Menu

Mode Gelap
Film ‘Nobody Loves Kay’ Rilis Trailer & Poster: Perjuangan Nekat Kay Demi Prove Them Wrong’ dan Taklukkan Dunia E-sport! Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Kasad Pimpin Rapat Tahunan Tutup Buku 2025 Yayasan Dhekarta PERKUAT BENTENG SPIRITUAL, KODAERAL III IKUTI KAUSERI AGAMA SERENTAK JAJARAN KOARMADA RI SINERGI TNI AL KODAERAL III DAN TIM GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 16 TON PASIR TIMAH ILEGAL DI PIK 2 Ancol Perkuat Keselamatan Wisata Bahari melalui Penerimaan E-Pas Kecil

Pekanbaru

Lapor Pak Kapolda: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Gudang Misterius Stadion Utama Riau, Jangan Tutup Mata!

Perbesar

Pekanbaru –(detakindonesianews.com)  Aktivitas ilegal diduga terjadi di sebuah gudang yang terletak di sekitar Jalan Naga Sakti Stadion Utama Riau, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Gudang tersebut disinyalir digunakan sebagai tempat penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa gudang itu dimiliki oleh seseorang bernama Frans Gultom.

Dari pantauan dan informasi warga, gudang tersebut tampak dipenuhi dengan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal. Di dalamnya terdapat baby tank, jeriken, drum-drum berisi solar, serta selang-selang besar yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Tak hanya itu, beberapa mobil tangki berwarna biru putih juga terlihat terparkir di dalam area gudang, diduga kuat sebagai armada distribusi BBM ilegal.

Warga sekitar merasa resah dan khawatir akan potensi bahaya yang ditimbulkan, seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan. Aktivitas ilegal tersebut bahkan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kegiatan yang berlangsung di gudang milik Frans Gultom ini diduga melanggar sejumlah regulasi penting terkait niaga dan distribusi BBM:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53, menyatakan bahwa setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi adalah tindak pidana.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tetap mewajibkan perizinan resmi untuk kegiatan usaha migas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang mengatur legalitas penyimpanan dan distribusi BBM.

 

Ancaman Sanksi

Apabila terbukti bersalah, Frans Gultom dapat

dijerat dengan hukuman berat, antara lain:

Pidana penjara hingga 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas.

Denda maksimal Rp60 miliar.

Penyitaan seluruh barang bukti seperti BBM, kendaraan, serta peralatan yang digunakan.

Warga mendesak Polresta Pekanbaru, Ditreskrimsus Polda Riau, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas. Selain berbahaya, praktik seperti ini sangat merugikan negara dari sisi pendapatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

GERMAS PPA Riau Desak Pengusutan Tuntas Tragedi Ledakan Senjata Rakitan di Sekolah Siak

14 April 2026 - 06:10 WIB

GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan

30 Maret 2026 - 06:45 WIB

Trending di Nasional