Menu

Mode Gelap
Krista Exhibitions Paparkan Agenda Strategis 2026 dan Pastikan KRISTA INTERFOOD Digelar di NICE PIK 2, Fokus Perkuat Industri F&B dan HoReCa Nasional Ancol Hadirkan Promo Tiket Masuk dengan Gratis Voucher Makan di Resto Park Hotel Cawang Jakarta Hadirkan “Sparkling Ramadhan” dengan Konsep Mediterranean & Arabian Experience Swiss-Belhotel Airport Jakarta Gelar Preview Event Ramadan 2026 dan Perkenalkan Paket Iftar “Cita Rasa Ramadan” Hotel 88 Mangga Besar 62 Gelar Showcase & Media Gathering Iftar “The Oasis Experience” Sambut Ramadan 2026 Korban Dugaan Penyanderaan Desak Polres Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan Sinergi untuk Generasi Tangguh, United Tractors dan DPRD Kaltim Gelar Simulasi Kesiapsiagaan di SMKN 3 Sendawar DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Hadirkan “Maharasa”, Perayaan Rasa Beragam dalam Kebersamaan Ramadan

Hukrim

Skandal Solar Subsidi di Dumai: Oknum TNI, Sipil, dan Ormas Diduga Terlibat dalam Jaringan Penimbunan Ilegal

badge-check


					Skandal Solar Subsidi di Dumai: Oknum TNI, Sipil, dan Ormas Diduga Terlibat dalam Jaringan Penimbunan Ilegal Perbesar

Dumai, Detak indonesia news — Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat ke permukaan. Sorotan tajam kini mengarah ke kawasan Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang diduga menjadi lokasi utama aktivitas penimbunan dan distribusi solar subsidi secara ilegal dalam skala besar.

Hasil investigasi tim mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup di lokasi tersebut. Sejumlah kendaraan pribadi, truk, hingga mobil tangki terlihat keluar-masuk secara rutin. Informasi dari sumber lapangan menyebutkan, solar subsidi diperoleh dari SPBU di Dumai dengan memanfaatkan sistem barcode pengisian yang disalahgunakan secara berulang, sebelum dikumpulkan dan dialirkan ke gudang ilegal untuk diproses ulang dan dipasarkan ke pasar gelap.

Lebih mengejutkan lagi, praktik ilegal ini diduga melibatkan unsur aparat militer. Dua oknum anggota aktif TNI yang bertugas di Kodim 0320/Dumai, berinisial MNK dan NRT, disebut sebagai aktor kunci dari sisi pengamanan militer.

Selain itu, terdapat dua warga sipil berinisial SNPR dan YS yang diduga sebagai pengelola utama kegiatan penimbunan. Nama Braim, yang dikenal sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan (ormas), juga disebut-sebut sebagai koordinator distribusi dan pihak yang memberikan “pengamanan” terhadap operasional gudang.

Tak berhenti di situ, dugaan keterlibatan juga merambah ke sejumlah oknum media lokal yang berperan sebagai peredam isu di publik, dengan berfungsi layaknya humas tidak resmi untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut.

Menurut temuan di lapangan, setiap hari terdapat sekitar 4 hingga 5 unit kendaraan yang mengangkut masing-masing 1 hingga 2 drum solar (berisi 220 liter per drum) menuju gudang. Dari sana, solar ilegal itu diproses kembali sebelum disalurkan ke jaringan pasar gelap.

Tindakan ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penyalahgunaan BBM Subsidi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan sikap tegas terhadap aparat yang terbukti terlibat dalam bisnis ilegal. “Siapapun anggota yang menyalahgunakan jabatan, tanpa pandang bulu — harus dicopot dan diproses hukum,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Hery Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum juga telah menginstruksikan pemberantasan menyeluruh terhadap mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Riau.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Delikhukrim.com kepada Kapolsek Dumai Barat melalui aplikasi pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Melalui laporan ini, Tim Media mendesak Kapolda Riau untuk segera mengambil tindakan tegas, menyeluruh, dan objektif terhadap seluruh oknum baik dari unsur aparat maupun sipil yang terlibat. Penegakan hukum harus dijalankan secara transparan untuk menjaga martabat institusi negara dan menjamin keadilan bagi masyarakat.

Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau seragam. Supremasi hukum harus ditegakkan untuk rakyat dan demi kedaulatan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Unjuk Rasa di PPATK: Skema Kripto Dinilai Jadi Celah Penghindaran Pajak Properti Bali

20 Januari 2026 - 09:48 WIB

Diskusi Publik Awal Tahun 2026: Bedah KUHP–KUHAP Baru dan Isu Penegakan Hukum Nasional

19 Januari 2026 - 05:38 WIB

Tim Kuasa Hukum Luruskan Hoaks: Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Terkait Orang Ketiga maupun Korupsi

7 Januari 2026 - 16:32 WIB

Trending di Hukrim