Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Hukrim

Erles Rareral, SH , MH, Mengugat PT Waskita Karya (Persero) TBK Group 

Perbesar

Detakindonesianews.com, Tangerang 11 Maret 2025. – Kuasa Hukum Gideon Tengker, gugat PT Waskita Karya (Persero) TBK Group dan anak usaha serta pihak terkait dalam Finance; PT Indosurya Inti Finance (berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia = PT SMEFII), yang telah melakukan tindakan melawan hukum / WANPRESTASI / INGKAR JANJI kepada konsumen atas nama CYNTHIA JUWITA. Melalui Kuasa Hukum nya Erles Rareral, SH., MH. yang juga di kenal sebagai pengacara Gideon Tengker melawan Rieta Amelia, Nagita Slavina dan Chaca Tengker), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Hukum CIC Indonesia.

Gugatan diajukan di PN Tangerang dengan No.188. berlangsung sidang pertama pada hari Selasa, 11 Maret 2025, “Sidang tidak di hadiri oleh para tergugat dengan alasan yang belum di ketahui, dan oleh sebab itu maka akan dilanjutkan pada hari Selasa minggu depan,” ujar Hakim ketua saat persidangan berlangsung.

Erles Rareral, SH., MH. mengatakan, “saya berharap pada sidang selanjutnya, para pihak tergugat dapat memenuhi panggilan persidangan dari PN Tangerang, guna untuk menyelesaikan gugatan dari klien saya, Sdri Cynthia Juwita,” ujar Erles usai persidangan kepada para awak media di PN Tangerang.

Erles Rareral mengatakan, “Hak merugikan konsumen ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah terkait perlindungan Konsumen, PT Waskita Karya (Persero) Tbk group harus mulai membenahi diri dengan baik,” ungkap Erles yang pernah menangani Kasus 100 Ribu Hektar lahan di Kalimantan.

“Sehingga tidak ada kerugian masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan, korban dari WANPRESTASI ini akan bertambah lagi,” tutup Erles yang sedang naik daun dan saat ini dipercaya untuk menangani kasus dengan nilai sebesar Rp.8 Trilyun di Ibukota Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Trending di Hukrim