Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Hukrim

Unjuk Rasa di PPATK: Skema Kripto Dinilai Jadi Celah Penghindaran Pajak Properti Bali

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Sejumlah massa menggelar unjuk rasa di depan kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menolak Bali dijadikan ladang spekulasi properti ilegal yang diduga melibatkan praktik penghindaran pajak melalui skema transaksi kripto.

Dalam aksi tersebut, Ade Ratnasari menyuarakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran perpajakan dalam transaksi penjualan dan penyewaan properti. Pernyataan itu disampaikan usai audiensi dengan pihak PPATK.

Ade mengatakan, kedatangan masyarakat ke PPATK merupakan bentuk dorongan agar pemerintah bertindak tegas dan adil dalam menegakkan regulasi perpajakan.

“Kami mendorong agar aturan pajak ditegakkan secara merata. Regulasi dibuat untuk dipatuhi semua pihak, bukan hanya masyarakat kecil,” ujar Ade, Selasa (20/ 1/2026).

Ia mengungkapkan, PPATK melalui humas telah menerima audiensi dengan baik dan berkomitmen memberikan pembaruan dalam waktu satu pekan terkait langkah-langkah yang akan diambil atas laporan masyarakat.

“Jika dalam satu minggu belum ada perkembangan, kami akan kembali menyuarakan aspirasi secara terbuka. Ketika suara masyarakat tidak didengar, aksi menjadi bagian dari kontrol publik,” katanya.

Ade juga mempertanyakan penggunaan aset kripto dalam transaksi properti yang dinilai berpotensi menutup transparansi dan membuka celah penghindaran pajak.

“Jika tidak ada niat menghindari pajak, seharusnya tidak perlu menggunakan skema transaksi yang tidak sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Menurut Ade, kepatuhan terhadap pajak harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha berskala besar. Ia menilai, aksi dan audiensi tersebut menjadi pengingat agar pemerintah serius menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran.

Aksi ini, lanjut Ade, merupakan peringatan agar negara hadir melindungi kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang seimbang dan transparan, khususnya di daerah wisata seperti Bali yang rawan dijadikan objek spekulasi properti ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Trending di Hukrim