Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

Gugat Penyebar Ujaran Kebencian, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang Perjuangkan Keadilan Pengemudi Indonesia

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) kembali mencuat di media sosial, kali ini menyinggung wilayah Sulawesi Selatan dan institusi peradilan. Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH, seorang advokat yang aktif memperjuangkan hak pengemudi Indonesia, mengambil langkah tegas dengan menggugat oknum yang diduga menyebarkan ujaran kebencian serta informasi tendensius di media sosial.

Kasus ini bermula dari pembahasan dengan Badan Keahlian DPR RI mengenai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pembahasan tersebut, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang menekankan pentingnya kesejahteraan pengemudi dan kepastian usaha bagi pengusaha transportasi. Namun, dua oknum yang mengaku sebagai pengemudi diduga menyebarkan informasi yang merugikan perjuangan para sopir di bawah naungan Pawallang.

Tak berhenti di situ, perdebatan semakin memanas setelah seorang pengguna media sosial, Ika Rostianti, mengunggah komentar negatif di akun TikTok RBPIIndonesia, yang menyinggung netralitas Pengadilan Negeri Bekasi. Ia juga diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya etnis Bugis-Makassar.

Pernyataan ini mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat, termasuk Mirza Yasben, akademisi dan pemerhati HAM, serta Arif Rahman Hakim, pendiri Angkatan Muda Bima (AMBI). Mereka menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak persatuan bangsa.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Bengkulu (PPB), N. Anwar, turut mengecam tindakan Ika Rostianti dan mendukung langkah hukum yang diambil. Ia menilai konten yang disebarkan Ika tidak objektif dan berpotensi memprovokasi masyarakat.

Sementara itu, Dr (c) Imam Mahmudi MY., SH., S.Ag., MM., MH, mantan penyidik Polri dan advokat senior, menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia mengingatkan bahwa di bulan Ramadhan ini seharusnya masyarakat lebih mengedepankan perdamaian daripada menyebarkan fitnah.

Gugatan terhadap oknum penyebar ujaran kebencian ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Bks. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi siapapun agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di dunia digital. Kebebasan berekspresi tetap harus mengedepankan etika dan tidak melanggar hukum, demi menjaga persatuan serta ketertiban sosial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim