Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Hukrim

Kuasa Hukum Buruh Sawit :Terdapat Kejanggalan Proses Penahanan Buruh Irawan & Madi DiTuntut 1,5 Tahun Penjara

Perbesar

Detakindonesianews.com – Kuasa hukum terdakwa, Sinar Bintang Aritonang, SE., SH., pada Jumat (25/7) menyampaikan keterangan teetulis resmi kepada media terkait kasus hukum yang menjerat kliennya. Irawan bin Alm. manggolim , Didi Setiawan bin Jamiat, dan Madi bin Kutak.

Dalam press rilis yang tersebut, ia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan ketiga buruh sawit tersebut. Menurutnya, kliennya tidak mencuri, melainkan melakukan pekerjaan pruning (pemeliharaan pohon sawit) berdasarkan perintah perusahaan.

“Klien kami tidak tertangkap tangan mencuri, melainkan dibawa oleh security saat sedang beristirahat usai bekerja. Bahkan buah sawit yang dituduhkan merupakan hasil panen yang hendak diserahkan ke perusahaan,” jelasnya.

Penahanan Diduga Langgar KUHAP
Peristiwa ini terjadi pada 16 April 2025 di Blok F.10 Divisi II Gaharu Estate, Desa Priangan, Jelai Hulu, Ketapang. Didi dan Madi dibawa oleh petugas keamanan PT. Bangun Nusa Mandiri ke Polsek Jelai Hulu sekitar pukul 15.00 WIB. Namun dalam dokumen resmi, penangkapan baru tercatat pada 19 April 2025.

“Ini melanggar Pasal 24 ayat 4 KUHAP, karena para terdakwa telah ditahan melebihi 60 hari sejak penyerahan oleh security,” tegas Sinar.

Bahkan, dalam sidang, almarhum Irawan alias Naning menyebut bahwa sejak 16 April ia telah berada di Polsek Jelai Hulu, sebelum penahanan resmi tercatat.

Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan
Pada 24 Juli 2025, JPU Fauzan Nur Adima, SH. membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Mereka dituduh melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tuntutan masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak adil karena tidak sesuai fakta di lapangan. “Mereka bekerja untuk perusahaan, tidak mencuri. Bahkan barang pribadi seperti dompet dan HP mereka hingga kini tidak jelas keberadaannya,” tambah Sinar.

Pledoi dan Putusan
Tim kuasa hukum akan menyampaikan pledoi pada sidang Senin, 28 Juli 2025. Sementara putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, dan memberikan putusan seadil-adilnya,” pungkas Sinar

Perkara ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi buruh kebun sawit serta ketegasan aparat dalam menjalankan prosedur penegakan hukum sesuai koridor peraturan yang berlaku( kakbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Trending di Hukrim