Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Berita

Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Kampar, Germas PPA: Harus Ada Efek Jera dan Evaluasi Pengawasan

Perbesar

KAMPAR, Detak Indonesia News Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kampar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang santri berinisial YN dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban, YR, pada Selasa (22/10/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kampar. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/327/X/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, dugaan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun II Sei Putih, Desa Kuala Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasus ini terungkap ketika korban meminta kepada orang tuanya agar dipindahkan dari pesantren karena takut bertemu dengan teman sekamarnya. Setelah dibicarakan secara mendalam, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh YN, sesama santri di Pondok Pesantren Imam Dzahabi.

Pihak pesantren membenarkan bahwa korban memang sempat menceritakan kejadian tersebut. Tak terima atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 mengenai perbuatan cabul terhadap anak.

Laporan diterima oleh Ipda Fauzi Putra Mahendra, S.Tr.I.K, selaku Kepala SPKT Polres Kampar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami keterangan pelapor, korban, dan sejumlah saksi.


Germas PPA Dampingi Korban dan Desak Evaluasi Pesantren

Gerakan Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (Germas PPA) menyatakan telah turun langsung untuk mendampingi korban dan keluarga dalam proses hukum serta pemulihan psikologis.

“Kami dari Germas PPA akan terus mendampingi korban dan keluarganya hingga tuntas. Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan sebaliknya,”
ujar Wakil Ketua Umum Germas PPA, Rika Parlina, S.H., Rabu (23/10/2025).

Rika juga menyesalkan bahwa pesantren yang bersangkutan sebelumnya pernah terseret persoalan serius. Ia menyebut, beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden perkelahian antarsantri yang menyebabkan salah satu santri mengalami cedera di bagian kepala, namun kasus tersebut belum terselesaikan secara tuntas.

“Ironisnya, ini bukan pertama kali pesantren tersebut bermasalah. Kasus kekerasan sebelumnya belum selesai, kini muncul lagi dugaan pelecehan. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan pesantren,”
tegasnya.

Lebih lanjut, Rika menambahkan bahwa meskipun terlapor masih berusia di bawah umur, hukum tetap harus ditegakkan agar memberikan pelajaran dan efek jera bagi semua pihak.

“Walaupun pelaku masih di bawah umur, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap konsekuensinya. Harus ada efek jera dan langkah pembinaan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang,”
ungkap Rika Parlina.

Germas PPA juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan, serta mendesak pihak pesantren melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan perlindungan santri di lingkungan asrama.

Penulis: Teuku Reyza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

IKKS Riau Didorong Aktifkan Wisma Jalur, Suhardiman Soroti Peran Ekonomi Perantau

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Menebar Berkah Ramadhan, PT. Golden Satya Perkasa Kolaborasi Dengan Germas PPA Riau Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang

14 Maret 2026 - 16:22 WIB

Kuansing Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Diharapkan Bangkit

13 Maret 2026 - 19:34 WIB

DWP Kuansing Hadirkan Kepedulian Ramadan Lewat Aksi Berbagi Takjil

13 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Berita