Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau PAC PP Medang kampai baru, Resmi dikukuhkan Oleh MPC Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Hukrim

Erles Rareral, SH., MH, dampingi Penggugat dalam Sidang Permohonan Pembatalan Hak Asuh Anak

Purnomo AMd,badge-check


					Erles Rareral, SH., MH, dampingi Penggugat dalam Sidang Permohonan Pembatalan Hak Asuh Anak Perbesar

Detakindonesianews.com, Tangerang – Erles Rareral, SH., MH , kuasa hukum Hasan ayah a.n Elis, menggugat hak asuh anak di PN Tangerang, (11/11/2024)

Hasan ayah Elis menggugat hak asuh anak di PN Tangerang, dengan no perkara gugatan PDT 509, di dampingi oleh TIM Kuasa Hukum Erles Rareral asal NTT terkenal dari Jakarta.

Sidang gugatan hak asuh anak di PN Tangerang tersebut untuk mendengarkan keterangan para saksi dari penggugat. Yang bekerja sebagai supir sejak tergugat kuliah (pak Edy) dan pegawai tiket (pak Yasin) di kantor tour and travel milik tergugat, yang selalu pergi ambil obat di Apotik, jika saat Inge emosi dan tidak bisa mengendalikan temperan nya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tgl 18 Nopember nanti untuk mendengarkan keterangan saksi. Dan penggugat juga sudah menyediakan saksi ahli untuk di datangkan dan di dengarkan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan selanjutnya.

Erles Rareral mengatakan, “Hasan sebagai seorang ayah sudah melakukan kewajiban nya menafkahi anak, akan tetapi tergugat selalu menghalangi penggugat untuk berjumpa dengan putri satu-satu nya dari pernikahan dengan tergugat. Hal ini yang membuat penggugat meminta bantuan kami sebagai Kuasa Hukum untuk menggugat hak asuh anak dari perceraian nya dengan tergugat”.

“Berbagai cara dilakukan tergugat untuk menghalangi, bahkan tergugat sampai melakukan “Rukiah” kepada putri nya yang masih berumur 6 tahun, dimana kedua keluarga tergugat dan penggugat beragama Katolik,” lanjut Erles.

“Tergugat juga merupakan dan terbukti sebagai konsumen obat obatan jenis G Psikotropika, karena tergugat selalu merasakan pusing dan memiliki emosi tinggi dan temperamen yang keras, hal ini juga di sampaikan oleh para saksi yang bekerja di keluarga Tergugat sejak lama (sejak tergugat belum menikah),” jelas Erles.

“Dimana obat-obat jenis G psikotropika tersebut sudah di larang untuk di konsumsi tergugat, berdasarkan keterangan mantan suami tergugat dari larangan dan keterangan dari dokter, akan tetapi Tergugat selalu mengkonsumsi dan membeli dengan mengunakan photo copy dari resep sebelum nya, hal ini terkesan memaksakan untuk bisa meminum obat psikotropika tersebut,” tutup Erles dihadapkan para awak media setelah sidang mendengarkan keterangan saksi di PN Tangerang.(11/11/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapor Pak Kapolres Dumai, Lahan Perkebunan Sawit Ilegal Seluas 300 Hektar di wilayah Kelurahan Gurun Panjang Kenapa Dibiarkan?

1 Desember 2024 - 17:37 WIB

Lapor Pak Kapolda, Daerah Pinggiran Kota Dumai Masih Beraktivitas Game Milik Gabe

21 November 2024 - 23:13 WIB

MEMBONGKAR EKSPLOITASI WNA TERHADAP PEREMPUAN INDONESIA DI BISNIS HIBURAN BALI

30 September 2024 - 12:25 WIB

Korban Dijadikan Tersangka Polsek Tenayan Raya, Seorang Wanita di Pekanbaru di Vonis Bebas

26 Juli 2024 - 19:24 WIB

Preman Berkedok Debt Colector Merajalela Di Kota Pekanbaru, LSM BARA-API Minta Polda Riau Turun Tangan

26 Juli 2024 - 09:44 WIB

Trending di Berita