Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Hukrim

Ade Ratnasari Jubir Budiman Tiang Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian kerjasama Dua Warga Negara Rusia

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Juru bicara Budiman Tiang, Ade Ratnasari, Dalam konferensi pers di Caribbe Coffee Tomang, Lt 2, Jakarta Barat, Senin (24/11/2025), menyampaikan klarifikasi panjang terkait polemik kerja sama pembangunan properti di Bali yang melibatkan WNA asal Rusia.

Klarifikasi Ade Ratnasari menyoroti dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama atas penggunaan pembayaran crypto, hingga persoalan hukum yang tengah berlangsung ,Konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah jurnalis nasional.

Dalam pembukaannya, Ade Ratnasari menyampaikan ucapan terima kasih kepada media yang hadir sebelum menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada isi perjanjian kerjasama Nomor 33 tanggal 24 Desember 2021.

Pada lembar kelima halaman delapan pasal 2, perjanjian tersebut menyebutkan bahwa pihak pertama (Budiman Tiang) menyediakan tanah HGB sebagai modal pembangunan gedung menyediakan dengan jelas atas pembangunan Apertemen Umalas Signature Indonesia (USI) dibali Jalan Bumba Krobokan kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Bali Indonesia.

Ade Ratnasari Juru Bicara Budiman Tiang

Sementara pihak kedua—perusahaan milik WNA Rusia—berkewajiban menyediakan modal, tenaga, biaya perizinan, dan membangun hingga bangunan dapat dioperasionalkan secara komersial. Menurut pihak Budiman, ketentuan “hingga dapat dioperasionalkan secara komersial” menegaskan bahwa pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Namun, mereka mempertanyakan apakah pembangunan tersebut benar-benar dibiayai pihak kedua atau justru berasal dari dana pembeli dan penyewa unit yang dibayarkan melalui rekening pribadi crypto milik oknum direktur WNA.

Ade Ratnasari menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti transaksi crypto terkait pembayaran unit dan mempertanyakan legalitasnya, mengingat seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah serta adanya larangan Bank Indonesia terhadap penggunaan crypto sebagai alat pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Trending di Hukrim