Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

Tim Kuasa Hukum Luruskan Hoaks: Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Terkait Orang Ketiga maupun Korupsi

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta 7 Januari 2026 — Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait putusan perkara perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Bandung.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung telah memutus perkara perceraian dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkawinan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya putus karena perceraian serta menjatuhkan talak satu bain sughra dari Ridwan Kamil kepada Atalia Praratya.

“Putusan ini telah diunggah secara resmi melalui laman Pengadilan Agama Bandung. Sebagaimana ketentuan hukum acara perdata, masih terdapat masa tenggang selama 14 (empat belas) hari bagi para pihak apabila hendak mengajukan upaya hukum banding. Setelah masa tersebut berakhir, putusan akan berkekuatan hukum tetap,” ujar Wenda Aluwi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menegaskan adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersifat tidak untuk dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh kesepakatan yang telah dibuat secara sukarela dan penuh kesadaran.

Terkait harta bersama (harta gono-gini), Wenda menegaskan bahwa pembagian harta telah disepakati jauh sebelum gugatan perceraian diajukan ke pengadilan.

“Tidak terdapat perjanjian pranikah, namun terdapat kesepakatan pemisahan harta yang dibuat sebelum pemeriksaan perkara. Seluruhnya telah diatur secara baik-baik guna menghindari adanya sengketa lanjutan,” jelasnya.

Mengenai hak asuh anak, anak pertama, Camillia atau Zara, yang telah dewasa dan saat ini berdomisili di Inggris, tetap berada dalam pengasuhan bersama kedua orang tua dengan tetap mendapatkan perhatian, kasih sayang, serta nafkah. Sementara itu, Ananda Arka untuk sementara diasuh oleh Ridwan Kamil berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

“Secara psikologis, saat ini Ananda Arka membutuhkan kehadiran ayahnya, sehingga pengasuhan sementara berada pada klien kami,” tambah Wenda.

Kuasa hukum lainnya, Oya Abdul Malik, sekaligus meluruskan berbagai informasi tidak benar (hoaks) yang beredar di ruang publik mengenai Ananda Arka.

“Ananda Arka diasuh oleh Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia pada momentum Hari Anak Nasional. Orang tua kandung Ananda Arka telah meninggal dunia akibat Covid-19. Tidak ada keterkaitan dengan pihak mana pun sebagaimana isu yang beredar,” tegas Oya.

Terkait penyebab perceraian, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa faktor utama adalah komunikasi rumah tangga yang sudah tidak berjalan dengan baik.

“Dalam materi gugatan perceraian tidak terdapat satu pun dalil mengenai orang ketiga. Perceraian ini tidak berkaitan dengan inisial tertentu maupun isu lain yang beredar, termasuk isu dugaan tindak pidana korupsi. Seluruhnya merupakan dua ranah yang berbeda,” tegas Wenda.

Secara hukum Islam, peluang rujuk masih dimungkinkan selama masa iddah apabila terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun untuk saat ini, Tim Kuasa Hukum menyatakan fokus utama adalah menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan penjelasan yang utuh kepada publik.

 

Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Wenda Aluwi, S.H.

Oya Abdul Malik, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim