Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari Merayakan Indonesia Lewat Aroma: Secret Garden Hadirkan Racikan Istimewa di Shopee 17.8 Festival Pilih Lokal

Pekanbaru

Aroma Bisnis Gelap BBM di Pekanbaru: Gudang Frans Gultom Diduga Langgar UU Migas.

Perbesar

Pekanbaru, Detak Indonesia News – Aktivitas ilegal diduga terjadi di sebuah gudang yang terletak di sekitar Jalan Naga Sakti Stadion Utama Riau, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Gudang tersebut disinyalir digunakan sebagai tempat penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa gudang itu dimiliki oleh seseorang bernama Frans Gultom.

Dari pantauan dan informasi warga, gudang tersebut tampak dipenuhi dengan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal. Di dalamnya terdapat baby tank, jeriken, drum-drum berisi solar, serta selang-selang besar yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Tak hanya itu, beberapa mobil tangki berwarna biru putih juga terlihat terparkir di dalam area gudang, diduga kuat sebagai armada distribusi BBM ilegal.

Warga sekitar merasa resah dan khawatir akan potensi bahaya yang ditimbulkan, seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan. Aktivitas ilegal tersebut bahkan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Kegiatan yang berlangsung di gudang milik Frans Gultom ini diduga melanggar sejumlah regulasi penting terkait niaga dan distribusi BBM:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53, menyatakan bahwa setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi adalah tindak pidana.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tetap mewajibkan perizinan resmi untuk kegiatan usaha migas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang mengatur legalitas penyimpanan dan distribusi BBM.

Ancaman Sanksi
Apabila terbukti bersalah, Frans Gultom dapat
dijerat dengan hukuman berat, antara lain:
Pidana penjara hingga 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas.
Denda maksimal Rp60 miliar.

Penyitaan seluruh barang bukti seperti BBM, kendaraan, serta peralatan yang digunakan.
Warga mendesak Polresta Pekanbaru, Ditreskrimsus Polda Riau, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas. Selain berbahaya, praktik seperti ini sangat merugikan negara dari sisi pendapatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

10 Juni 2026 - 08:56 WIB

Ada Tipu Muslihat Seorang PM Perusahaan Ingkari Janji Lowongan Pekerjaan

26 Mei 2026 - 04:03 WIB

Polsek Payung Sekaki Lakukan Peninjauan Lahan Jagung Pipil Guna Mendukung Ketahanan Pangan

19 Mei 2026 - 10:23 WIB

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

GERMAS PPA Riau Desak Pengusutan Tuntas Tragedi Ledakan Senjata Rakitan di Sekolah Siak

14 April 2026 - 06:10 WIB

Trending di Pekanbaru