Menu

Mode Gelap
Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Ekosistem Industri Audio Visual Nasional TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa OPPO Resmi Hadirkan Enco Air5s dan Enco Air5 di Indonesia, Dua Pilihan TWS Premium untuk Berbagai Kebutuhan Ini Cara Naik TransJakarta dan KRL Gratis Pakai QRIS Tap Aplikasi ShopeePay Inchcape GWM Indonesia Menghadirkan Pembaruan pada Lini GWM Tank dan Debut ORA 5 di Pasar Indonesia Lewat Ajang GIIAS 2026 Viral! FORMAPPI Soroti Tren Kepuasan Publik Merosot, Narasi “Londo Ireng” Dinilai Berpotensi Tekan Ruang Kritik Bar Takeover by Gayatri Moerlie Resmi Hadir di Mercure Jakarta Sabang Menjaga Kehidupan Laut, United Tractors Bersama dengan Yayasan Ori Ma Fala Lepasliarkan Tukik Penyu di Ternate

Hukrim

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

Perbesar

Detakindonesianews.com Jakarta 15 Juni 2026 – Sejumlah massa menggelar aksi di depan kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan membuka secara transparan penanganan laporan yang disebut telah disampaikan sejak 2022.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa yang dipimpin aktivis masyarakat Ade Ratnasari diterima oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi serta laporan yang selama ini mereka kawal. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) itu membahas perkembangan laporan masyarakat terkait dua WNA asal Rusia yang beraktivitas di Bali.

Usai audiensi, Ade Ratnasari mengatakan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerima dokumen tambahan dan laporan terbaru yang disampaikan pihaknya. Menurut dia, pihak kementerian juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hari ini kami diterima oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kami menyampaikan sejumlah dokumen dan laporan terbaru terkait perkara yang kami kawal. Dari hasil audiensi, kami mendapatkan penjelasan bahwa aduan masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ade kepada wartawan.

Ade menjelaskan bahwa pihak kementerian meminta waktu tujuh hari untuk memberikan perkembangan terkait laporan yang telah disampaikan masyarakat.

“Tadi kami diberi waktu tujuh hari untuk melihat tindak lanjut dari laporan yang telah kami sampaikan. Kami tentu menghormati proses yang sedang berjalan dan akan menunggu langkah konkret dari pihak terkait,” katanya.

Menurut Ade, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan selama beberapa tahun. Ia menilai transparansi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Ini bukan lagi hanya soal kami. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana perkembangan laporan yang sudah berjalan sejak 2022. Kami meminta adanya keterbukaan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Ade mengaku turut mempertanyakan batasan kewenangan investor dalam suatu kerja sama operasional. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, investor disebut tidak diperbolehkan menjalankan operasional harian perusahaan.

“Kami mempertanyakan apa batasan seorang investor. Dari penjelasan yang kami terima, investor tidak boleh terlibat dalam operasional harian. Namun kami juga menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut kami perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang,” katanya.

Menurut Ade, pihaknya turut menyerahkan dokumen yang dinilai menunjukkan adanya aktivitas operasional yang perlu didalami oleh instansi terkait. Dokumen tersebut, kata dia, telah menjadi bagian dari laporan terbaru yang disampaikan kepada pihak kementerian pada 15 Juni 2026.

“Kami menyerahkan dokumen dan bukti yang kami miliki untuk dipelajari lebih lanjut. Yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tentu merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang,” ujarnya.

Ade menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, ia berharap laporan masyarakat yang telah berjalan sejak 2022 dapat memperoleh kepastian.

“Kami akan menunggu hasil yang dijanjikan dalam tujuh hari ke depan. Masyarakat sekarang mengawasi. Kami berharap ada kejelasan terhadap laporan yang telah lama disampaikan,” katanya.

Dalam orasinya, massa juga menuntut agar seluruh laporan masyarakat ditangani secara serius tanpa pandang bulu. Mereka meminta keterbukaan informasi terkait perkembangan laporan yang telah berjalan selama beberapa tahun serta mendesak agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Selain itu, massa meminta aparat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan izin tinggal WNA serta memeriksa seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi tersebut turut dihadiri sejumlah elemen masyarakat yang menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat Indonesia dalam berbagai aktivitas yang melibatkan warga negara asing.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia maupun KPK terkait substansi laporan yang disampaikan massa. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan maupun tuntutan massa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bar Takeover by Gayatri Moerlie Resmi Hadir di Mercure Jakarta Sabang

30 Juli 2026 - 05:30 WIB

Film “Dan Bandung” Kisah Perjuangan Cinta Karya Pidi Baiq dan Arahan Rudi Soedjarwo, Siap Mengaduk Emosi Penonton

29 Juli 2026 - 10:42 WIB

30 Tahun Berkarya di Televisi, Liza Maria Dorong Anak Indonesia Tembus Panggung Kreatif ASEAN

23 Juli 2026 - 12:24 WIB

First Look Ibra The Movie: Menembus Langit Resmi Diperkenalkan, Jadi Prekuel dari Serialnya

22 Juli 2026 - 15:25 WIB

Temukan Inspirasi Pernikahan Impian di Wedding Open House Hotel Ciputra Jakarta Bersama D’Secret Event & Planner

22 Juli 2026 - 14:32 WIB

Trending di Infotainment