Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Hukrim

Erles Rareral, SH., MH, dampingi Penggugat dalam Sidang Permohonan Pembatalan Hak Asuh Anak

Perbesar

Detakindonesianews.com, Tangerang – Erles Rareral, SH., MH , kuasa hukum Hasan ayah a.n Elis, menggugat hak asuh anak di PN Tangerang, (11/11/2024)

Hasan ayah Elis menggugat hak asuh anak di PN Tangerang, dengan no perkara gugatan PDT 509, di dampingi oleh TIM Kuasa Hukum Erles Rareral asal NTT terkenal dari Jakarta.

Sidang gugatan hak asuh anak di PN Tangerang tersebut untuk mendengarkan keterangan para saksi dari penggugat. Yang bekerja sebagai supir sejak tergugat kuliah (pak Edy) dan pegawai tiket (pak Yasin) di kantor tour and travel milik tergugat, yang selalu pergi ambil obat di Apotik, jika saat Inge emosi dan tidak bisa mengendalikan temperan nya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tgl 18 Nopember nanti untuk mendengarkan keterangan saksi. Dan penggugat juga sudah menyediakan saksi ahli untuk di datangkan dan di dengarkan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan selanjutnya.

Erles Rareral mengatakan, “Hasan sebagai seorang ayah sudah melakukan kewajiban nya menafkahi anak, akan tetapi tergugat selalu menghalangi penggugat untuk berjumpa dengan putri satu-satu nya dari pernikahan dengan tergugat. Hal ini yang membuat penggugat meminta bantuan kami sebagai Kuasa Hukum untuk menggugat hak asuh anak dari perceraian nya dengan tergugat”.

“Berbagai cara dilakukan tergugat untuk menghalangi, bahkan tergugat sampai melakukan “Rukiah” kepada putri nya yang masih berumur 6 tahun, dimana kedua keluarga tergugat dan penggugat beragama Katolik,” lanjut Erles.

“Tergugat juga merupakan dan terbukti sebagai konsumen obat obatan jenis G Psikotropika, karena tergugat selalu merasakan pusing dan memiliki emosi tinggi dan temperamen yang keras, hal ini juga di sampaikan oleh para saksi yang bekerja di keluarga Tergugat sejak lama (sejak tergugat belum menikah),” jelas Erles.

“Dimana obat-obat jenis G psikotropika tersebut sudah di larang untuk di konsumsi tergugat, berdasarkan keterangan mantan suami tergugat dari larangan dan keterangan dari dokter, akan tetapi Tergugat selalu mengkonsumsi dan membeli dengan mengunakan photo copy dari resep sebelum nya, hal ini terkesan memaksakan untuk bisa meminum obat psikotropika tersebut,” tutup Erles dihadapkan para awak media setelah sidang mendengarkan keterangan saksi di PN Tangerang.(11/11/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Trending di Hukrim