Menu

Mode Gelap
Film ‘Nobody Loves Kay’ Rilis Trailer & Poster: Perjuangan Nekat Kay Demi Prove Them Wrong’ dan Taklukkan Dunia E-sport! Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan BioKids Color Day, Cara Seru Anak-anak Belajar Mencintai Satwa di Ancol Liburan Sambil Berkendara: Ducati Indonesia Promosikan Bali ke Dunia Lewat We Ride As One Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Ketua GERMAS PPA Riau Kecam Keras Leni Asmita, Diduga Lakukan Penghinaan Terhadap Guru SDN 003 Kubu Kasad Pimpin Rapat Tahunan Tutup Buku 2025 Yayasan Dhekarta

Hukrim

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Kuasa hukum Sunan Kalijaga bersama tim resmi memberikan pendampingan hukum kepada warga negara asing (WNA) asal Filipina, Marigen Feonnah Mae Imperial Paz alias Megan, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya. Pendampingan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Dalam keterangannya, Sunan Kalijaga mengungkapkan dugaan tindak kekerasan dialami korban secara berulang selama kurang lebih 10 bulan. Puncak peristiwa diduga terjadi pada 1 November 2025 di sebuah unit apartemen milik terlapor.

“Korban mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, dibanting, hingga mengalami luka memar di wajah dan lengan. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga trauma psikologis yang hingga kini masih ditangani melalui terapi pemulihan,” ujar Sunan Kalijaga.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman pidananya di bawah empat tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Sunan menyebut tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan korban. “Kami sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekam medis dan keterangan saksi yang relevan dengan peristiwa yang dilaporkan,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Polres Metro Jakarta Pusat telah memfasilitasi pertemuan awal kedua belah pihak pada 9 Februari 2026.

“Pertemuan berjalan kondusif dan terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” kata Sunan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor yang diwakili keluarga dan kuasa hukum telah menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapan bertanggung jawab, khususnya terkait pemulihan kesehatan korban. Namun demikian, proses perdamaian belum mencapai kesepakatan final.

Pertemuan lanjutan direncanakan untuk membahas detail teknis perdamaian, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dan kemungkinan penandatanganan surat perdamaian apabila disepakati kedua pihak.

Kuasa hukum korban lainnya, Shanker RS, menegaskan kondisi fisik korban mulai membaik, namun pemulihan mental masih memerlukan waktu. Ia menekankan penerapan restorative justice harus mengutamakan kondisi psikologis korban.

“Korban masih mengalami trauma dan belum sepenuhnya siap bertemu langsung dengan terlapor. Karena itu, proses ini dilakukan bertahap dengan mengedepankan rasa aman dan kenyamanan korban,” ujarnya.

Apabila kesepakatan damai tercapai, tahapan selanjutnya meliputi penandatanganan surat perdamaian, pencabutan laporan oleh korban, serta gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan korban dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Megan menegaskan hubungan dirinya dengan terlapor bersifat personal dan tidak terkait dengan urusan bisnis apa pun. Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Saya hanya ingin keadilan dan ketenangan agar bisa pulih dan melanjutkan hidup,” ujar Megan.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait penyelesaian damai. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah pertemuan lanjutan kedua belah pihak dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

26 Maret 2026 - 09:11 WIB

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Trending di Hukrim