Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Hukrim

Gugat Penyebar Ujaran Kebencian, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang Perjuangkan Keadilan Pengemudi Indonesia

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) kembali mencuat di media sosial, kali ini menyinggung wilayah Sulawesi Selatan dan institusi peradilan. Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH, seorang advokat yang aktif memperjuangkan hak pengemudi Indonesia, mengambil langkah tegas dengan menggugat oknum yang diduga menyebarkan ujaran kebencian serta informasi tendensius di media sosial.

Kasus ini bermula dari pembahasan dengan Badan Keahlian DPR RI mengenai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pembahasan tersebut, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang menekankan pentingnya kesejahteraan pengemudi dan kepastian usaha bagi pengusaha transportasi. Namun, dua oknum yang mengaku sebagai pengemudi diduga menyebarkan informasi yang merugikan perjuangan para sopir di bawah naungan Pawallang.

Tak berhenti di situ, perdebatan semakin memanas setelah seorang pengguna media sosial, Ika Rostianti, mengunggah komentar negatif di akun TikTok RBPIIndonesia, yang menyinggung netralitas Pengadilan Negeri Bekasi. Ia juga diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya etnis Bugis-Makassar.

Pernyataan ini mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat, termasuk Mirza Yasben, akademisi dan pemerhati HAM, serta Arif Rahman Hakim, pendiri Angkatan Muda Bima (AMBI). Mereka menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak persatuan bangsa.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Bengkulu (PPB), N. Anwar, turut mengecam tindakan Ika Rostianti dan mendukung langkah hukum yang diambil. Ia menilai konten yang disebarkan Ika tidak objektif dan berpotensi memprovokasi masyarakat.

Sementara itu, Dr (c) Imam Mahmudi MY., SH., S.Ag., MM., MH, mantan penyidik Polri dan advokat senior, menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia mengingatkan bahwa di bulan Ramadhan ini seharusnya masyarakat lebih mengedepankan perdamaian daripada menyebarkan fitnah.

Gugatan terhadap oknum penyebar ujaran kebencian ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Bks. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi siapapun agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di dunia digital. Kebebasan berekspresi tetap harus mengedepankan etika dan tidak melanggar hukum, demi menjaga persatuan serta ketertiban sosial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Trending di Hukrim