Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

Skandal Solar Subsidi di Dumai: Oknum TNI, Sipil, dan Ormas Diduga Terlibat dalam Jaringan Penimbunan Ilegal

Perbesar

Dumai, Detak indonesia news — Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat ke permukaan. Sorotan tajam kini mengarah ke kawasan Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang diduga menjadi lokasi utama aktivitas penimbunan dan distribusi solar subsidi secara ilegal dalam skala besar.

Hasil investigasi tim mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup di lokasi tersebut. Sejumlah kendaraan pribadi, truk, hingga mobil tangki terlihat keluar-masuk secara rutin. Informasi dari sumber lapangan menyebutkan, solar subsidi diperoleh dari SPBU di Dumai dengan memanfaatkan sistem barcode pengisian yang disalahgunakan secara berulang, sebelum dikumpulkan dan dialirkan ke gudang ilegal untuk diproses ulang dan dipasarkan ke pasar gelap.

Lebih mengejutkan lagi, praktik ilegal ini diduga melibatkan unsur aparat militer. Dua oknum anggota aktif TNI yang bertugas di Kodim 0320/Dumai, berinisial MNK dan NRT, disebut sebagai aktor kunci dari sisi pengamanan militer.

Selain itu, terdapat dua warga sipil berinisial SNPR dan YS yang diduga sebagai pengelola utama kegiatan penimbunan. Nama Braim, yang dikenal sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan (ormas), juga disebut-sebut sebagai koordinator distribusi dan pihak yang memberikan “pengamanan” terhadap operasional gudang.

Tak berhenti di situ, dugaan keterlibatan juga merambah ke sejumlah oknum media lokal yang berperan sebagai peredam isu di publik, dengan berfungsi layaknya humas tidak resmi untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut.

Menurut temuan di lapangan, setiap hari terdapat sekitar 4 hingga 5 unit kendaraan yang mengangkut masing-masing 1 hingga 2 drum solar (berisi 220 liter per drum) menuju gudang. Dari sana, solar ilegal itu diproses kembali sebelum disalurkan ke jaringan pasar gelap.

Tindakan ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penyalahgunaan BBM Subsidi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan sikap tegas terhadap aparat yang terbukti terlibat dalam bisnis ilegal. “Siapapun anggota yang menyalahgunakan jabatan, tanpa pandang bulu — harus dicopot dan diproses hukum,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Hery Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum juga telah menginstruksikan pemberantasan menyeluruh terhadap mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Riau.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Delikhukrim.com kepada Kapolsek Dumai Barat melalui aplikasi pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Melalui laporan ini, Tim Media mendesak Kapolda Riau untuk segera mengambil tindakan tegas, menyeluruh, dan objektif terhadap seluruh oknum baik dari unsur aparat maupun sipil yang terlibat. Penegakan hukum harus dijalankan secara transparan untuk menjaga martabat institusi negara dan menjamin keadilan bagi masyarakat.

Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau seragam. Supremasi hukum harus ditegakkan untuk rakyat dan demi kedaulatan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim