Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya PHI Group Gebrak Pasar Perkantoran dengan Luncurkan CoreSpace dan UrbanCore Building PERKOSMI Dukung Inovasi dan Masa Depan Industri Kecantikan Berkelanjutan di Indonesia United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas

Pekanbaru

Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

Perbesar

Pekanbaru, (DIN) || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan dibantu personel Koramil 05 Rimba Melintang, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi bernama Edi Setiawan Bin Sutrisno pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Identitas Terpidana

Kasus Posisi

Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi menerima Dana Desa dari APBN sebesar Rp293.000.000. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp285.955.000 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp7.514.000. Selain itu, pembangunan jembatan juga memperoleh tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp100.000.000 yang terdiri dari bantuan CSR Rp50.000.000 dan pinjaman Rp50.000.000.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp621.357.689,42.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, Edi Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan penangkapan serta memanggil secara patut sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akibatnya, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan dan diperiksa secara in absentia.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menyatakan Edi Setiawan bersalah dan menjatuhkan vonis:

  • Pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,

  • Denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,

  • Membayar uang pengganti Rp154.597.000 subsidair 1 tahun penjara.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.

Penangkapan dan Eksekusi

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, Edi Setiawan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

25 April 2026 - 15:21 WIB

GERMAS PPA Riau Desak Pengusutan Tuntas Tragedi Ledakan Senjata Rakitan di Sekolah Siak

14 April 2026 - 06:10 WIB

GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan

30 Maret 2026 - 06:45 WIB

Bupati HIMA Ilmu Pemerintahan Universitas Abdurrab Murti Salma Kecam Dugaan Pelecehan Siswi oleh Oknum Guru di Pekanbaru

6 Maret 2026 - 19:02 WIB

Trending di Nasional