Menu

Mode Gelap
Film ‘Nobody Loves Kay’ Rilis Trailer & Poster: Perjuangan Nekat Kay Demi Prove Them Wrong’ dan Taklukkan Dunia E-sport! Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan BioKids Color Day, Cara Seru Anak-anak Belajar Mencintai Satwa di Ancol Liburan Sambil Berkendara: Ducati Indonesia Promosikan Bali ke Dunia Lewat We Ride As One Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Ketua GERMAS PPA Riau Kecam Keras Leni Asmita, Diduga Lakukan Penghinaan Terhadap Guru SDN 003 Kubu Kasad Pimpin Rapat Tahunan Tutup Buku 2025 Yayasan Dhekarta

Hukrim

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan yang beredar di media sosial terhadap klien mereka, William Ciam, dalam konferensi pers yang digelar di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED., Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED., Noval, S.H., dan Ridwan Adjie Pamungkas, S.H. menegaskan bahwa mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Nomor 024/SKK/DWP/III/2026.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan di akun Instagram Info Zonker Indonesia dan scamnews.official yang menuding William Ciam terlibat sengketa utang piutang, dugaan penipuan, hingga disebut telah menjalani proses mediasi.

Kuasa hukum menilai informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan klien mereka.

> “Tidak pernah ada utang piutang. Yang terjadi adalah kerja sama usaha, bukan pinjaman. Ini harus diluruskan agar tidak menjadi fitnah,” tegas perwakilan kuasa hukum dalam konferensi pers.

Menurut penjelasan tim pengacara, hubungan antara William Ciam dan Jeanette Pricillia Harryman bermula dari hubungan pribadi yang kemudian berkembang menjadi kerja sama usaha di bidang kuliner.

Total modal usaha disebut mencapai sekitar AUS$90.000 atau setara Rp1,08 miliar, dengan kontribusi dari pihak Jeanette sebesar AUS$17.000 atau sekitar Rp204 juta. Dana tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan investasi usaha, bukan utang.

Namun dalam pelaksanaannya, usaha tersebut dijalankan oleh William seorang diri karena pihak Jeanette tidak terlibat aktif dalam operasional.

Usaha kuliner yang mulai berjalan pada 19 Oktober 2023 itu akhirnya berhenti beroperasi pada akhir Februari 2024 akibat kerugian yang terus terjadi.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa setelah usaha tutup, William masih harus menanggung kewajiban yang tersisa, termasuk saldo rekening sekitar AUS$3.000 serta utang pajak sekitar AUS$7.000 yang disebut telah dilunasi secara pribadi pada Juni 2024.

> “Kalau ini penipuan, tidak mungkin klien kami masih menanggung kewajiban usaha. Ini jelas usaha gagal, bukan tindak pidana,” ujar tim kuasa hukum.

Selain membantah tuduhan penipuan, kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak pernah ada mediasi resmi sebagaimana disebut dalam unggahan media sosial.

Menurut mereka, hingga saat ini belum ada proses mediasi yang melibatkan pihak ketiga secara netral maupun lembaga resmi.

Tim kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat menghentikan kesimpangsiuran informasi di publik dan meminta pihak-pihak di media sosial untuk tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

> “Kami berharap publik bisa melihat persoalan ini secara objektif. Ini sengketa bisnis yang gagal, bukan perkara pidana,” tutup kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Trending di Hukrim