Detakindonesianews.com – Kuasa hukum terdakwa, Sinar Bintang Aritonang, SE., SH., pada Jumat (25/7) menyampaikan keterangan teetulis resmi kepada media terkait kasus hukum yang menjerat kliennya. Irawan bin Alm. manggolim , Didi Setiawan bin Jamiat, dan Madi bin Kutak.
Dalam press rilis yang tersebut, ia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan ketiga buruh sawit tersebut. Menurutnya, kliennya tidak mencuri, melainkan melakukan pekerjaan pruning (pemeliharaan pohon sawit) berdasarkan perintah perusahaan.
“Klien kami tidak tertangkap tangan mencuri, melainkan dibawa oleh security saat sedang beristirahat usai bekerja. Bahkan buah sawit yang dituduhkan merupakan hasil panen yang hendak diserahkan ke perusahaan,” jelasnya.
Penahanan Diduga Langgar KUHAP
Peristiwa ini terjadi pada 16 April 2025 di Blok F.10 Divisi II Gaharu Estate, Desa Priangan, Jelai Hulu, Ketapang. Didi dan Madi dibawa oleh petugas keamanan PT. Bangun Nusa Mandiri ke Polsek Jelai Hulu sekitar pukul 15.00 WIB. Namun dalam dokumen resmi, penangkapan baru tercatat pada 19 April 2025.
“Ini melanggar Pasal 24 ayat 4 KUHAP, karena para terdakwa telah ditahan melebihi 60 hari sejak penyerahan oleh security,” tegas Sinar.
Bahkan, dalam sidang, almarhum Irawan alias Naning menyebut bahwa sejak 16 April ia telah berada di Polsek Jelai Hulu, sebelum penahanan resmi tercatat.
Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan
Pada 24 Juli 2025, JPU Fauzan Nur Adima, SH. membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Mereka dituduh melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tuntutan masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak adil karena tidak sesuai fakta di lapangan. “Mereka bekerja untuk perusahaan, tidak mencuri. Bahkan barang pribadi seperti dompet dan HP mereka hingga kini tidak jelas keberadaannya,” tambah Sinar.
Pledoi dan Putusan
Tim kuasa hukum akan menyampaikan pledoi pada sidang Senin, 28 Juli 2025. Sementara putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025.
“Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, dan memberikan putusan seadil-adilnya,” pungkas Sinar
Perkara ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi buruh kebun sawit serta ketegasan aparat dalam menjalankan prosedur penegakan hukum sesuai koridor peraturan yang berlaku( kakbar)