Menu ✖

Mode Gelap
All Print Indonesia 2026 Dorong Transformasi Industri Grafika, Packaging hingga Teknologi 3D PESTAPORA 2026 Hadirkan “Musik yang Bisa Dicium”, Kolaborasi ATSIRI Luncurkan Dua Aroma Spesial BUMI dan BUGAR Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026 Musda XI Golkar Jakbar: Ryanald Jonathan Terpilih Aklamasi, Target Tambah Kursi DPRD DKI pada Pemilu 2029 World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Gudang BBM Diduga Ilegal Viral, Ada Apa dengan Ketegasan Pangdam dan Kapolda Riau? Brimob Metro Jaya Evakuasi Korban Laka di Jalur Trans Jakarta ASICS Kembali Gelar Jakarta : Speed : Race 2026, Tampilkan Beauty of Sunrise dengan SONICBLAST™ 2 RISE & SHINE™ Collection Pree Screening & Gala Premiere “Lobang Buaya”: Trailer Bikin Penonton Merasa Tahu Dalangnya, Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist, Tayang 1 Oktober 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026, Kemenperin Tampilkan Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia Kang Didi dan Mpo Citra Launching Podcast Desil 1, Guru Gembul Bongkar Realitas di Balik Kemiskinan

Pekanbaru

Lapor Pak Kapolda: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Gudang Misterius Stadion Utama Riau, Jangan Tutup Mata!

Perbesar

Pekanbaru –(detakindonesianews.com)  Aktivitas ilegal diduga terjadi di sebuah gudang yang terletak di sekitar Jalan Naga Sakti Stadion Utama Riau, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Gudang tersebut disinyalir digunakan sebagai tempat penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa gudang itu dimiliki oleh seseorang bernama Frans Gultom.

Dari pantauan dan informasi warga, gudang tersebut tampak dipenuhi dengan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal. Di dalamnya terdapat baby tank, jeriken, drum-drum berisi solar, serta selang-selang besar yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Tak hanya itu, beberapa mobil tangki berwarna biru putih juga terlihat terparkir di dalam area gudang, diduga kuat sebagai armada distribusi BBM ilegal.

Warga sekitar merasa resah dan khawatir akan potensi bahaya yang ditimbulkan, seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan. Aktivitas ilegal tersebut bahkan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kegiatan yang berlangsung di gudang milik Frans Gultom ini diduga melanggar sejumlah regulasi penting terkait niaga dan distribusi BBM:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53, menyatakan bahwa setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi adalah tindak pidana.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tetap mewajibkan perizinan resmi untuk kegiatan usaha migas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang mengatur legalitas penyimpanan dan distribusi BBM.

 

Ancaman Sanksi

Apabila terbukti bersalah, Frans Gultom dapat

dijerat dengan hukuman berat, antara lain:

Pidana penjara hingga 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas.

Denda maksimal Rp60 miliar.

Penyitaan seluruh barang bukti seperti BBM, kendaraan, serta peralatan yang digunakan.

Warga mendesak Polresta Pekanbaru, Ditreskrimsus Polda Riau, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas. Selain berbahaya, praktik seperti ini sangat merugikan negara dari sisi pendapatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gudang BBM Diduga Ilegal Viral, Ada Apa dengan Ketegasan Pangdam dan Kapolda Riau?

27 September 2026 - 16:39 WIB

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Ruko Ekspedisi Diduga Jadi Gudang Transit Elektronik Ilegal, Aktivitas Malam Hari Disorot

26 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau

24 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Gudang Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi di Pekanbaru, Disebut Dikendalikan Oknum Ferdi AURI

20 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Trending di Pekanbaru