Detakindonesianews.com, Jakarta — Tim kuasa hukum Bapak Budiman Tiang mendatangi Mabes Polri untuk memastikan perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang telah dilayangkan sejak 1 Desember lalu. Kuasa hukum Ade Ratnasari menegaskan bahwa proses hukum telah masuk tahap penyelidikan dan saat ini terus bergerak.
Ade menjelaskan, penyidik telah menerima dan menindaklanjuti laporan kliennya. Meski masih ada sejumlah dokumen yang sedang dilengkapi, hal tersebut bersifat administratif dan tidak menghambat jalannya perkara. “Unsur pidananya sudah ada, tinggal penyempurnaan berkas karena lokasi objek berada di Bali,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tidak benar apabila laporan tersebut dianggap stagnan. Seluruh berkas tambahan saat ini dalam proses pengiriman ke Jakarta dan akan segera diserahkan kepada penyidik Mabes Polri.
Dalam keterangannya, Ade juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian. Menurutnya, penyidik menunjukkan sikap profesional dan terbuka dalam menangani laporan kliennya. “Kami puas dengan progres yang berjalan dan percaya proses ini ditangani secara serius,” katanya.
Terkait materi laporan, Ade mengungkap adanya keterlibatan dua oknum warga negara asing asal Rusia bersama pihak-pihak lain yang diduga memasuki lahan kliennya tanpa izin. Ia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sehingga setiap bentuk penguasaan atau pembatasan akses tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran.
Tim kuasa hukum juga memperingatkan seluruh pihak yang masih berada di lokasi lahan tanpa izin resmi. Menurut Ade, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk laporan tambahan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP.
Selain jalur pidana, Ade menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada berbagai lembaga negara, di antaranya PPATK, OJK, serta otoritas pajak, untuk menelusuri dugaan transaksi keuangan mencurigakan dan potensi penghindaran pajak yang berkaitan dengan objek sengketa.
“Nilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar, sehingga wajar jika aspek keuangan dan perpajakan juga harus diperiksa secara serius,” ujarnya.
Ia menyebutkan luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 6.000 meter persegi dengan estimasi kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, Ade meminta negara hadir melindungi hak pemilik sah dan mencegah praktik mafia tanah.
Menutup pernyataannya, Ade Ratnasari mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. “Kami percaya hukum masih menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan, dan kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.
