Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya PHI Group Gebrak Pasar Perkantoran dengan Luncurkan CoreSpace dan UrbanCore Building PERKOSMI Dukung Inovasi dan Masa Depan Industri Kecantikan Berkelanjutan di Indonesia United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas

Bengkalis

Kejari Bengkalis Telah Terima Penyerahan Diri Dari DPO Terpidana Atas Nama Parulian Hutabarat Dalam Perkara Penggelapan Dalam Jabatan

Perbesar

Pekanbaru, Detakindonesianews – Saut Parulian Hutabarat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis. Itu dilakukan setelah terpidana yang sebelumnya berstatus buron dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

“Hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan diri dari DPO terpidana atas nama Saut Parulian Hutabarat dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHPidana,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Rabu (14/8).

Saut merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU (credit union) 17 Agustus. Dia dihadapkan ke persidangan karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibat semua anggota koperasi simpan pinjam CU 17 Agustus mengalami kerugian materil sebesar Rp3.120.000.000.

Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dia divonis bebas sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi, dia dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

“Dia telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022/PN Bls tanggal 3 November 2022,” kata Resky.

Pasca putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur. Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.

Proses pencarian terhadapnya terus dilakukan. Seperti yang dilakukan pada 13 Mei 2024, dimana tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis dibantu Polres Bengkalis menuju ke Provinsi Sumatra Utara, namun saat itu dia tidak berada di kediaman anaknya di Siarang-arang, Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Korps Adhyaksa itu telah mengikuti pergerakannya selama lebih dari 20 hari hingga akhirnya dia menyerahkan diri. “Terpidana datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi keluarganya,” lanjut Kasi Intelijen.

“Selanjutnya, dia dieksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambung Resky memungkasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

25 April 2026 - 15:21 WIB

GERMAS PPA Riau Desak Pengusutan Tuntas Tragedi Ledakan Senjata Rakitan di Sekolah Siak

14 April 2026 - 06:10 WIB

GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan

30 Maret 2026 - 06:45 WIB

Bupati HIMA Ilmu Pemerintahan Universitas Abdurrab Murti Salma Kecam Dugaan Pelecehan Siswi oleh Oknum Guru di Pekanbaru

6 Maret 2026 - 19:02 WIB

Trending di Nasional