Menu

Mode Gelap
Maxim Gandeng Yayasan Cheshire Indonesia, Buka Peluang Kerja Tanpa Komisi bagi Penyandang Disabilitas KRISTA InterFOOD 2026 Resmi Diluncurkan di NICE PIK 2, Perkuat Posisi sebagai Platform Strategis Industri F&B Indonesia Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Prof. Adrianus Meliala: Survei Litbang Kompas Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kinerja Kepolisian XPENG V1SION Night 2026: Tandai Babak Baru XPENG di Indonesia SHOW Token Masuk Industri Film Indonesia, Siapkan Pendanaan US$100 Juta untuk 30 Produksi Nasional MCorp Dorong Transformasi Sales B2B Lewat Pendekatan Augmented Human  Kementerian Haji dan Umrah RI Dorong Transformasi Layanan Haji di International Islamic Expo 2026 Partai Rakyat Indonesia Resmi Lantik DPP Jurnalis dan Influencer Rakyat Indonesia 2026–2030, Perkuat Profesionalisme Pers

Hukrim

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Kuasa hukum Sunan Kalijaga bersama tim resmi memberikan pendampingan hukum kepada warga negara asing (WNA) asal Filipina, Marigen Feonnah Mae Imperial Paz alias Megan, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya. Pendampingan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Dalam keterangannya, Sunan Kalijaga mengungkapkan dugaan tindak kekerasan dialami korban secara berulang selama kurang lebih 10 bulan. Puncak peristiwa diduga terjadi pada 1 November 2025 di sebuah unit apartemen milik terlapor.

“Korban mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, dibanting, hingga mengalami luka memar di wajah dan lengan. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga trauma psikologis yang hingga kini masih ditangani melalui terapi pemulihan,” ujar Sunan Kalijaga.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman pidananya di bawah empat tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Sunan menyebut tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan korban. “Kami sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekam medis dan keterangan saksi yang relevan dengan peristiwa yang dilaporkan,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Polres Metro Jakarta Pusat telah memfasilitasi pertemuan awal kedua belah pihak pada 9 Februari 2026.

“Pertemuan berjalan kondusif dan terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” kata Sunan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor yang diwakili keluarga dan kuasa hukum telah menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapan bertanggung jawab, khususnya terkait pemulihan kesehatan korban. Namun demikian, proses perdamaian belum mencapai kesepakatan final.

Pertemuan lanjutan direncanakan untuk membahas detail teknis perdamaian, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dan kemungkinan penandatanganan surat perdamaian apabila disepakati kedua pihak.

Kuasa hukum korban lainnya, Shanker RS, menegaskan kondisi fisik korban mulai membaik, namun pemulihan mental masih memerlukan waktu. Ia menekankan penerapan restorative justice harus mengutamakan kondisi psikologis korban.

“Korban masih mengalami trauma dan belum sepenuhnya siap bertemu langsung dengan terlapor. Karena itu, proses ini dilakukan bertahap dengan mengedepankan rasa aman dan kenyamanan korban,” ujarnya.

Apabila kesepakatan damai tercapai, tahapan selanjutnya meliputi penandatanganan surat perdamaian, pencabutan laporan oleh korban, serta gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan korban dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Megan menegaskan hubungan dirinya dengan terlapor bersifat personal dan tidak terkait dengan urusan bisnis apa pun. Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Saya hanya ingin keadilan dan ketenangan agar bisa pulih dan melanjutkan hidup,” ujar Megan.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait penyelesaian damai. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah pertemuan lanjutan kedua belah pihak dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Hukrim