Menu

Mode Gelap
IFRA 2026 Dorong Bisnis Waralaba Legal dan Beretika, Targetkan 250 Merek dan 30.000 Pengunjung Vega Hotel Gading Serpong Dorong Kreativitas Anak Lewat Coloring Competition 2026 Istana Merdeka Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pesta Rakyat hingga Atraksi Rafale Meriahkan Perayaan Kemerdekaan HUT RI ke-81, Ancol Gratiskan Tiket Masuk 17 Agustus dan Gelar “Merdekaria: The People’s Celebration” Sahroni Minta Klub Malam Disweeping, Teuku Reyza Desak Riau Perketat Pengawasan Anak di Bawah Umur Keselamatan jadi Budaya, United Tractors Raih Indonesia Safety Excellence Award 2026 Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Perdagangan Pangan Global Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

Hukrim

Korban WNA Asal Prancis ( IM ) Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Crypto Senilai Rp10 Miliar ke Polda Bali

Perbesar

Detakindonesianews.com, Bali — Kuasa hukum Ade Ratnasari mengungkapkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial IM resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan investasi aset kripto ke Polda Bali. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 miliar, dan kasus ini telah masuk tahap penyelidikan sejak 24 Juli 2025.

Menurut Ade Ratnasari, kasus bermula pada tahun 2019 ketika terlapor berinisial Max datang kepada korban dalam kondisi mengaku sedang kesulitan ekonomi. Korban yang dikenal dermawan kemudian meminjamkan kartu kredit dan membantu biaya kebutuhan pelapor.

Tak lama setelah itu, Max dan pasangannya yang disebut dengan nama Nader, menawarkan investasi aset kripto berupa Bitcoin, Ethereum, dan XRP, dengan janji keuntungan yang besar. “Iming-imingnya sangat tinggi, seolah-olah bisa menghasilkan profit besar dalam waktu singkat. Klien saya percaya dan menyerahkan dana secara bertahap hingga totalnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar hanya pada tahap awal,” ujar Ade.

Pada 2025, terlapor kembali menjanjikan akan menjual aset Ethereum milik korban dan mengembalikan hasilnya. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada pengembalian dana atau aset digital tersebut. Dari penelusuran lebih lanjut, dana investasi korban diduga habis digunakan bukan untuk transaksi crypto, melainkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan ke beberapa negara.

“Terlapor bahkan mengatakan tidak memiliki uang sepeser pun. Tapi faktanya dia bisa berlibur ke China, Australia, dan negara lainnya. Klien saya merasa telah dimanfaatkan,” tegas Ade.

Ade juga mengungkapkan bahwa upaya komunikasi secara baik-baik telah dilakukan, namun respons dari pihak terlapor justru bernada menantang. “Mereka menantang klien saya datang ke Indonesia dan bahkan menyebut soal deportasi. Ini sangat tidak pantas, karena klien saya WNA yang sah, memiliki PT PMA, dan berinvestasi secara legal di Indonesia,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran izin usaha terlapor ke Imigrasi Bali, termasuk dugaan penggunaan sponsor visa fiktif. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan. “Kami mempertanyakan pengawasan izin usaha dan sponsor yang digunakan terlapor. Jika perusahaan tidak jelas, bagaimana bisa izin-izin tersebut diterbitkan?” ucapnya.

Ade berharap Polda Bali dapat segera meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, mengingat terlapor telah dua kali dipanggil namun tidak hadir karena berada di luar negeri. “Tidak boleh ada celah bagi pelaku penipuan untuk dengan mudah keluar masuk Indonesia setelah merugikan investor,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya langkah cepat seperti pencegahan dan penangkalan (cekal) sebelum terlapor melarikan diri lebih jauh, karena ada indikasi korban lain yang juga mengalami kerugian.

Sebagai pengingat bagi masyarakat, Ade menekankan bahwa kripto bukan alat pembayaran sah di Indonesia dan banyak skema investasi ilegal memanfaatkan kurangnya literasi publik. “Jangan tergiur profit besar tanpa memeriksa legalitas perusahaan maupun izin operasionalnya. Pastikan semua diawasi oleh lembaga otoritatif pemerintah,” tutup Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Trending di Hukrim