Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa FUN ASIA EXPO Indonesia 2026 Resmi Dibuka, 150 Perusahaan Global Dorong Transformasi Industri Taman Rekreasi Nasional Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Berita

Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Kampar, Germas PPA: Harus Ada Efek Jera dan Evaluasi Pengawasan

Perbesar

KAMPAR, Detak Indonesia News Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kampar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang santri berinisial YN dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban, YR, pada Selasa (22/10/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kampar. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/327/X/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, dugaan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun II Sei Putih, Desa Kuala Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasus ini terungkap ketika korban meminta kepada orang tuanya agar dipindahkan dari pesantren karena takut bertemu dengan teman sekamarnya. Setelah dibicarakan secara mendalam, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh YN, sesama santri di Pondok Pesantren Imam Dzahabi.

Pihak pesantren membenarkan bahwa korban memang sempat menceritakan kejadian tersebut. Tak terima atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 mengenai perbuatan cabul terhadap anak.

Laporan diterima oleh Ipda Fauzi Putra Mahendra, S.Tr.I.K, selaku Kepala SPKT Polres Kampar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami keterangan pelapor, korban, dan sejumlah saksi.


Germas PPA Dampingi Korban dan Desak Evaluasi Pesantren

Gerakan Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (Germas PPA) menyatakan telah turun langsung untuk mendampingi korban dan keluarga dalam proses hukum serta pemulihan psikologis.

“Kami dari Germas PPA akan terus mendampingi korban dan keluarganya hingga tuntas. Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan sebaliknya,”
ujar Wakil Ketua Umum Germas PPA, Rika Parlina, S.H., Rabu (23/10/2025).

Rika juga menyesalkan bahwa pesantren yang bersangkutan sebelumnya pernah terseret persoalan serius. Ia menyebut, beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden perkelahian antarsantri yang menyebabkan salah satu santri mengalami cedera di bagian kepala, namun kasus tersebut belum terselesaikan secara tuntas.

“Ironisnya, ini bukan pertama kali pesantren tersebut bermasalah. Kasus kekerasan sebelumnya belum selesai, kini muncul lagi dugaan pelecehan. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan pesantren,”
tegasnya.

Lebih lanjut, Rika menambahkan bahwa meskipun terlapor masih berusia di bawah umur, hukum tetap harus ditegakkan agar memberikan pelajaran dan efek jera bagi semua pihak.

“Walaupun pelaku masih di bawah umur, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap konsekuensinya. Harus ada efek jera dan langkah pembinaan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang,”
ungkap Rika Parlina.

Germas PPA juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan, serta mendesak pihak pesantren melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan perlindungan santri di lingkungan asrama.

Penulis: Teuku Reyza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Seru Bermain di Dufan, Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Penuh Keceriaan

25 Juli 2026 - 08:58 WIB

PRO AVL Indonesia 2026 Hadirkan 60 Brand Global dari 12 Negara, Perkuat Peluang Bisnis dan Inovasi Industri Audio Visual Indonesia

24 Juli 2026 - 12:57 WIB

DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia

24 Juli 2026 - 12:33 WIB

JIPS 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 120 Peserta dan 20 Lebih Program Bagi Para Pecinta Hewan

4 Juli 2026 - 13:25 WIB

Trending di Berita