Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

Erles Rareral, SH , MH, Mengugat PT Waskita Karya (Persero) TBK Group 

Perbesar

Detakindonesianews.com, Tangerang 11 Maret 2025. – Kuasa Hukum Gideon Tengker, gugat PT Waskita Karya (Persero) TBK Group dan anak usaha serta pihak terkait dalam Finance; PT Indosurya Inti Finance (berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia = PT SMEFII), yang telah melakukan tindakan melawan hukum / WANPRESTASI / INGKAR JANJI kepada konsumen atas nama CYNTHIA JUWITA. Melalui Kuasa Hukum nya Erles Rareral, SH., MH. yang juga di kenal sebagai pengacara Gideon Tengker melawan Rieta Amelia, Nagita Slavina dan Chaca Tengker), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Hukum CIC Indonesia.

Gugatan diajukan di PN Tangerang dengan No.188. berlangsung sidang pertama pada hari Selasa, 11 Maret 2025, “Sidang tidak di hadiri oleh para tergugat dengan alasan yang belum di ketahui, dan oleh sebab itu maka akan dilanjutkan pada hari Selasa minggu depan,” ujar Hakim ketua saat persidangan berlangsung.

Erles Rareral, SH., MH. mengatakan, “saya berharap pada sidang selanjutnya, para pihak tergugat dapat memenuhi panggilan persidangan dari PN Tangerang, guna untuk menyelesaikan gugatan dari klien saya, Sdri Cynthia Juwita,” ujar Erles usai persidangan kepada para awak media di PN Tangerang.

Erles Rareral mengatakan, “Hak merugikan konsumen ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah terkait perlindungan Konsumen, PT Waskita Karya (Persero) Tbk group harus mulai membenahi diri dengan baik,” ungkap Erles yang pernah menangani Kasus 100 Ribu Hektar lahan di Kalimantan.

“Sehingga tidak ada kerugian masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan, korban dari WANPRESTASI ini akan bertambah lagi,” tutup Erles yang sedang naik daun dan saat ini dipercaya untuk menangani kasus dengan nilai sebesar Rp.8 Trilyun di Ibukota Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim