Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Sahroni Minta Klub Malam Disweeping, Teuku Reyza Desak Riau Perketat Pengawasan Anak di Bawah Umur Tembus Peringkat 19 Dunia, Prudential Indonesia Perkuat Kompetensi Tenaga Pemasar Berstandar Global Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda

Hukrim

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Kuasa hukum Sunan Kalijaga bersama tim resmi memberikan pendampingan hukum kepada warga negara asing (WNA) asal Filipina, Marigen Feonnah Mae Imperial Paz alias Megan, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya. Pendampingan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Dalam keterangannya, Sunan Kalijaga mengungkapkan dugaan tindak kekerasan dialami korban secara berulang selama kurang lebih 10 bulan. Puncak peristiwa diduga terjadi pada 1 November 2025 di sebuah unit apartemen milik terlapor.

“Korban mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, dibanting, hingga mengalami luka memar di wajah dan lengan. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga trauma psikologis yang hingga kini masih ditangani melalui terapi pemulihan,” ujar Sunan Kalijaga.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman pidananya di bawah empat tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Sunan menyebut tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan korban. “Kami sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekam medis dan keterangan saksi yang relevan dengan peristiwa yang dilaporkan,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Polres Metro Jakarta Pusat telah memfasilitasi pertemuan awal kedua belah pihak pada 9 Februari 2026.

“Pertemuan berjalan kondusif dan terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” kata Sunan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor yang diwakili keluarga dan kuasa hukum telah menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapan bertanggung jawab, khususnya terkait pemulihan kesehatan korban. Namun demikian, proses perdamaian belum mencapai kesepakatan final.

Pertemuan lanjutan direncanakan untuk membahas detail teknis perdamaian, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dan kemungkinan penandatanganan surat perdamaian apabila disepakati kedua pihak.

Kuasa hukum korban lainnya, Shanker RS, menegaskan kondisi fisik korban mulai membaik, namun pemulihan mental masih memerlukan waktu. Ia menekankan penerapan restorative justice harus mengutamakan kondisi psikologis korban.

“Korban masih mengalami trauma dan belum sepenuhnya siap bertemu langsung dengan terlapor. Karena itu, proses ini dilakukan bertahap dengan mengedepankan rasa aman dan kenyamanan korban,” ujarnya.

Apabila kesepakatan damai tercapai, tahapan selanjutnya meliputi penandatanganan surat perdamaian, pencabutan laporan oleh korban, serta gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan korban dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Megan menegaskan hubungan dirinya dengan terlapor bersifat personal dan tidak terkait dengan urusan bisnis apa pun. Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Saya hanya ingin keadilan dan ketenangan agar bisa pulih dan melanjutkan hidup,” ujar Megan.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait penyelesaian damai. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah pertemuan lanjutan kedua belah pihak dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Trending di Hukrim