Menu

Mode Gelap
Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan VinFast Perkuat Strategi Layanan Purnajual Global dengan Memperluas Jaringan Layanan dan Kemitraan Internasional BioKids Color Day, Cara Seru Anak-anak Belajar Mencintai Satwa di Ancol Liburan Sambil Berkendara: Ducati Indonesia Promosikan Bali ke Dunia Lewat We Ride As One Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Ketua GERMAS PPA Riau Kecam Keras Leni Asmita, Diduga Lakukan Penghinaan Terhadap Guru SDN 003 Kubu

Dumai

Lapor Pak Kapolres Dumai, Lahan Perkebunan Sawit Ilegal Seluas 300 Hektar di wilayah Kelurahan Gurun Panjang Kenapa Dibiarkan?

Perbesar

DUMAI, detakindonesianews.com – Sesuai dengan yang diterbitkan oleh koalisi LSM, Eyes on the Forest (EoF) menyebutkan bahwa hampir separuh perkebunan sawit (47%) yang ada di Riau ilegal, salah satunya termasuk yang diwilayah pinggiran Kota Dumai dengan titik Koordinat: 1°31′26.400″N 101°29′9.600″E Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur. (1/12/2024).

Temuan yang didasarkan pada analisis spasial peta pemerintah tahun 2020 yang disusun oleh WWF, menjumpai 2,52 juta hektar lahan sawit (dari total 5,41 juta hektar) berada di kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 seharustnya dilarang untuk kegiatan budidaya sawit dan pertambangan.

Mayoritas perkebunan ilegal tersebut, yaitu 91,3%, didirikan di kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan produksi, sedangkan sisanya berada di kawasan konservasi dan lindung. Sebelumnya, Pemerintah telah mengidentifikasi 3,37 juta hektar, -atau seperempat pulau Jawa, total perkebunan sawit ilegal di Indonesia.

Sementara itu yang dipinggiran kota Dumai ini ada sekitar 300 hektar lahan Pemerintah yang dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit yang sampai saat ini belum mengantongi izin yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan Kementerian LHK.
“Lahan ini juga pernah saya lihat di terbitkan oleh beberapa media online yang saya baca di salah satu group di Facebook namun cuma bisa baca judul luar saja saat saya mau membuka(klik link) tidak ada lagi beritanya, saya yakin ada sesuatu yang tersembunyi di balik berita yang terbit tersebut, ” ungkap sumber dari LSM LHK yang merahasiakan namanya.

Dua Jenis Model Izin Perkebunan Ilegal

Dalam program pemerintah pusat, ada dua jenis perkebunan yang memenuhi syarat untuk dikecualikan: perkebunan yang memiliki izin terkait dari otoritas lokal namun tidak dari pemerintah pusat, yang dikenal dalam program ini sebagai pemohon 110a; dan mereka yang tidak memiliki izin baik dari pemerintah daerah maupun nasional, yang dikenal sebagai 110b.

Tapi lahan perkebunan sawit seluas 300 hektar termasuk lahan ilegal yang berada di Kecamatan Bukit Kapur Dumai Kelurahan Gurun Panjang Dumai tersebut sudah menjadi lahan perkebunan yang sudah aktif menghasilkan keuntungan selama 10 tahun kurang lebih dari hasil produksi kelapa sawitnya.

Beberapa sumber di bidang LHK mengatakan lahan tersebut sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk pengurusan surat izin memakai lahan pemerintah karna luas lahan dan titik lokasi lahan tidak termasuk dalam titik lokasi yang bisa di keluarkan izinnya, dan lahan tersebut berada di lahan gambut.

Para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a “setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kepolisian dan Pemerintah Kota Dumai harus mengambil ketegasan dan lakukan operasi gabungan untuk para pelaku yang menguasai lahan secara ilegal di Gurun Panjang tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

26 Maret 2026 - 09:11 WIB

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Trending di Hukrim