Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Hukrim

Unjuk Rasa di PPATK: Skema Kripto Dinilai Jadi Celah Penghindaran Pajak Properti Bali

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Sejumlah massa menggelar unjuk rasa di depan kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menolak Bali dijadikan ladang spekulasi properti ilegal yang diduga melibatkan praktik penghindaran pajak melalui skema transaksi kripto.

Dalam aksi tersebut, Ade Ratnasari menyuarakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran perpajakan dalam transaksi penjualan dan penyewaan properti. Pernyataan itu disampaikan usai audiensi dengan pihak PPATK.

Ade mengatakan, kedatangan masyarakat ke PPATK merupakan bentuk dorongan agar pemerintah bertindak tegas dan adil dalam menegakkan regulasi perpajakan.

“Kami mendorong agar aturan pajak ditegakkan secara merata. Regulasi dibuat untuk dipatuhi semua pihak, bukan hanya masyarakat kecil,” ujar Ade, Selasa (20/ 1/2026).

Ia mengungkapkan, PPATK melalui humas telah menerima audiensi dengan baik dan berkomitmen memberikan pembaruan dalam waktu satu pekan terkait langkah-langkah yang akan diambil atas laporan masyarakat.

“Jika dalam satu minggu belum ada perkembangan, kami akan kembali menyuarakan aspirasi secara terbuka. Ketika suara masyarakat tidak didengar, aksi menjadi bagian dari kontrol publik,” katanya.

Ade juga mempertanyakan penggunaan aset kripto dalam transaksi properti yang dinilai berpotensi menutup transparansi dan membuka celah penghindaran pajak.

“Jika tidak ada niat menghindari pajak, seharusnya tidak perlu menggunakan skema transaksi yang tidak sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Menurut Ade, kepatuhan terhadap pajak harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha berskala besar. Ia menilai, aksi dan audiensi tersebut menjadi pengingat agar pemerintah serius menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran.

Aksi ini, lanjut Ade, merupakan peringatan agar negara hadir melindungi kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang seimbang dan transparan, khususnya di daerah wisata seperti Bali yang rawan dijadikan objek spekulasi properti ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

26 Maret 2026 - 09:11 WIB

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Trending di Hukrim