Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Sahroni Minta Klub Malam Disweeping, Teuku Reyza Desak Riau Perketat Pengawasan Anak di Bawah Umur Tembus Peringkat 19 Dunia, Prudential Indonesia Perkuat Kompetensi Tenaga Pemasar Berstandar Global Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda

Hukrim

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan yang beredar di media sosial terhadap klien mereka, William Ciam, dalam konferensi pers yang digelar di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED., Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED., Noval, S.H., dan Ridwan Adjie Pamungkas, S.H. menegaskan bahwa mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Nomor 024/SKK/DWP/III/2026.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan di akun Instagram Info Zonker Indonesia dan scamnews.official yang menuding William Ciam terlibat sengketa utang piutang, dugaan penipuan, hingga disebut telah menjalani proses mediasi.

Kuasa hukum menilai informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan klien mereka.

> “Tidak pernah ada utang piutang. Yang terjadi adalah kerja sama usaha, bukan pinjaman. Ini harus diluruskan agar tidak menjadi fitnah,” tegas perwakilan kuasa hukum dalam konferensi pers.

Menurut penjelasan tim pengacara, hubungan antara William Ciam dan Jeanette Pricillia Harryman bermula dari hubungan pribadi yang kemudian berkembang menjadi kerja sama usaha di bidang kuliner.

Total modal usaha disebut mencapai sekitar AUS$90.000 atau setara Rp1,08 miliar, dengan kontribusi dari pihak Jeanette sebesar AUS$17.000 atau sekitar Rp204 juta. Dana tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan investasi usaha, bukan utang.

Namun dalam pelaksanaannya, usaha tersebut dijalankan oleh William seorang diri karena pihak Jeanette tidak terlibat aktif dalam operasional.

Usaha kuliner yang mulai berjalan pada 19 Oktober 2023 itu akhirnya berhenti beroperasi pada akhir Februari 2024 akibat kerugian yang terus terjadi.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa setelah usaha tutup, William masih harus menanggung kewajiban yang tersisa, termasuk saldo rekening sekitar AUS$3.000 serta utang pajak sekitar AUS$7.000 yang disebut telah dilunasi secara pribadi pada Juni 2024.

> “Kalau ini penipuan, tidak mungkin klien kami masih menanggung kewajiban usaha. Ini jelas usaha gagal, bukan tindak pidana,” ujar tim kuasa hukum.

Selain membantah tuduhan penipuan, kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak pernah ada mediasi resmi sebagaimana disebut dalam unggahan media sosial.

Menurut mereka, hingga saat ini belum ada proses mediasi yang melibatkan pihak ketiga secara netral maupun lembaga resmi.

Tim kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat menghentikan kesimpangsiuran informasi di publik dan meminta pihak-pihak di media sosial untuk tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

> “Kami berharap publik bisa melihat persoalan ini secara objektif. Ini sengketa bisnis yang gagal, bukan perkara pidana,” tutup kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Trending di Hukrim