Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

Abaikan Pututusan Rp1,3 Miliar, PN Palembang Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

Perbesar

Detakindonesianews.com, Palembang – Dunia hukum dan politik Tanah Air digemparkan oleh langkah berani Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang akhirnya mengeksekusi Marzuki, mantan Anggota DPRD Sumsel sekaligus kader Partai Golkar, setelah selama lebih dari satu dekade dirinya tidak mematuhi putusan pengadilan terkait perkara wanprestasi pembelian solar industri senilai Rp1,338 miliar.

Eksekusi tersebut bukan hanya menandai berakhirnya sengketa hukum yang telah berlangsung panjang, tetapi juga menjadi sorotan nasional karena menyangkut tokoh politik daerah yang dinilai seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum.

Perkara Nomor 168/Pdt.G/2014/PN.Plg mencatat bahwa Marzuki dan rekannya, Pauliyan, dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar utang pokok berikut ganti rugi berupa keuntungan yang hilang sebesar 0,5% per bulan sejak 15 Juni 2013.

Putusan tersebut telah mengarungi seluruh jalur hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, sebelum Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya menolak permohonan kasasi, menjadikan putusan tersebut inkracht dan wajib dilaksanakan tanpa lagi ruang untuk perdebatan hukum.

Namun kenyataannya, selama bertahun-tahun pasca putusan inkracht, pihak Marzuki tidak menunjukkan langkah signifikan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam putusan.

Ketidakpatuhan yang berlangsung lama ini memicu keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen hukum seorang mantan wakil rakyat.

Kuasa hukum Penggugat, Martin Risman Simajuntak, S.H., M.H., akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang setelah seluruh upaya persuasif dan proses administratif tidak membuahkan hasil.

Eksekusi yang dilakukan PN Palembang ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, mulai dari pengamat hukum, akademisi, hingga masyarakat umum. Banyak pihak menilai langkah ini mencerminkan keberanian lembaga peradilan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bukti bahwa hukum tidak boleh dikalahkan oleh jabatan, status, atau kekuatan politik siapa pun,” ujar seorang analis hukum di Palembang dalam keterangan tertulisnya Jum’at, 28 November 2025.

Di sisi lain, kasus ini juga menambah tekanan moral terhadap dunia politik daerah, mengingat Marzuki adalah figur yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai anggota legislatif 2014-2019.

Pengamat politik nasional menilai bahwa pengabaian putusan selama 11 tahun oleh mantan pejabat publik merupakan tamparan keras bagi upaya membangun budaya politik yang bersih dan bertanggung jawab. Hal ini dinilai dapat berdampak terhadap persepsi publik terhadap partai politik, khususnya dalam hal integritas para kadernya.

Pengacara Penggugat menegaskan bahwa eksekusi ini bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga kemenangan bagi wibawa hukum nasional.

Ia menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam memastikan bahwa putusan pengadilan tidak hanyut dalam kelambanan, terutama ketika pihak terlibat memiliki latar belakang politik atau posisi sosial yang kuat.

“Eksekusi ini adalah penegasan bahwa hukum tetap memiliki giginya,” ujarnya.

Kasus Marzuki diprediksi akan menjadi salah satu topik hukum paling disorot jelang akhir tahun 2025, mengingat durasi penyelesaiannya yang sangat panjang, nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, serta latar belakang politik salah satu terhukum.

Banyak analis memandang bahwa langkah PN Palembang memperlihatkan wajah baru komitmen peradilan dalam menindak tegas debitur yang mengabaikan kewajiban legal.

Di tengah dinamika politik dan hukum yang bergolak ini, eksekusi terhadap Marzuki memberikan pesan kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pihak mana pun yang mencoba menunda atau menghindari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu hingga eksekusi hari ini, perkara ini mengingatkan publik bahwa hukum, meski terkadang berjalan lambat, pada akhirnya tetap akan menemukan jalannya. ( Purnomo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim