Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Dumai

Lapor Pak Kapolres Dumai, Lahan Perkebunan Sawit Ilegal Seluas 300 Hektar di wilayah Kelurahan Gurun Panjang Kenapa Dibiarkan?

Perbesar

DUMAI, detakindonesianews.com – Sesuai dengan yang diterbitkan oleh koalisi LSM, Eyes on the Forest (EoF) menyebutkan bahwa hampir separuh perkebunan sawit (47%) yang ada di Riau ilegal, salah satunya termasuk yang diwilayah pinggiran Kota Dumai dengan titik Koordinat: 1°31′26.400″N 101°29′9.600″E Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur. (1/12/2024).

Temuan yang didasarkan pada analisis spasial peta pemerintah tahun 2020 yang disusun oleh WWF, menjumpai 2,52 juta hektar lahan sawit (dari total 5,41 juta hektar) berada di kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 seharustnya dilarang untuk kegiatan budidaya sawit dan pertambangan.

Mayoritas perkebunan ilegal tersebut, yaitu 91,3%, didirikan di kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan produksi, sedangkan sisanya berada di kawasan konservasi dan lindung. Sebelumnya, Pemerintah telah mengidentifikasi 3,37 juta hektar, -atau seperempat pulau Jawa, total perkebunan sawit ilegal di Indonesia.

Sementara itu yang dipinggiran kota Dumai ini ada sekitar 300 hektar lahan Pemerintah yang dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit yang sampai saat ini belum mengantongi izin yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan Kementerian LHK.
“Lahan ini juga pernah saya lihat di terbitkan oleh beberapa media online yang saya baca di salah satu group di Facebook namun cuma bisa baca judul luar saja saat saya mau membuka(klik link) tidak ada lagi beritanya, saya yakin ada sesuatu yang tersembunyi di balik berita yang terbit tersebut, ” ungkap sumber dari LSM LHK yang merahasiakan namanya.

Dua Jenis Model Izin Perkebunan Ilegal

Dalam program pemerintah pusat, ada dua jenis perkebunan yang memenuhi syarat untuk dikecualikan: perkebunan yang memiliki izin terkait dari otoritas lokal namun tidak dari pemerintah pusat, yang dikenal dalam program ini sebagai pemohon 110a; dan mereka yang tidak memiliki izin baik dari pemerintah daerah maupun nasional, yang dikenal sebagai 110b.

Tapi lahan perkebunan sawit seluas 300 hektar termasuk lahan ilegal yang berada di Kecamatan Bukit Kapur Dumai Kelurahan Gurun Panjang Dumai tersebut sudah menjadi lahan perkebunan yang sudah aktif menghasilkan keuntungan selama 10 tahun kurang lebih dari hasil produksi kelapa sawitnya.

Beberapa sumber di bidang LHK mengatakan lahan tersebut sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk pengurusan surat izin memakai lahan pemerintah karna luas lahan dan titik lokasi lahan tidak termasuk dalam titik lokasi yang bisa di keluarkan izinnya, dan lahan tersebut berada di lahan gambut.

Para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a “setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kepolisian dan Pemerintah Kota Dumai harus mengambil ketegasan dan lakukan operasi gabungan untuk para pelaku yang menguasai lahan secara ilegal di Gurun Panjang tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Trending di Hukrim