Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Hukrim

Ade Ratnasari Kuasa Hukum Budiman Tiang :Memastikan Penyelidikan Mabes Polri Terus Berjalan Bergerak dan Peringatkan Oknum yang Kuasai Lahan Tanpa Izin Resmi

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Tim kuasa hukum Bapak Budiman Tiang mendatangi Mabes Polri untuk memastikan perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang telah dilayangkan sejak 1 Desember lalu. Kuasa hukum Ade Ratnasari menegaskan bahwa proses hukum telah masuk tahap penyelidikan dan saat ini terus bergerak.

Ade menjelaskan, penyidik telah menerima dan menindaklanjuti laporan kliennya. Meski masih ada sejumlah dokumen yang sedang dilengkapi, hal tersebut bersifat administratif dan tidak menghambat jalannya perkara. “Unsur pidananya sudah ada, tinggal penyempurnaan berkas karena lokasi objek berada di Bali,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tidak benar apabila laporan tersebut dianggap stagnan. Seluruh berkas tambahan saat ini dalam proses pengiriman ke Jakarta dan akan segera diserahkan kepada penyidik Mabes Polri.

Dalam keterangannya, Ade juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian. Menurutnya, penyidik menunjukkan sikap profesional dan terbuka dalam menangani laporan kliennya. “Kami puas dengan progres yang berjalan dan percaya proses ini ditangani secara serius,” katanya.

Terkait materi laporan, Ade mengungkap adanya keterlibatan dua oknum warga negara asing asal Rusia bersama pihak-pihak lain yang diduga memasuki lahan kliennya tanpa izin. Ia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sehingga setiap bentuk penguasaan atau pembatasan akses tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran.

Tim kuasa hukum juga memperingatkan seluruh pihak yang masih berada di lokasi lahan tanpa izin resmi. Menurut Ade, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk laporan tambahan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP.

Selain jalur pidana, Ade menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada berbagai lembaga negara, di antaranya PPATK, OJK, serta otoritas pajak, untuk menelusuri dugaan transaksi keuangan mencurigakan dan potensi penghindaran pajak yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Nilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar, sehingga wajar jika aspek keuangan dan perpajakan juga harus diperiksa secara serius,” ujarnya.

Ia menyebutkan luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 6.000 meter persegi dengan estimasi kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, Ade meminta negara hadir melindungi hak pemilik sah dan mencegah praktik mafia tanah.

Menutup pernyataannya, Ade Ratnasari mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. “Kami percaya hukum masih menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan, dan kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Trending di Hukrim