Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Hukrim

Erles Rareral, SH , MH, Mengugat PT Waskita Karya (Persero) TBK Group 

Perbesar

Detakindonesianews.com, Tangerang 11 Maret 2025. – Kuasa Hukum Gideon Tengker, gugat PT Waskita Karya (Persero) TBK Group dan anak usaha serta pihak terkait dalam Finance; PT Indosurya Inti Finance (berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia = PT SMEFII), yang telah melakukan tindakan melawan hukum / WANPRESTASI / INGKAR JANJI kepada konsumen atas nama CYNTHIA JUWITA. Melalui Kuasa Hukum nya Erles Rareral, SH., MH. yang juga di kenal sebagai pengacara Gideon Tengker melawan Rieta Amelia, Nagita Slavina dan Chaca Tengker), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Hukum CIC Indonesia.

Gugatan diajukan di PN Tangerang dengan No.188. berlangsung sidang pertama pada hari Selasa, 11 Maret 2025, “Sidang tidak di hadiri oleh para tergugat dengan alasan yang belum di ketahui, dan oleh sebab itu maka akan dilanjutkan pada hari Selasa minggu depan,” ujar Hakim ketua saat persidangan berlangsung.

Erles Rareral, SH., MH. mengatakan, “saya berharap pada sidang selanjutnya, para pihak tergugat dapat memenuhi panggilan persidangan dari PN Tangerang, guna untuk menyelesaikan gugatan dari klien saya, Sdri Cynthia Juwita,” ujar Erles usai persidangan kepada para awak media di PN Tangerang.

Erles Rareral mengatakan, “Hak merugikan konsumen ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah terkait perlindungan Konsumen, PT Waskita Karya (Persero) Tbk group harus mulai membenahi diri dengan baik,” ungkap Erles yang pernah menangani Kasus 100 Ribu Hektar lahan di Kalimantan.

“Sehingga tidak ada kerugian masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan, korban dari WANPRESTASI ini akan bertambah lagi,” tutup Erles yang sedang naik daun dan saat ini dipercaya untuk menangani kasus dengan nilai sebesar Rp.8 Trilyun di Ibukota Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Trending di Hukrim