Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Hukrim

Gugat Penyebar Ujaran Kebencian, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang Perjuangkan Keadilan Pengemudi Indonesia

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) kembali mencuat di media sosial, kali ini menyinggung wilayah Sulawesi Selatan dan institusi peradilan. Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH, seorang advokat yang aktif memperjuangkan hak pengemudi Indonesia, mengambil langkah tegas dengan menggugat oknum yang diduga menyebarkan ujaran kebencian serta informasi tendensius di media sosial.

Kasus ini bermula dari pembahasan dengan Badan Keahlian DPR RI mengenai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pembahasan tersebut, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang menekankan pentingnya kesejahteraan pengemudi dan kepastian usaha bagi pengusaha transportasi. Namun, dua oknum yang mengaku sebagai pengemudi diduga menyebarkan informasi yang merugikan perjuangan para sopir di bawah naungan Pawallang.

Tak berhenti di situ, perdebatan semakin memanas setelah seorang pengguna media sosial, Ika Rostianti, mengunggah komentar negatif di akun TikTok RBPIIndonesia, yang menyinggung netralitas Pengadilan Negeri Bekasi. Ia juga diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya etnis Bugis-Makassar.

Pernyataan ini mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat, termasuk Mirza Yasben, akademisi dan pemerhati HAM, serta Arif Rahman Hakim, pendiri Angkatan Muda Bima (AMBI). Mereka menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak persatuan bangsa.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Bengkulu (PPB), N. Anwar, turut mengecam tindakan Ika Rostianti dan mendukung langkah hukum yang diambil. Ia menilai konten yang disebarkan Ika tidak objektif dan berpotensi memprovokasi masyarakat.

Sementara itu, Dr (c) Imam Mahmudi MY., SH., S.Ag., MM., MH, mantan penyidik Polri dan advokat senior, menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia mengingatkan bahwa di bulan Ramadhan ini seharusnya masyarakat lebih mengedepankan perdamaian daripada menyebarkan fitnah.

Gugatan terhadap oknum penyebar ujaran kebencian ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Bks. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi siapapun agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di dunia digital. Kebebasan berekspresi tetap harus mengedepankan etika dan tidak melanggar hukum, demi menjaga persatuan serta ketertiban sosial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

26 Maret 2026 - 09:11 WIB

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Trending di Hukrim