Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan Breaking News : Partai Nasdem Resmi Berhentikan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online  Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

Hukrim

Erles Rareral, SH , MH, Mengugat PT Waskita Karya (Persero) TBK Group 

Purnomo AMd,badge-check


					Erles Rareral, SH , MH, Mengugat PT Waskita Karya (Persero) TBK Group  Perbesar

Detakindonesianews.com, Tangerang 11 Maret 2025. – Kuasa Hukum Gideon Tengker, gugat PT Waskita Karya (Persero) TBK Group dan anak usaha serta pihak terkait dalam Finance; PT Indosurya Inti Finance (berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia = PT SMEFII), yang telah melakukan tindakan melawan hukum / WANPRESTASI / INGKAR JANJI kepada konsumen atas nama CYNTHIA JUWITA. Melalui Kuasa Hukum nya Erles Rareral, SH., MH. yang juga di kenal sebagai pengacara Gideon Tengker melawan Rieta Amelia, Nagita Slavina dan Chaca Tengker), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Hukum CIC Indonesia.

Gugatan diajukan di PN Tangerang dengan No.188. berlangsung sidang pertama pada hari Selasa, 11 Maret 2025, “Sidang tidak di hadiri oleh para tergugat dengan alasan yang belum di ketahui, dan oleh sebab itu maka akan dilanjutkan pada hari Selasa minggu depan,” ujar Hakim ketua saat persidangan berlangsung.

Erles Rareral, SH., MH. mengatakan, “saya berharap pada sidang selanjutnya, para pihak tergugat dapat memenuhi panggilan persidangan dari PN Tangerang, guna untuk menyelesaikan gugatan dari klien saya, Sdri Cynthia Juwita,” ujar Erles usai persidangan kepada para awak media di PN Tangerang.

Erles Rareral mengatakan, “Hak merugikan konsumen ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah terkait perlindungan Konsumen, PT Waskita Karya (Persero) Tbk group harus mulai membenahi diri dengan baik,” ungkap Erles yang pernah menangani Kasus 100 Ribu Hektar lahan di Kalimantan.

“Sehingga tidak ada kerugian masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan, korban dari WANPRESTASI ini akan bertambah lagi,” tutup Erles yang sedang naik daun dan saat ini dipercaya untuk menangani kasus dengan nilai sebesar Rp.8 Trilyun di Ibukota Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Putusan, Tim Kuasa Hukum: Bebaskan Charlie Chandra, Lawan Kezaliman Oligarki PIK2

14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Hasil Penyelidikan Kasus Kematian ADP ASN Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

29 Juli 2025 - 12:44 WIB

Kuasa Hukum Buruh Sawit :Terdapat Kejanggalan Proses Penahanan Buruh Irawan & Madi DiTuntut 1,5 Tahun Penjara

25 Juli 2025 - 13:49 WIB

Budi Gunawan Apresiasi Keberhasilan TIM Gabungan BNN & Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkotika di Indonesia

24 Juni 2025 - 02:35 WIB

Skandal Solar Subsidi di Dumai: Oknum TNI, Sipil, dan Ormas Diduga Terlibat dalam Jaringan Penimbunan Ilegal

12 Juni 2025 - 15:37 WIB

Trending di Dumai