Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari Merayakan Indonesia Lewat Aroma: Secret Garden Hadirkan Racikan Istimewa di Shopee 17.8 Festival Pilih Lokal

Hukrim

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

Perbesar

Detakindonesianews.com, Bandung |   – Suster Natalia Situmorang akhirnya bisa bernapas dengan lega. Pasalnya kasus penggelapan dana senilai Rp28,26 miliar milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara oleh mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim, kini telah selesai di kembali oleh BNI.

Tetapi di lain pihak ahli waris dari Kent Lisandi, dari tahun 2024 masih belum menerima pembayaran uang Rp 30 Milyar milik Kent Lisandi yang hilang di Maybank oleh mantan kepala cabang Maybank Cilegon, Aris Setyawan dan rekan bisnisnya Rohmat Setiawan.

Kuasa hukum ahli waris Kent Lisandi, Benny Wullur mengatakan jika klien sampai saat ini masih berjuang mencari keadilan.

Saat ini keluarga Kent Lisandi masih mencari keadilan karena uang yang hilang Rp 30 miliar belum dikembalikan oleh Maybank, padahal seperti yang kita tahu jika para pelakunya untuk mendapatkan hukuman dengan berkuatan hukum tetap. Tetapi sampai saat ini Maybank belum melakukan pembayaran terhadap klien kami, ” Benny pada saat jumpa pers di kantornya di kawasan Cicendo, Bandung, Jumat (08/05/2026).

“Kita tahu untuk pengembalian uang di BNI tidak perlu ada proses tahap hukum tetapi bisa langsung di selesaikan terhadap nasabah, apa yang membedakan antara bank swasta dan bank pemerintah yang membuat kami merasakan adanya perbedaan perlakuan?, ” tanya Benny.

“Bank seharus sudah mempunyai kekuatan dasar hukum untuk mengembalikan dana nasabah yang hilang, sesuai yang tertulis dalam pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum termasuk akibat kelalaian maupun oleh pihak dalam pengawasan tetap yang menimbulkan kewajiban ganti rugi,” jelas Benny.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta POJK No. 1/POJK.07/2013 dan POJK No. 22 Tahun 2023, Bank wajib menerapkan prinsip kehatihatian (prudential banking), menjamin keamanan dana nasabah, serta bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau kegagalan sistem pengawasan.

Disisi lain, ahli waris Kent Lisandi, Stefi Garce mengatakan,”Saya memohon keadilan dan meminta bantuan kepada OJK, pejabat-pejabat terkait, bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi 3 dan Komisi 11 DPR RI agar Maybank bisa mengembalikan hak dari suami saya”, ujar Stefi dengan mata berkaca-kaca.

“Uang Rp 30 miliar saya butuhkan untuk kehidupan saya, kedua anak saya dan membayarkan kewajiban Alm Kent Lisandi terhadap teman-temannya,” kata Stefi.

Bahwa berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2025 (“Putusan Perdata”), Putusan Pidana Nomor : 291/Pid.B/2025/PN JktPst (“Putusan Pidana”) dan Putusan Pidana Nomor : 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst (“Putusan Pidana”) tersebut pada pokoknya menyatakan Rohmat Setiawan, Sumarningsih (istri Rohmat Setiawan), Aris Setyawan dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk untuk Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 36.685.000.000,-

Ketua Majelis hakim Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Surya Jaya,S.H.,M.Hum pada 3 Februari 2026 telah membacakan putusan pekara nomor = 296 K/Pid/2026 yang isinya menyatakan Aris Setyawan (terdakwa) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. ().

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Trending di Hukrim