Menu

Mode Gelap
Maxim Gandeng Yayasan Cheshire Indonesia, Buka Peluang Kerja Tanpa Komisi bagi Penyandang Disabilitas KRISTA InterFOOD 2026 Resmi Diluncurkan di NICE PIK 2, Perkuat Posisi sebagai Platform Strategis Industri F&B Indonesia Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA SHOW Token Masuk Industri Film Indonesia, Siapkan Pendanaan US$100 Juta untuk 30 Produksi Nasional MCorp Dorong Transformasi Sales B2B Lewat Pendekatan Augmented Human  Kementerian Haji dan Umrah RI Dorong Transformasi Layanan Haji di International Islamic Expo 2026 Partai Rakyat Indonesia Resmi Lantik DPP Jurnalis dan Influencer Rakyat Indonesia 2026–2030, Perkuat Profesionalisme Pers Aplikasi ShopeePay Resmi Gandeng ATM BCA Hadirkan Layanan Tarik Tunai Tanpa Kartu dan Tanpa Biaya Admin

Pekanbaru

Lapor Pak Kapolda: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Gudang Misterius Stadion Utama Riau, Jangan Tutup Mata!

Perbesar

Pekanbaru –(detakindonesianews.com)  Aktivitas ilegal diduga terjadi di sebuah gudang yang terletak di sekitar Jalan Naga Sakti Stadion Utama Riau, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Gudang tersebut disinyalir digunakan sebagai tempat penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa gudang itu dimiliki oleh seseorang bernama Frans Gultom.

Dari pantauan dan informasi warga, gudang tersebut tampak dipenuhi dengan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal. Di dalamnya terdapat baby tank, jeriken, drum-drum berisi solar, serta selang-selang besar yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Tak hanya itu, beberapa mobil tangki berwarna biru putih juga terlihat terparkir di dalam area gudang, diduga kuat sebagai armada distribusi BBM ilegal.

Warga sekitar merasa resah dan khawatir akan potensi bahaya yang ditimbulkan, seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan. Aktivitas ilegal tersebut bahkan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kegiatan yang berlangsung di gudang milik Frans Gultom ini diduga melanggar sejumlah regulasi penting terkait niaga dan distribusi BBM:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53, menyatakan bahwa setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi adalah tindak pidana.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tetap mewajibkan perizinan resmi untuk kegiatan usaha migas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang mengatur legalitas penyimpanan dan distribusi BBM.

 

Ancaman Sanksi

Apabila terbukti bersalah, Frans Gultom dapat

dijerat dengan hukuman berat, antara lain:

Pidana penjara hingga 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas.

Denda maksimal Rp60 miliar.

Penyitaan seluruh barang bukti seperti BBM, kendaraan, serta peralatan yang digunakan.

Warga mendesak Polresta Pekanbaru, Ditreskrimsus Polda Riau, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas. Selain berbahaya, praktik seperti ini sangat merugikan negara dari sisi pendapatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Hukrim