Menu

Mode Gelap
IFRA 2026 Dorong Bisnis Waralaba Legal dan Beretika, Targetkan 250 Merek dan 30.000 Pengunjung Vega Hotel Gading Serpong Dorong Kreativitas Anak Lewat Coloring Competition 2026 Istana Merdeka Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pesta Rakyat hingga Atraksi Rafale Meriahkan Perayaan Kemerdekaan HUT RI ke-81, Ancol Gratiskan Tiket Masuk 17 Agustus dan Gelar “Merdekaria: The People’s Celebration” Sahroni Minta Klub Malam Disweeping, Teuku Reyza Desak Riau Perketat Pengawasan Anak di Bawah Umur Keselamatan jadi Budaya, United Tractors Raih Indonesia Safety Excellence Award 2026 Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Perdagangan Pangan Global Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

Hukrim

Erles Rareral, SH., MH, dampingi Penggugat dalam Sidang Permohonan Pembatalan Hak Asuh Anak

Perbesar

Detakindonesianews.com, Tangerang – Erles Rareral, SH., MH , kuasa hukum Hasan ayah a.n Elis, menggugat hak asuh anak di PN Tangerang, (11/11/2024)

Hasan ayah Elis menggugat hak asuh anak di PN Tangerang, dengan no perkara gugatan PDT 509, di dampingi oleh TIM Kuasa Hukum Erles Rareral asal NTT terkenal dari Jakarta.

Sidang gugatan hak asuh anak di PN Tangerang tersebut untuk mendengarkan keterangan para saksi dari penggugat. Yang bekerja sebagai supir sejak tergugat kuliah (pak Edy) dan pegawai tiket (pak Yasin) di kantor tour and travel milik tergugat, yang selalu pergi ambil obat di Apotik, jika saat Inge emosi dan tidak bisa mengendalikan temperan nya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tgl 18 Nopember nanti untuk mendengarkan keterangan saksi. Dan penggugat juga sudah menyediakan saksi ahli untuk di datangkan dan di dengarkan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan selanjutnya.

Erles Rareral mengatakan, “Hasan sebagai seorang ayah sudah melakukan kewajiban nya menafkahi anak, akan tetapi tergugat selalu menghalangi penggugat untuk berjumpa dengan putri satu-satu nya dari pernikahan dengan tergugat. Hal ini yang membuat penggugat meminta bantuan kami sebagai Kuasa Hukum untuk menggugat hak asuh anak dari perceraian nya dengan tergugat”.

“Berbagai cara dilakukan tergugat untuk menghalangi, bahkan tergugat sampai melakukan “Rukiah” kepada putri nya yang masih berumur 6 tahun, dimana kedua keluarga tergugat dan penggugat beragama Katolik,” lanjut Erles.

“Tergugat juga merupakan dan terbukti sebagai konsumen obat obatan jenis G Psikotropika, karena tergugat selalu merasakan pusing dan memiliki emosi tinggi dan temperamen yang keras, hal ini juga di sampaikan oleh para saksi yang bekerja di keluarga Tergugat sejak lama (sejak tergugat belum menikah),” jelas Erles.

“Dimana obat-obat jenis G psikotropika tersebut sudah di larang untuk di konsumsi tergugat, berdasarkan keterangan mantan suami tergugat dari larangan dan keterangan dari dokter, akan tetapi Tergugat selalu mengkonsumsi dan membeli dengan mengunakan photo copy dari resep sebelum nya, hal ini terkesan memaksakan untuk bisa meminum obat psikotropika tersebut,” tutup Erles dihadapkan para awak media setelah sidang mendengarkan keterangan saksi di PN Tangerang.(11/11/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Trending di Hukrim