Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

Penetapan Heruwanto Joni sebagai Tersangka Tidak Sah dan Cacat Hukum

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta 17 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Senin 17 Februari 2025, menggelar sidang praperadilan, terkait permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Heruwanto Joni melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Satu (Nur Riyanto Hamzah, SH., MH., M.Kn, yang juga aktif sebagai Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia, Karang Taruna DKI, Wakil II Asosiasi Teater Jakarta Pusat (ATAP), Pemain film bergenre horor comedy (judul Pencari Mayat, bersama Marshel Widiyanto, Kinaryosih, Sarwendah), dan Hardiansyah, SH).

Permohonan ini diajukan atas dugaan berbagai penyimpangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Menurut keterangan kuasa hukum Riyanto, terdapat lima alasan utama pengajuan praperadilan ini:

1.Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Kuasa hukum menilai penetapan Heruwanto Joni sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah dan melalui pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Namun, Heruwanto Joni ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan dan klarifikasi terlebih dahulu.

Selain itu, penyidik disebut tidak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebelum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, yang melanggar prinsip due process of law.

2 Penyalahgunanan Wewenang yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polres Jakarta Utara

” Kami dari LBH Indonesia Satu menduga penyidik Polres Jakarta Utara, telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum, diantaranya melakukan pemanggilan Klien kami hanya dengan pesan Whatshap dan tidak melalui pemanggilan surat resmi ” ujar Riyan

Dia juga mengatakan, Peningkatan status Heruwanto Joni dari saksi menjadi tersangka, meski dia datang memenuhi panggilan.

” Pembatasan akses kuasa hukum pada tahap awal pemeriksaan,dan menurut kami tindakan ini telah melanggar

prinsip praduga tak bersalah dan hak pembelaan diri yang dijamin konstitusi,” ujar Nur Riyanto Hamzah

Lain dari itu, Riyan juga mengatakan, bahwa ini sebenarnya Ranah perdata bukan pidana seperti yang dilaporkan oleh pihak pelapor ke Polres Jakarta Utara.

” Menurut kami ini Sengketa perdata, sesuai dengan perjanjian kerjasama, tapi malahan dibawa ke ranah pidana ” tegasnya.

untuk diketahui, Kasus yang menjerat Heruwanto Joni ini, diduga oleh pihak Kuasa Hukumnya merupakan sengketa bisnis, yakni antara perusahaan PT. TOP dan Kortaz PTE. LTD, yang seharusnya diselesaikan secara perdata.

” Klien kami Heruwanto Joni telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran bertahap sebesar USD 25.000, menawarkan unit apartemen, serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak PT. TOP dan menurut kami ini murni persoalan wanprestasi bisnis, bukan pidana penipuan atau penggelapan,” jelasnya

Lain dari itu Kuasa Hukum dari tersangka mengatakan, pihak penyidik mengabaikan Bukti yang Menguntungkan bagi pihak Heruwanto Joni

Dimana pada faktanya Heruwanto Joni juga mengalami kerugian dalam transaksi tersebut.

Selain itu, PT. TOP disebut memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, termasuk pembayaran terkait perdagangan waste paper.

” Seluruh transaksi Heruwanto Joni, telah terdokumentasi dengan jelas dan tidak ada indikasi penyalahgunaan dana ” ungkapnya.

LBH Indonesia Satu menilai, jika kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi dunia bisnis di Indonesia

” Sengketa bisnis tidak seharusnya diselesaikan melalui jalur pidana, Praperadilan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan hukum dalam sengketa bisnis, guna menjaga transparansi proses penyelidikan, dan melindungi Heruwanto Joni sebagai warga negara yang beritikad baik ” kata Riyan lebih lanjut.

Dia berharap, sidang praperadilan ini dapat membuka fakta hukum sebenarnya dan memastikan perlindungan terhadap prinsip keadilan di tengah dunia usaha yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim