Detakindonesianews.com, Bandung — Perusahaan otobus legendaris yang telah berdiri sejak 1973, CV. Bandung Express yang dipimpin oleh Miss Jenifer atau akrab disapa Miss Jenny, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bandung terkait rencana pelelangan aset milik perusahaannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Benny Wullur, selaku kuasa hukum CV. Bandung Express, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (16/10/2026).
“Kami sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Permata. Klien saya, CV. Bandung Express, telah menjadi nasabah loyal Bank Permata selama 16 tahun sejak 2010. Hanya karena sisa utang sekitar Rp8 miliar, Bank Permata diduga tega memaksakan pelelangan aset yang nilainya jauh di atas nilai utang tersebut,” ujar Benny.
Selisih Sangat Jauh antara Utang dan Nilai Aset
Benny merinci, sisa utang kliennya tercatat sebesar Rp8.932.936.025. Sementara itu, nilai aset yang dijadikan jaminan berdasarkan NJOP mencapai Rp136.054.405.000, sedangkan taksiran dari Bank Permata sendiri sebesar Rp76.807.876.000. Terdapat selisih yang sangat signifikan antara nilai utang dan nilai aset jaminan.
“Bisa dibayangkan, sisa utang hanya sekitar Rp8 miliar, namun aset yang akan dilelang terdiri dari lima bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 13.817 m², yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung,” jelasnya.
Benny menilai langkah tersebut sangat merugikan pihaknya. Ia mencatat kerugian materiil yang dialami kliennya mencapai Rp60.746.526.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp10.000.000.000.
Selain itu, perjanjian kredit antara kedua belah pihak baru akan berakhir pada tahun 2028, bukan 2026. Pihaknya juga mengaku sedang dalam proses penjualan aset lain yang nilainya cukup untuk melunasi sisa utang tersebut.
“Seharusnya bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan tidak bertindak sewenang-wenang. Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penundaan lelang hingga putusan berkekuatan hukum tetap, serta memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk menunda proses lelang tersebut,” tambahnya.
Miss Jenny Memohon Waktu
Sementara itu, Miss Jenny menyampaikan bahwa pinjaman awalnya berkisar Rp30 miliar dan selama ini pihaknya selalu rutin mencicil hingga tersisa sekitar Rp8 miliar.
“Saya memohon kepada pihak Bank Permata untuk memberikan perpanjangan waktu sebentar saja, sampai aset yang sedang kami jual selesai dibayarkan. Hasil penjualannya akan langsung kami gunakan untuk melunasi sisa utang tersebut,” harap Miss Jenny.
Jadwal Lelang
Sebagai informasi, lelang eksekusi hak tanggungan atas aset yang dijaminkan oleh CV. Bandung Express dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, melalui situs Lelang.go.id.
