Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Hukrim

Tim Kuasa Hukum Luruskan Hoaks: Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Terkait Orang Ketiga maupun Korupsi

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta 7 Januari 2026 — Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait putusan perkara perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Bandung.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung telah memutus perkara perceraian dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkawinan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya putus karena perceraian serta menjatuhkan talak satu bain sughra dari Ridwan Kamil kepada Atalia Praratya.

“Putusan ini telah diunggah secara resmi melalui laman Pengadilan Agama Bandung. Sebagaimana ketentuan hukum acara perdata, masih terdapat masa tenggang selama 14 (empat belas) hari bagi para pihak apabila hendak mengajukan upaya hukum banding. Setelah masa tersebut berakhir, putusan akan berkekuatan hukum tetap,” ujar Wenda Aluwi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menegaskan adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersifat tidak untuk dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh kesepakatan yang telah dibuat secara sukarela dan penuh kesadaran.

Terkait harta bersama (harta gono-gini), Wenda menegaskan bahwa pembagian harta telah disepakati jauh sebelum gugatan perceraian diajukan ke pengadilan.

“Tidak terdapat perjanjian pranikah, namun terdapat kesepakatan pemisahan harta yang dibuat sebelum pemeriksaan perkara. Seluruhnya telah diatur secara baik-baik guna menghindari adanya sengketa lanjutan,” jelasnya.

Mengenai hak asuh anak, anak pertama, Camillia atau Zara, yang telah dewasa dan saat ini berdomisili di Inggris, tetap berada dalam pengasuhan bersama kedua orang tua dengan tetap mendapatkan perhatian, kasih sayang, serta nafkah. Sementara itu, Ananda Arka untuk sementara diasuh oleh Ridwan Kamil berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

“Secara psikologis, saat ini Ananda Arka membutuhkan kehadiran ayahnya, sehingga pengasuhan sementara berada pada klien kami,” tambah Wenda.

Kuasa hukum lainnya, Oya Abdul Malik, sekaligus meluruskan berbagai informasi tidak benar (hoaks) yang beredar di ruang publik mengenai Ananda Arka.

“Ananda Arka diasuh oleh Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia pada momentum Hari Anak Nasional. Orang tua kandung Ananda Arka telah meninggal dunia akibat Covid-19. Tidak ada keterkaitan dengan pihak mana pun sebagaimana isu yang beredar,” tegas Oya.

Terkait penyebab perceraian, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa faktor utama adalah komunikasi rumah tangga yang sudah tidak berjalan dengan baik.

“Dalam materi gugatan perceraian tidak terdapat satu pun dalil mengenai orang ketiga. Perceraian ini tidak berkaitan dengan inisial tertentu maupun isu lain yang beredar, termasuk isu dugaan tindak pidana korupsi. Seluruhnya merupakan dua ranah yang berbeda,” tegas Wenda.

Secara hukum Islam, peluang rujuk masih dimungkinkan selama masa iddah apabila terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun untuk saat ini, Tim Kuasa Hukum menyatakan fokus utama adalah menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan penjelasan yang utuh kepada publik.

 

Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Wenda Aluwi, S.H.

Oya Abdul Malik, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Trending di Hukrim