Menu

Mode Gelap
Film ‘Nobody Loves Kay’ Rilis Trailer & Poster: Perjuangan Nekat Kay Demi Prove Them Wrong’ dan Taklukkan Dunia E-sport! Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan Liburan Sambil Berkendara: Ducati Indonesia Promosikan Bali ke Dunia Lewat We Ride As One Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Ketua GERMAS PPA Riau Kecam Keras Leni Asmita, Diduga Lakukan Penghinaan Terhadap Guru SDN 003 Kubu Kasad Pimpin Rapat Tahunan Tutup Buku 2025 Yayasan Dhekarta PERKUAT BENTENG SPIRITUAL, KODAERAL III IKUTI KAUSERI AGAMA SERENTAK JAJARAN KOARMADA RI

Hukrim

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

Perbesar

Detakindonesianews.com, Bandung |   – Suster Natalia Situmorang akhirnya bisa bernapas dengan lega. Pasalnya kasus penggelapan dana senilai Rp28,26 miliar milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara oleh mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim, kini telah selesai di kembali oleh BNI.

Tetapi di lain pihak ahli waris dari Kent Lisandi, dari tahun 2024 masih belum menerima pembayaran uang Rp 30 Milyar milik Kent Lisandi yang hilang di Maybank oleh mantan kepala cabang Maybank Cilegon, Aris Setyawan dan rekan bisnisnya Rohmat Setiawan.

Kuasa hukum ahli waris Kent Lisandi, Benny Wullur mengatakan jika klien sampai saat ini masih berjuang mencari keadilan.

Saat ini keluarga Kent Lisandi masih mencari keadilan karena uang yang hilang Rp 30 miliar belum dikembalikan oleh Maybank, padahal seperti yang kita tahu jika para pelakunya untuk mendapatkan hukuman dengan berkuatan hukum tetap. Tetapi sampai saat ini Maybank belum melakukan pembayaran terhadap klien kami, ” Benny pada saat jumpa pers di kantornya di kawasan Cicendo, Bandung, Jumat (08/05/2026).

“Kita tahu untuk pengembalian uang di BNI tidak perlu ada proses tahap hukum tetapi bisa langsung di selesaikan terhadap nasabah, apa yang membedakan antara bank swasta dan bank pemerintah yang membuat kami merasakan adanya perbedaan perlakuan?, ” tanya Benny.

“Bank seharus sudah mempunyai kekuatan dasar hukum untuk mengembalikan dana nasabah yang hilang, sesuai yang tertulis dalam pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum termasuk akibat kelalaian maupun oleh pihak dalam pengawasan tetap yang menimbulkan kewajiban ganti rugi,” jelas Benny.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta POJK No. 1/POJK.07/2013 dan POJK No. 22 Tahun 2023, Bank wajib menerapkan prinsip kehatihatian (prudential banking), menjamin keamanan dana nasabah, serta bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau kegagalan sistem pengawasan.

Disisi lain, ahli waris Kent Lisandi, Stefi Garce mengatakan,”Saya memohon keadilan dan meminta bantuan kepada OJK, pejabat-pejabat terkait, bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi 3 dan Komisi 11 DPR RI agar Maybank bisa mengembalikan hak dari suami saya”, ujar Stefi dengan mata berkaca-kaca.

“Uang Rp 30 miliar saya butuhkan untuk kehidupan saya, kedua anak saya dan membayarkan kewajiban Alm Kent Lisandi terhadap teman-temannya,” kata Stefi.

Bahwa berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2025 (“Putusan Perdata”), Putusan Pidana Nomor : 291/Pid.B/2025/PN JktPst (“Putusan Pidana”) dan Putusan Pidana Nomor : 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst (“Putusan Pidana”) tersebut pada pokoknya menyatakan Rohmat Setiawan, Sumarningsih (istri Rohmat Setiawan), Aris Setyawan dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk untuk Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 36.685.000.000,-

Ketua Majelis hakim Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Surya Jaya,S.H.,M.Hum pada 3 Februari 2026 telah membacakan putusan pekara nomor = 296 K/Pid/2026 yang isinya menyatakan Aris Setyawan (terdakwa) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. ().

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

26 Maret 2026 - 09:11 WIB

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Trending di Hukrim