Detakindonesianews.com, Tangerang – Erles Rareral, SH., MH , kuasa hukum Hasan ayah a.n Elis, menggugat hak asuh anak di PN Tangerang, (11/11/2024)
Hasan ayah Elis menggugat hak asuh anak di PN Tangerang, dengan no perkara gugatan PDT 509, di dampingi oleh TIM Kuasa Hukum Erles Rareral asal NTT terkenal dari Jakarta.
Sidang gugatan hak asuh anak di PN Tangerang tersebut untuk mendengarkan keterangan para saksi dari penggugat. Yang bekerja sebagai supir sejak tergugat kuliah (pak Edy) dan pegawai tiket (pak Yasin) di kantor tour and travel milik tergugat, yang selalu pergi ambil obat di Apotik, jika saat Inge emosi dan tidak bisa mengendalikan temperan nya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tgl 18 Nopember nanti untuk mendengarkan keterangan saksi. Dan penggugat juga sudah menyediakan saksi ahli untuk di datangkan dan di dengarkan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan selanjutnya.
Erles Rareral mengatakan, “Hasan sebagai seorang ayah sudah melakukan kewajiban nya menafkahi anak, akan tetapi tergugat selalu menghalangi penggugat untuk berjumpa dengan putri satu-satu nya dari pernikahan dengan tergugat. Hal ini yang membuat penggugat meminta bantuan kami sebagai Kuasa Hukum untuk menggugat hak asuh anak dari perceraian nya dengan tergugat”.
“Berbagai cara dilakukan tergugat untuk menghalangi, bahkan tergugat sampai melakukan “Rukiah” kepada putri nya yang masih berumur 6 tahun, dimana kedua keluarga tergugat dan penggugat beragama Katolik,” lanjut Erles.
“Tergugat juga merupakan dan terbukti sebagai konsumen obat obatan jenis G Psikotropika, karena tergugat selalu merasakan pusing dan memiliki emosi tinggi dan temperamen yang keras, hal ini juga di sampaikan oleh para saksi yang bekerja di keluarga Tergugat sejak lama (sejak tergugat belum menikah),” jelas Erles.
“Dimana obat-obat jenis G psikotropika tersebut sudah di larang untuk di konsumsi tergugat, berdasarkan keterangan mantan suami tergugat dari larangan dan keterangan dari dokter, akan tetapi Tergugat selalu mengkonsumsi dan membeli dengan mengunakan photo copy dari resep sebelum nya, hal ini terkesan memaksakan untuk bisa meminum obat psikotropika tersebut,” tutup Erles dihadapkan para awak media setelah sidang mendengarkan keterangan saksi di PN Tangerang.(11/11/2024).