Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Hukrim

Ade Ratnasari Kuasa Hukum Budiman Tiang :Memastikan Penyelidikan Mabes Polri Terus Berjalan Bergerak dan Peringatkan Oknum yang Kuasai Lahan Tanpa Izin Resmi

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Tim kuasa hukum Bapak Budiman Tiang mendatangi Mabes Polri untuk memastikan perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang telah dilayangkan sejak 1 Desember lalu. Kuasa hukum Ade Ratnasari menegaskan bahwa proses hukum telah masuk tahap penyelidikan dan saat ini terus bergerak.

Ade menjelaskan, penyidik telah menerima dan menindaklanjuti laporan kliennya. Meski masih ada sejumlah dokumen yang sedang dilengkapi, hal tersebut bersifat administratif dan tidak menghambat jalannya perkara. “Unsur pidananya sudah ada, tinggal penyempurnaan berkas karena lokasi objek berada di Bali,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tidak benar apabila laporan tersebut dianggap stagnan. Seluruh berkas tambahan saat ini dalam proses pengiriman ke Jakarta dan akan segera diserahkan kepada penyidik Mabes Polri.

Dalam keterangannya, Ade juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian. Menurutnya, penyidik menunjukkan sikap profesional dan terbuka dalam menangani laporan kliennya. “Kami puas dengan progres yang berjalan dan percaya proses ini ditangani secara serius,” katanya.

Terkait materi laporan, Ade mengungkap adanya keterlibatan dua oknum warga negara asing asal Rusia bersama pihak-pihak lain yang diduga memasuki lahan kliennya tanpa izin. Ia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sehingga setiap bentuk penguasaan atau pembatasan akses tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran.

Tim kuasa hukum juga memperingatkan seluruh pihak yang masih berada di lokasi lahan tanpa izin resmi. Menurut Ade, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk laporan tambahan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP.

Selain jalur pidana, Ade menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada berbagai lembaga negara, di antaranya PPATK, OJK, serta otoritas pajak, untuk menelusuri dugaan transaksi keuangan mencurigakan dan potensi penghindaran pajak yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Nilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar, sehingga wajar jika aspek keuangan dan perpajakan juga harus diperiksa secara serius,” ujarnya.

Ia menyebutkan luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 6.000 meter persegi dengan estimasi kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, Ade meminta negara hadir melindungi hak pemilik sah dan mencegah praktik mafia tanah.

Menutup pernyataannya, Ade Ratnasari mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. “Kami percaya hukum masih menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan, dan kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

26 Maret 2026 - 09:11 WIB

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Trending di Hukrim