Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan Breaking News : Partai Nasdem Resmi Berhentikan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online  Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

Hukrim

Gugat Penyebar Ujaran Kebencian, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang Perjuangkan Keadilan Pengemudi Indonesia

Purnomo AMd,badge-check


					Gugat Penyebar Ujaran Kebencian, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang Perjuangkan Keadilan Pengemudi Indonesia Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) kembali mencuat di media sosial, kali ini menyinggung wilayah Sulawesi Selatan dan institusi peradilan. Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH, seorang advokat yang aktif memperjuangkan hak pengemudi Indonesia, mengambil langkah tegas dengan menggugat oknum yang diduga menyebarkan ujaran kebencian serta informasi tendensius di media sosial.

Kasus ini bermula dari pembahasan dengan Badan Keahlian DPR RI mengenai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pembahasan tersebut, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang menekankan pentingnya kesejahteraan pengemudi dan kepastian usaha bagi pengusaha transportasi. Namun, dua oknum yang mengaku sebagai pengemudi diduga menyebarkan informasi yang merugikan perjuangan para sopir di bawah naungan Pawallang.

Tak berhenti di situ, perdebatan semakin memanas setelah seorang pengguna media sosial, Ika Rostianti, mengunggah komentar negatif di akun TikTok RBPIIndonesia, yang menyinggung netralitas Pengadilan Negeri Bekasi. Ia juga diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya etnis Bugis-Makassar.

Pernyataan ini mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat, termasuk Mirza Yasben, akademisi dan pemerhati HAM, serta Arif Rahman Hakim, pendiri Angkatan Muda Bima (AMBI). Mereka menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak persatuan bangsa.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Bengkulu (PPB), N. Anwar, turut mengecam tindakan Ika Rostianti dan mendukung langkah hukum yang diambil. Ia menilai konten yang disebarkan Ika tidak objektif dan berpotensi memprovokasi masyarakat.

Sementara itu, Dr (c) Imam Mahmudi MY., SH., S.Ag., MM., MH, mantan penyidik Polri dan advokat senior, menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia mengingatkan bahwa di bulan Ramadhan ini seharusnya masyarakat lebih mengedepankan perdamaian daripada menyebarkan fitnah.

Gugatan terhadap oknum penyebar ujaran kebencian ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Bks. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi siapapun agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di dunia digital. Kebebasan berekspresi tetap harus mengedepankan etika dan tidak melanggar hukum, demi menjaga persatuan serta ketertiban sosial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Putusan, Tim Kuasa Hukum: Bebaskan Charlie Chandra, Lawan Kezaliman Oligarki PIK2

14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Hasil Penyelidikan Kasus Kematian ADP ASN Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

29 Juli 2025 - 12:44 WIB

Kuasa Hukum Buruh Sawit :Terdapat Kejanggalan Proses Penahanan Buruh Irawan & Madi DiTuntut 1,5 Tahun Penjara

25 Juli 2025 - 13:49 WIB

Budi Gunawan Apresiasi Keberhasilan TIM Gabungan BNN & Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkotika di Indonesia

24 Juni 2025 - 02:35 WIB

Skandal Solar Subsidi di Dumai: Oknum TNI, Sipil, dan Ormas Diduga Terlibat dalam Jaringan Penimbunan Ilegal

12 Juni 2025 - 15:37 WIB

Trending di Dumai