Menu

Mode Gelap
Maxim Gandeng Yayasan Cheshire Indonesia, Buka Peluang Kerja Tanpa Komisi bagi Penyandang Disabilitas KRISTA InterFOOD 2026 Resmi Diluncurkan di NICE PIK 2, Perkuat Posisi sebagai Platform Strategis Industri F&B Indonesia Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Prof. Adrianus Meliala: Survei Litbang Kompas Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kinerja Kepolisian XPENG V1SION Night 2026: Tandai Babak Baru XPENG di Indonesia SHOW Token Masuk Industri Film Indonesia, Siapkan Pendanaan US$100 Juta untuk 30 Produksi Nasional MCorp Dorong Transformasi Sales B2B Lewat Pendekatan Augmented Human  Kementerian Haji dan Umrah RI Dorong Transformasi Layanan Haji di International Islamic Expo 2026 Partai Rakyat Indonesia Resmi Lantik DPP Jurnalis dan Influencer Rakyat Indonesia 2026–2030, Perkuat Profesionalisme Pers

Hukrim

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan yang beredar di media sosial terhadap klien mereka, William Ciam, dalam konferensi pers yang digelar di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED., Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED., Noval, S.H., dan Ridwan Adjie Pamungkas, S.H. menegaskan bahwa mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Nomor 024/SKK/DWP/III/2026.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan di akun Instagram Info Zonker Indonesia dan scamnews.official yang menuding William Ciam terlibat sengketa utang piutang, dugaan penipuan, hingga disebut telah menjalani proses mediasi.

Kuasa hukum menilai informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan klien mereka.

> “Tidak pernah ada utang piutang. Yang terjadi adalah kerja sama usaha, bukan pinjaman. Ini harus diluruskan agar tidak menjadi fitnah,” tegas perwakilan kuasa hukum dalam konferensi pers.

Menurut penjelasan tim pengacara, hubungan antara William Ciam dan Jeanette Pricillia Harryman bermula dari hubungan pribadi yang kemudian berkembang menjadi kerja sama usaha di bidang kuliner.

Total modal usaha disebut mencapai sekitar AUS$90.000 atau setara Rp1,08 miliar, dengan kontribusi dari pihak Jeanette sebesar AUS$17.000 atau sekitar Rp204 juta. Dana tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan investasi usaha, bukan utang.

Namun dalam pelaksanaannya, usaha tersebut dijalankan oleh William seorang diri karena pihak Jeanette tidak terlibat aktif dalam operasional.

Usaha kuliner yang mulai berjalan pada 19 Oktober 2023 itu akhirnya berhenti beroperasi pada akhir Februari 2024 akibat kerugian yang terus terjadi.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa setelah usaha tutup, William masih harus menanggung kewajiban yang tersisa, termasuk saldo rekening sekitar AUS$3.000 serta utang pajak sekitar AUS$7.000 yang disebut telah dilunasi secara pribadi pada Juni 2024.

> “Kalau ini penipuan, tidak mungkin klien kami masih menanggung kewajiban usaha. Ini jelas usaha gagal, bukan tindak pidana,” ujar tim kuasa hukum.

Selain membantah tuduhan penipuan, kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak pernah ada mediasi resmi sebagaimana disebut dalam unggahan media sosial.

Menurut mereka, hingga saat ini belum ada proses mediasi yang melibatkan pihak ketiga secara netral maupun lembaga resmi.

Tim kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat menghentikan kesimpangsiuran informasi di publik dan meminta pihak-pihak di media sosial untuk tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

> “Kami berharap publik bisa melihat persoalan ini secara objektif. Ini sengketa bisnis yang gagal, bukan perkara pidana,” tutup kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Hukrim