Menu ✖

Mode Gelap
KRISTA INTERFOOD 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 1.100 Peserta dari 16 Negara dan Bidik 95 Ribu Pengunjung Profesional Dukung Kebutuhan Fisioterapi Berbagai Generasi, Physiorehab Buka Cabang Terbesar di Muara Karang Rayakan Tradisi Sangjit Lebih Berkesan, Vega Hotel Gading Serpong Tawarkan Paket Lengkap Rp18 Juta Mogul Burger Buka Gerai di The Breeze BSD, Hadirkan Sensasi Smash Burger dan Minuman Khas Sumatera Soda Badak Fadli Zon Resmikan Rupakala 2026, 80 Seniman Unjuk Karya dan Inovasi Seni Media di Bogor Shopee 11.11 Big Sale Hadirkan Warna Baru, Kolaborasi no na Bikin Keseruan Belanja Makin Naik Level! Jagat Satwa Nusantara Berangkatkan Tujuh Merak Hijau ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk Dilepasliarkan Collective Studios, Galleri5, dan KEK Singhasari Berkolaborasi Kembangkan Cerita Indonesia untuk Pasar Global Ancol Gelar Dzikir dan Shalawat, 5.000 Peserta Sambut Jakarta Menuju Usia 500 Tahun

Berita

Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Kampar, Germas PPA: Harus Ada Efek Jera dan Evaluasi Pengawasan

Perbesar

KAMPAR, Detak Indonesia News — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kampar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang santri berinisial YN dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban, YR, pada Selasa (22/10/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kampar. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/327/X/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, dugaan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun II Sei Putih, Desa Kuala Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasus ini terungkap ketika korban meminta kepada orang tuanya agar dipindahkan dari pesantren karena takut bertemu dengan teman sekamarnya. Setelah dibicarakan secara mendalam, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh YN, sesama santri di Pondok Pesantren Imam Dzahabi.

Pihak pesantren membenarkan bahwa korban memang sempat menceritakan kejadian tersebut. Tak terima atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 mengenai perbuatan cabul terhadap anak.

Laporan diterima oleh Ipda Fauzi Putra Mahendra, S.Tr.I.K, selaku Kepala SPKT Polres Kampar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami keterangan pelapor, korban, dan sejumlah saksi.


Germas PPA Dampingi Korban dan Desak Evaluasi Pesantren

Gerakan Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (Germas PPA) menyatakan telah turun langsung untuk mendampingi korban dan keluarga dalam proses hukum serta pemulihan psikologis.

“Kami dari Germas PPA akan terus mendampingi korban dan keluarganya hingga tuntas. Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan sebaliknya,”
ujar Wakil Ketua Umum Germas PPA, Rika Parlina, S.H., Rabu (23/10/2025).

Rika juga menyesalkan bahwa pesantren yang bersangkutan sebelumnya pernah terseret persoalan serius. Ia menyebut, beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden perkelahian antarsantri yang menyebabkan salah satu santri mengalami cedera di bagian kepala, namun kasus tersebut belum terselesaikan secara tuntas.

“Ironisnya, ini bukan pertama kali pesantren tersebut bermasalah. Kasus kekerasan sebelumnya belum selesai, kini muncul lagi dugaan pelecehan. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan pesantren,”
tegasnya.

Lebih lanjut, Rika menambahkan bahwa meskipun terlapor masih berusia di bawah umur, hukum tetap harus ditegakkan agar memberikan pelajaran dan efek jera bagi semua pihak.

“Walaupun pelaku masih di bawah umur, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap konsekuensinya. Harus ada efek jera dan langkah pembinaan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang,”
ungkap Rika Parlina.

Germas PPA juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan, serta mendesak pihak pesantren melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan perlindungan santri di lingkungan asrama.

Penulis: Teuku Reyza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Gudang Penimbunan dan Pengolahan BBM Ilegal Oplosan Miliki Yuda di Siak Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:43 WIB

TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

21 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Soroti Ribuan Kasus Kekerasan Anak, Teuku Reyza Dorong Riau Buktikan Diri sebagai Provinsi Layak Anak

14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Berita