Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya RUPST & Paparan Publik KUAS Digelar Hari Ini, Manajemen Paparkan Target Penjualan Rp192 Miliar pada 2026 PHI Group Gebrak Pasar Perkantoran dengan Luncurkan CoreSpace dan UrbanCore Building PERKOSMI Dukung Inovasi dan Masa Depan Industri Kecantikan Berkelanjutan di Indonesia United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria

Hukrim

Korban WNA Asal Prancis ( IM ) Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Crypto Senilai Rp10 Miliar ke Polda Bali

Perbesar

Detakindonesianews.com, Bali — Kuasa hukum Ade Ratnasari mengungkapkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial IM resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan investasi aset kripto ke Polda Bali. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 miliar, dan kasus ini telah masuk tahap penyelidikan sejak 24 Juli 2025.

Menurut Ade Ratnasari, kasus bermula pada tahun 2019 ketika terlapor berinisial Max datang kepada korban dalam kondisi mengaku sedang kesulitan ekonomi. Korban yang dikenal dermawan kemudian meminjamkan kartu kredit dan membantu biaya kebutuhan pelapor.

Tak lama setelah itu, Max dan pasangannya yang disebut dengan nama Nader, menawarkan investasi aset kripto berupa Bitcoin, Ethereum, dan XRP, dengan janji keuntungan yang besar. “Iming-imingnya sangat tinggi, seolah-olah bisa menghasilkan profit besar dalam waktu singkat. Klien saya percaya dan menyerahkan dana secara bertahap hingga totalnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar hanya pada tahap awal,” ujar Ade.

Pada 2025, terlapor kembali menjanjikan akan menjual aset Ethereum milik korban dan mengembalikan hasilnya. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada pengembalian dana atau aset digital tersebut. Dari penelusuran lebih lanjut, dana investasi korban diduga habis digunakan bukan untuk transaksi crypto, melainkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan ke beberapa negara.

“Terlapor bahkan mengatakan tidak memiliki uang sepeser pun. Tapi faktanya dia bisa berlibur ke China, Australia, dan negara lainnya. Klien saya merasa telah dimanfaatkan,” tegas Ade.

Ade juga mengungkapkan bahwa upaya komunikasi secara baik-baik telah dilakukan, namun respons dari pihak terlapor justru bernada menantang. “Mereka menantang klien saya datang ke Indonesia dan bahkan menyebut soal deportasi. Ini sangat tidak pantas, karena klien saya WNA yang sah, memiliki PT PMA, dan berinvestasi secara legal di Indonesia,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran izin usaha terlapor ke Imigrasi Bali, termasuk dugaan penggunaan sponsor visa fiktif. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan. “Kami mempertanyakan pengawasan izin usaha dan sponsor yang digunakan terlapor. Jika perusahaan tidak jelas, bagaimana bisa izin-izin tersebut diterbitkan?” ucapnya.

Ade berharap Polda Bali dapat segera meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, mengingat terlapor telah dua kali dipanggil namun tidak hadir karena berada di luar negeri. “Tidak boleh ada celah bagi pelaku penipuan untuk dengan mudah keluar masuk Indonesia setelah merugikan investor,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya langkah cepat seperti pencegahan dan penangkalan (cekal) sebelum terlapor melarikan diri lebih jauh, karena ada indikasi korban lain yang juga mengalami kerugian.

Sebagai pengingat bagi masyarakat, Ade menekankan bahwa kripto bukan alat pembayaran sah di Indonesia dan banyak skema investasi ilegal memanfaatkan kurangnya literasi publik. “Jangan tergiur profit besar tanpa memeriksa legalitas perusahaan maupun izin operasionalnya. Pastikan semua diawasi oleh lembaga otoritatif pemerintah,” tutup Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

26 Maret 2026 - 09:11 WIB

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Trending di Hukrim