Menu ✖

Mode Gelap
MALAM TAHUN BARU 2027 MAKIN BERKESAN! GRAND SAHID JAYA HADIRKAN MIDNIGHT SOUL GARDEN BERSAMA MALIQ & D’ESSENTIALS BPDP dan AKPSI Dorong Hilirisasi Limbah Sawit Jadi Produk UMKM Bernilai Jual Tinggi ALLPack Indonesia 2026 Resmi Dibuka! Hadirkan 1.600 Peserta dari 42 Negara, Bidik 90 Ribu Pengunjung dan Perkuat Industri Nasional Bali Tech Week 2026 Resmi Dibuka, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Dorong Transformasi Digital Bandung Express Gugat Bank Permata, Minta Penundaan Lelang Aset Bernilai Ratusan Miliar Pertalite dari Gudang Kandis Disebut Mengalir ke Tapung Hilir, Penyalur Akui Beli 25–30 Jerigen Sekali Transaksi Atlantis Ancol Bidik Dua Rekor MURI di Hari Renang Sedunia 2026, Estafet Renang 24 Jam dan Bendera Merah Putih 360 Meter Jadi Sorotan Aktivis Perempuan dan Anak Berinisial RP Diduga Terseret Isu VCS dengan Pengusaha di Rohil, Bukti Elektronik Jadi Sorotan Perluas Peluang Pasar Global, Sasa Jalin Kemitraan Strategis Senilai USD 1 Juta dengan Zafer Global Gida asal Turkiye Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan Jakarta Film Week 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 157 Film dari 59 Negara dan Bintang Legendaris Sammo Hung Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat

Berita

Dugaan Gudang Penimbunan dan Pengolahan BBM Ilegal Oplosan Miliki Yuda di Siak Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Bertindak

Perbesar

SIAK,- Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Siak. Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite sekaligus lokasi pengolahan BBM diduga oplosan dilaporkan beroperasi di RT 01 RW 04, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Sabtu 29 Agustus 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Hanif Purna Irawan alias Yuda. Gudang itu disebut memiliki kapasitas penyimpanan yang diperkirakan mencapai sekitar 56 ton atau sekitar 56.000 liter BBM.

Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa BBM yang diduga berasal dari Pertalite bersubsidi Oplosan tersebut kemudian diolah dan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Siak, seperti Kecamatan Siak, Mempura, Dayun, Sungai Apit, dan Bunga Raya, bahkan disebut-sebut hingga ke Kabupaten Pelalawan. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah warga mengaku aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Warga juga mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait kendaraan bermotor yang diduga mengalami kerusakan setelah mengisi atau membeli Pertalite eceran yang diduga berasal dari hasil pengolahan ilegal tersebut. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan keterkaitannya dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi, BBM tersebut diduga dijual dengan harga sekitar Rp340.000 per jeriken berisi 33 liter. Dalam sehari, gudang tersebut disebut mampu mendistribusikan hingga sekitar 30 ton BBM. Informasi mengenai volume distribusi dan nilai transaksi tersebut juga masih menunggu verifikasi dari pihak berwenang.

Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa beberapa oknum kerap terlihat berada di sekitar lokasi gudang. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang objektif.

Masyarakat berharap Polres Siak segera menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Warga juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu, proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut mengenai dugaan aktivitas maupun dugaan keterlibatan yang disampaikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

21 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Soroti Ribuan Kasus Kekerasan Anak, Teuku Reyza Dorong Riau Buktikan Diri sebagai Provinsi Layak Anak

14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Seru Bermain di Dufan, Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Penuh Keceriaan

25 Juli 2026 - 08:58 WIB

Trending di Berita