Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan Breaking News : Partai Nasdem Resmi Berhentikan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online  Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

Hukrim

Skandal Solar Subsidi di Dumai: Oknum TNI, Sipil, dan Ormas Diduga Terlibat dalam Jaringan Penimbunan Ilegal

badge-check


					Skandal Solar Subsidi di Dumai: Oknum TNI, Sipil, dan Ormas Diduga Terlibat dalam Jaringan Penimbunan Ilegal Perbesar

Dumai, Detak indonesia news — Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat ke permukaan. Sorotan tajam kini mengarah ke kawasan Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang diduga menjadi lokasi utama aktivitas penimbunan dan distribusi solar subsidi secara ilegal dalam skala besar.

Hasil investigasi tim mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup di lokasi tersebut. Sejumlah kendaraan pribadi, truk, hingga mobil tangki terlihat keluar-masuk secara rutin. Informasi dari sumber lapangan menyebutkan, solar subsidi diperoleh dari SPBU di Dumai dengan memanfaatkan sistem barcode pengisian yang disalahgunakan secara berulang, sebelum dikumpulkan dan dialirkan ke gudang ilegal untuk diproses ulang dan dipasarkan ke pasar gelap.

Lebih mengejutkan lagi, praktik ilegal ini diduga melibatkan unsur aparat militer. Dua oknum anggota aktif TNI yang bertugas di Kodim 0320/Dumai, berinisial MNK dan NRT, disebut sebagai aktor kunci dari sisi pengamanan militer.

Selain itu, terdapat dua warga sipil berinisial SNPR dan YS yang diduga sebagai pengelola utama kegiatan penimbunan. Nama Braim, yang dikenal sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan (ormas), juga disebut-sebut sebagai koordinator distribusi dan pihak yang memberikan “pengamanan” terhadap operasional gudang.

Tak berhenti di situ, dugaan keterlibatan juga merambah ke sejumlah oknum media lokal yang berperan sebagai peredam isu di publik, dengan berfungsi layaknya humas tidak resmi untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut.

Menurut temuan di lapangan, setiap hari terdapat sekitar 4 hingga 5 unit kendaraan yang mengangkut masing-masing 1 hingga 2 drum solar (berisi 220 liter per drum) menuju gudang. Dari sana, solar ilegal itu diproses kembali sebelum disalurkan ke jaringan pasar gelap.

Tindakan ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penyalahgunaan BBM Subsidi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan sikap tegas terhadap aparat yang terbukti terlibat dalam bisnis ilegal. “Siapapun anggota yang menyalahgunakan jabatan, tanpa pandang bulu — harus dicopot dan diproses hukum,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Hery Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum juga telah menginstruksikan pemberantasan menyeluruh terhadap mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Riau.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Delikhukrim.com kepada Kapolsek Dumai Barat melalui aplikasi pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Melalui laporan ini, Tim Media mendesak Kapolda Riau untuk segera mengambil tindakan tegas, menyeluruh, dan objektif terhadap seluruh oknum baik dari unsur aparat maupun sipil yang terlibat. Penegakan hukum harus dijalankan secara transparan untuk menjaga martabat institusi negara dan menjamin keadilan bagi masyarakat.

Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau seragam. Supremasi hukum harus ditegakkan untuk rakyat dan demi kedaulatan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Dumai Paisal dan Istri Tampil Serasi di Peringatan HUT ke-80 RI di Dumai

17 Agustus 2025 - 19:19 WIB

TP PKK Kota Dumai Raih Dua Penghargaan di Pekan QRIS Nasional 2025

17 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Wali Kota Dumai Sambut Kepala Badan Bahasa, Teken Nota Kesepakatan Literasi dan Bahasa

16 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Jelang Putusan, Tim Kuasa Hukum: Bebaskan Charlie Chandra, Lawan Kezaliman Oligarki PIK2

14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Hasil Penyelidikan Kasus Kematian ADP ASN Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

29 Juli 2025 - 12:44 WIB

Trending di Hukrim