Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Hukrim

Korban WNA Asal Prancis ( IM ) Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Crypto Senilai Rp10 Miliar ke Polda Bali

Perbesar

Detakindonesianews.com, Bali — Kuasa hukum Ade Ratnasari mengungkapkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial IM resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan investasi aset kripto ke Polda Bali. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 miliar, dan kasus ini telah masuk tahap penyelidikan sejak 24 Juli 2025.

Menurut Ade Ratnasari, kasus bermula pada tahun 2019 ketika terlapor berinisial Max datang kepada korban dalam kondisi mengaku sedang kesulitan ekonomi. Korban yang dikenal dermawan kemudian meminjamkan kartu kredit dan membantu biaya kebutuhan pelapor.

Tak lama setelah itu, Max dan pasangannya yang disebut dengan nama Nader, menawarkan investasi aset kripto berupa Bitcoin, Ethereum, dan XRP, dengan janji keuntungan yang besar. “Iming-imingnya sangat tinggi, seolah-olah bisa menghasilkan profit besar dalam waktu singkat. Klien saya percaya dan menyerahkan dana secara bertahap hingga totalnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar hanya pada tahap awal,” ujar Ade.

Pada 2025, terlapor kembali menjanjikan akan menjual aset Ethereum milik korban dan mengembalikan hasilnya. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada pengembalian dana atau aset digital tersebut. Dari penelusuran lebih lanjut, dana investasi korban diduga habis digunakan bukan untuk transaksi crypto, melainkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan ke beberapa negara.

“Terlapor bahkan mengatakan tidak memiliki uang sepeser pun. Tapi faktanya dia bisa berlibur ke China, Australia, dan negara lainnya. Klien saya merasa telah dimanfaatkan,” tegas Ade.

Ade juga mengungkapkan bahwa upaya komunikasi secara baik-baik telah dilakukan, namun respons dari pihak terlapor justru bernada menantang. “Mereka menantang klien saya datang ke Indonesia dan bahkan menyebut soal deportasi. Ini sangat tidak pantas, karena klien saya WNA yang sah, memiliki PT PMA, dan berinvestasi secara legal di Indonesia,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran izin usaha terlapor ke Imigrasi Bali, termasuk dugaan penggunaan sponsor visa fiktif. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan. “Kami mempertanyakan pengawasan izin usaha dan sponsor yang digunakan terlapor. Jika perusahaan tidak jelas, bagaimana bisa izin-izin tersebut diterbitkan?” ucapnya.

Ade berharap Polda Bali dapat segera meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, mengingat terlapor telah dua kali dipanggil namun tidak hadir karena berada di luar negeri. “Tidak boleh ada celah bagi pelaku penipuan untuk dengan mudah keluar masuk Indonesia setelah merugikan investor,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya langkah cepat seperti pencegahan dan penangkalan (cekal) sebelum terlapor melarikan diri lebih jauh, karena ada indikasi korban lain yang juga mengalami kerugian.

Sebagai pengingat bagi masyarakat, Ade menekankan bahwa kripto bukan alat pembayaran sah di Indonesia dan banyak skema investasi ilegal memanfaatkan kurangnya literasi publik. “Jangan tergiur profit besar tanpa memeriksa legalitas perusahaan maupun izin operasionalnya. Pastikan semua diawasi oleh lembaga otoritatif pemerintah,” tutup Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Trending di Hukrim