Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Pekanbaru

Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

Perbesar

Pekanbaru, (DIN) || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan dibantu personel Koramil 05 Rimba Melintang, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi bernama Edi Setiawan Bin Sutrisno pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Identitas Terpidana

Kasus Posisi

Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi menerima Dana Desa dari APBN sebesar Rp293.000.000. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp285.955.000 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp7.514.000. Selain itu, pembangunan jembatan juga memperoleh tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp100.000.000 yang terdiri dari bantuan CSR Rp50.000.000 dan pinjaman Rp50.000.000.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp621.357.689,42.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, Edi Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan penangkapan serta memanggil secara patut sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akibatnya, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan dan diperiksa secara in absentia.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menyatakan Edi Setiawan bersalah dan menjatuhkan vonis:

  • Pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,

  • Denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,

  • Membayar uang pengganti Rp154.597.000 subsidair 1 tahun penjara.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.

Penangkapan dan Eksekusi

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, Edi Setiawan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

10 Juni 2026 - 08:56 WIB

Ada Tipu Muslihat Seorang PM Perusahaan Ingkari Janji Lowongan Pekerjaan

26 Mei 2026 - 04:03 WIB

Polsek Payung Sekaki Lakukan Peninjauan Lahan Jagung Pipil Guna Mendukung Ketahanan Pangan

19 Mei 2026 - 10:23 WIB

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

Trending di Berita