Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan Breaking News : Partai Nasdem Resmi Berhentikan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek OnlineĀ  Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

Hukrim

Erles Rareral, SH., MH, dampingi Penggugat dalam Sidang Permohonan Pembatalan Hak Asuh Anak

Purnomo AMd,badge-check


					Erles Rareral, SH., MH, dampingi Penggugat dalam Sidang Permohonan Pembatalan Hak Asuh Anak Perbesar

Detakindonesianews.com, Tangerang – Erles Rareral, SH., MH , kuasa hukum Hasan ayah a.n Elis, menggugat hak asuh anak di PN Tangerang, (11/11/2024)

Hasan ayah Elis menggugat hak asuh anak di PN Tangerang, dengan no perkara gugatan PDT 509, di dampingi oleh TIM Kuasa Hukum Erles Rareral asal NTT terkenal dari Jakarta.

Sidang gugatan hak asuh anak di PN Tangerang tersebut untuk mendengarkan keterangan para saksi dari penggugat. Yang bekerja sebagai supir sejak tergugat kuliah (pak Edy) dan pegawai tiket (pak Yasin) di kantor tour and travel milik tergugat, yang selalu pergi ambil obat di Apotik, jika saat Inge emosi dan tidak bisa mengendalikan temperan nya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tgl 18 Nopember nanti untuk mendengarkan keterangan saksi. Dan penggugat juga sudah menyediakan saksi ahli untuk di datangkan dan di dengarkan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan selanjutnya.

Erles Rareral mengatakan, “Hasan sebagai seorang ayah sudah melakukan kewajiban nya menafkahi anak, akan tetapi tergugat selalu menghalangi penggugat untuk berjumpa dengan putri satu-satu nya dari pernikahan dengan tergugat. Hal ini yang membuat penggugat meminta bantuan kami sebagai Kuasa Hukum untuk menggugat hak asuh anak dari perceraian nya dengan tergugat”.

“Berbagai cara dilakukan tergugat untuk menghalangi, bahkan tergugat sampai melakukan “Rukiah” kepada putri nya yang masih berumur 6 tahun, dimana kedua keluarga tergugat dan penggugat beragama Katolik,” lanjut Erles.

“Tergugat juga merupakan dan terbukti sebagai konsumen obat obatan jenis G Psikotropika, karena tergugat selalu merasakan pusing dan memiliki emosi tinggi dan temperamen yang keras, hal ini juga di sampaikan oleh para saksi yang bekerja di keluarga Tergugat sejak lama (sejak tergugat belum menikah),” jelas Erles.

“Dimana obat-obat jenis G psikotropika tersebut sudah di larang untuk di konsumsi tergugat, berdasarkan keterangan mantan suami tergugat dari larangan dan keterangan dari dokter, akan tetapi Tergugat selalu mengkonsumsi dan membeli dengan mengunakan photo copy dari resep sebelum nya, hal ini terkesan memaksakan untuk bisa meminum obat psikotropika tersebut,” tutup Erles dihadapkan para awak media setelah sidang mendengarkan keterangan saksi di PN Tangerang.(11/11/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Putusan, Tim Kuasa Hukum: Bebaskan Charlie Chandra, Lawan Kezaliman Oligarki PIK2

14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Hasil Penyelidikan Kasus Kematian ADP ASN Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

29 Juli 2025 - 12:44 WIB

Kuasa Hukum Buruh Sawit :Terdapat Kejanggalan Proses Penahanan Buruh Irawan & Madi DiTuntut 1,5 Tahun Penjara

25 Juli 2025 - 13:49 WIB

Budi Gunawan Apresiasi Keberhasilan TIM Gabungan BNN & Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkotika di Indonesia

24 Juni 2025 - 02:35 WIB

Skandal Solar Subsidi di Dumai: Oknum TNI, Sipil, dan Ormas Diduga Terlibat dalam Jaringan Penimbunan Ilegal

12 Juni 2025 - 15:37 WIB

Trending di Dumai