Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami Perkuat Kemitraan dan Peluang Kolaborasi, Vega Hotel Gading Serpong Gelar Corporate Gathering

Infotainment

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Pengacara Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. mendampingi masyarakat dalam perkara dugaan sengketa lahan seluas 5.900 hektare di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Bersama tim kuasa hukum, ia menghadiri gelar perkara yang digelar Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri terkait laporan yang telah diajukan sejak Desember 2025.

Iskandar mengatakan pihaknya mewakili masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Menurut dia, area yang disengketakan merupakan bagian dari kawasan yang lebih luas yang oleh pelapor disebut mencapai sekitar 48 ribu hektare.

“Kami baru saja mengikuti gelar perkara dengan Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri. Saat ini yang kami perjuangkan adalah lahan sekitar 5.900 hektare yang dikuasakan kepada kami oleh masyarakat,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat, (19/6/2026).

Menurut Iskandar, laporan yang diajukan mencantumkan dua perusahaan sebagai pihak yang dilaporkan. Namun, ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mempelajari seluruh dokumen yang telah disampaikan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut. Tim kuasa hukum juga meminta penyidik memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi dokumen dan data yang menjadi dasar sengketa.

“Hasil pertemuan tadi, penyidik akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

Dalam proses pelaporan, Iskandar mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Salah satu dokumen yang disampaikan adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1984 yang, menurut pihak pelapor, berkaitan dengan status lahan eks transmigrasi di wilayah Kabupaten Lahat.

Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk memperkuat klaim masyarakat atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Meski demikian, penyidik Satgas Antimafia Tanah masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang diajukan.

Hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum mengenai kepemilikan maupun status lahan yang disengketakan. Penyidik masih membuka ruang klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperoleh gambaran yang utuh.

Sementara itu, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan belum menyampaikan keterangan resmi terkait klaim yang diajukan pelapor.

Perkara dugaan sengketa lahan di Kabupaten Lahat ini menjadi perhatian karena menyangkut area yang cukup luas dan berpotensi berdampak terhadap masyarakat setempat. Publik kini menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri untuk memastikan status dan kepemilikan lahan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

3 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Perkuat Kemitraan dan Peluang Kolaborasi, Vega Hotel Gading Serpong Gelar Corporate Gathering

3 Agustus 2026 - 02:53 WIB

Bar Takeover by Gayatri Moerlie Resmi Hadir di Mercure Jakarta Sabang

30 Juli 2026 - 05:30 WIB

Film “Dan Bandung” Kisah Perjuangan Cinta Karya Pidi Baiq dan Arahan Rudi Soedjarwo, Siap Mengaduk Emosi Penonton

29 Juli 2026 - 10:42 WIB

30 Tahun Berkarya di Televisi, Liza Maria Dorong Anak Indonesia Tembus Panggung Kreatif ASEAN

23 Juli 2026 - 12:24 WIB

Trending di Infotainment