitasnya, mengingat seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah serta adanya larangan Bank Indonesia terhadap penggunaan crypto sebagai alat pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

26 Maret 2026 - 09:11 WIB

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Trending di Hukrim