Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Hukrim

Tim Kuasa Hukum Luruskan Hoaks: Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Terkait Orang Ketiga maupun Korupsi

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta 7 Januari 2026 — Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait putusan perkara perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Bandung.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung telah memutus perkara perceraian dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkawinan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya putus karena perceraian serta menjatuhkan talak satu bain sughra dari Ridwan Kamil kepada Atalia Praratya.

“Putusan ini telah diunggah secara resmi melalui laman Pengadilan Agama Bandung. Sebagaimana ketentuan hukum acara perdata, masih terdapat masa tenggang selama 14 (empat belas) hari bagi para pihak apabila hendak mengajukan upaya hukum banding. Setelah masa tersebut berakhir, putusan akan berkekuatan hukum tetap,” ujar Wenda Aluwi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menegaskan adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersifat tidak untuk dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh kesepakatan yang telah dibuat secara sukarela dan penuh kesadaran.

Terkait harta bersama (harta gono-gini), Wenda menegaskan bahwa pembagian harta telah disepakati jauh sebelum gugatan perceraian diajukan ke pengadilan.

“Tidak terdapat perjanjian pranikah, namun terdapat kesepakatan pemisahan harta yang dibuat sebelum pemeriksaan perkara. Seluruhnya telah diatur secara baik-baik guna menghindari adanya sengketa lanjutan,” jelasnya.

Mengenai hak asuh anak, anak pertama, Camillia atau Zara, yang telah dewasa dan saat ini berdomisili di Inggris, tetap berada dalam pengasuhan bersama kedua orang tua dengan tetap mendapatkan perhatian, kasih sayang, serta nafkah. Sementara itu, Ananda Arka untuk sementara diasuh oleh Ridwan Kamil berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

“Secara psikologis, saat ini Ananda Arka membutuhkan kehadiran ayahnya, sehingga pengasuhan sementara berada pada klien kami,” tambah Wenda.

Kuasa hukum lainnya, Oya Abdul Malik, sekaligus meluruskan berbagai informasi tidak benar (hoaks) yang beredar di ruang publik mengenai Ananda Arka.

“Ananda Arka diasuh oleh Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia pada momentum Hari Anak Nasional. Orang tua kandung Ananda Arka telah meninggal dunia akibat Covid-19. Tidak ada keterkaitan dengan pihak mana pun sebagaimana isu yang beredar,” tegas Oya.

Terkait penyebab perceraian, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa faktor utama adalah komunikasi rumah tangga yang sudah tidak berjalan dengan baik.

“Dalam materi gugatan perceraian tidak terdapat satu pun dalil mengenai orang ketiga. Perceraian ini tidak berkaitan dengan inisial tertentu maupun isu lain yang beredar, termasuk isu dugaan tindak pidana korupsi. Seluruhnya merupakan dua ranah yang berbeda,” tegas Wenda.

Secara hukum Islam, peluang rujuk masih dimungkinkan selama masa iddah apabila terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun untuk saat ini, Tim Kuasa Hukum menyatakan fokus utama adalah menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan penjelasan yang utuh kepada publik.

 

Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Wenda Aluwi, S.H.

Oya Abdul Malik, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

26 Maret 2026 - 09:11 WIB

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Trending di Hukrim