Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Ancol Akhirnya Resmikan Gerbang Baru ANCOL – JIS Menuju Integrasi Kawasan Ekosistem Jakarta Utara Giliran Bali, Extrajoss Ultimate Takeover Meriahkan CFD Renon dengan Parade Komunitas dan Hadiah Utama Sepeda Motor Polda Jateng Gandeng IPOT Transformasi AI dan Literasi Finansial Generasi Muda eSports di Kapolda Jateng Cup 2026 Polda Metro Jaya Siapkan 4.057 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta MILKLAB Gandeng Kafe-Kafe Independen Luncurkan Program Café Hopping “Sip, Explore, and Win” Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia 

Kampar

Korban Dugaan Penyanderaan Desak Polres Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan

Perbesar

Kampar, Detakindonesianews — Seorang warga Kabupaten Kampar bernama Muhammad Nur Kholis (31) secara resmi melaporkan dugaan penyanderaan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kampar. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/38/I/2026/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 28 Januari 2026.

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian yang diterima redaksi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, di Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika Muhammad Nur Kholis sedang melakukan aktivitas panen buah kelapa sawit di tanah ulayat Datuk Deko. Tidak lama kemudian, sekitar 12 orang yang diduga merupakan oknum pengamanan dari PT Peputra Masterindo mendatangi lokasi dan melarang pelapor melanjutkan aktivitas tersebut.

Ketegangan di lokasi disebut berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, pelapor mengaku dibawa ke Kantor Divisi Selatan PT Peputra Masterindo untuk dimintai keterangan.

Sesampainya di kantor tersebut, pelapor mengaku mengalami sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum. Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, pelapor menyebutkan bahwa dirinya dipaksa masuk ke dalam ruangan kantor, pintu kemudian dikunci, serta telepon genggam miliknya dirampas, sehingga ia tidak dapat berkomunikasi dengan pihak luar.

Pelapor juga mengaku mengalami kekerasan fisik. Ia menyebutkan bahwa salah satu terlapor berinisial YH diduga membanting dirinya hingga terjatuh, kemudian tangannya diborgol. Setelah diborgol, pelapor mengaku lehernya diinjak oleh terlapor lain berinisial S.

Selain itu, pelapor juga menyampaikan adanya dugaan pengeroyokan, di mana sekitar tujuh orang yang berada di dalam kantor tersebut diduga turut melakukan tindakan kekerasan, termasuk memijak bagian kaki pelapor.

Peristiwa tersebut disebut berakhir sekitar pukul 18.00 WIB, setelah pihak anggota dari pelapor datang ke lokasi dan mendobrak pintu kantor, sehingga Muhammad Nur Kholis dapat keluar dari ruangan tersebut.

Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkannya ke Polres Kampar dengan dugaan pelanggaran Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyanderaan, serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan pengeroyokan.

Sementara itu, pihak terlapor maupun manajemen perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, guna memperoleh keadilan atas dugaan perampasan  dan kekerasan fisik yang dialaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Rohul Gelar Rapat Sinkronisasi Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Ranperda APBD 2026.

20 Januari 2026 - 10:23 WIB

Guru Ngaji Sekaligus Merangkap Sebagai Kepala Sekolah di Salah Satu PTDA Di Tapung Diduga Cabuli Muridnya!!

11 Agustus 2025 - 21:22 WIB

Penutupan Pelatihan Gelombang Kedua Tim RAGA: Wakapolda Riau Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi

1 Juni 2025 - 06:22 WIB

Keputusan Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kemenangan Yuzar-Misharti di Pilkada Kampar 2024

6 Februari 2025 - 14:40 WIB

Prajurit Harimau Kampar Yonif 132/BS Kembali Menunjukkan Taringnya Di Luar Medan Tempur

2 Oktober 2024 - 06:36 WIB

Trending di Kampar