Menu

Mode Gelap
IFRA 2026 Dorong Bisnis Waralaba Legal dan Beretika, Targetkan 250 Merek dan 30.000 Pengunjung Vega Hotel Gading Serpong Dorong Kreativitas Anak Lewat Coloring Competition 2026 Istana Merdeka Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pesta Rakyat hingga Atraksi Rafale Meriahkan Perayaan Kemerdekaan HUT RI ke-81, Ancol Gratiskan Tiket Masuk 17 Agustus dan Gelar “Merdekaria: The People’s Celebration” Sahroni Minta Klub Malam Disweeping, Teuku Reyza Desak Riau Perketat Pengawasan Anak di Bawah Umur Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia Keselamatan jadi Budaya, United Tractors Raih Indonesia Safety Excellence Award 2026 Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Perdagangan Pangan Global Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan

Pekanbaru

Ada Tipu Muslihat Seorang PM Perusahaan Ingkari Janji Lowongan Pekerjaan

Perbesar

PEKANBARU, Detakindonesianews – Dua pemuda asal Rumbai menduga menjadi korban janji palsu perekrutan kerja oleh PT Ecosystem International. Kasus ini bermula pada 2025 saat perusahaan tersebut nyaris didemo Ormas dan mahasiswa terkait penempatan tenaga kerja lokal.

Menurut keterangan salah satu pemuda, saat itu perusahaan meminta bantuan dua orang pemuda setempat agar aksi demo tidak jadi dilaksanakan. “Mereka bilang butuh bantuan kami supaya situasi kondusif. Akhirnya aksi urung terjadi,” ujarnya.

Merasa berhutang budi, pihak perusahaan melalui seorang Project Manager yang saat itu bertugas, disebut menjanjikan pekerjaan sebagai humas kepada kedua pemuda tersebut. Sebagai syarat melamar, KTP kedua pemuda itu diminta untuk diproses lebih lanjut.

Namun hingga 2026, lebih dari satu tahun berlalu, tidak ada kejelasan terkait status pekerjaan. Padahal, kedua pemuda itu mengaku sudah menjalankan tugas lebih dari satu kali atas permintaan perusahaan.

“KTP sudah kami kasih, tugas juga sudah dikerjakan. Tapi sampai sekarang nggak ada tindak lanjut. Saat ditanya, jawabannya selalu ditunda-tunda,” kata pemuda tersebut.

Praktisi hukum yang dimintai tanggapan menjelaskan, jika dari awal pihak perusahaan memang tidak memiliki niat mengangkat kedua pemuda tersebut dan hanya memanfaatkan tenaga mereka untuk meredam aksi, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tipu muslihat.

“Kalau ada unsur bohong sejak awal, korban menyerahkan sesuatu berupa waktu, tenaga, dan data pribadi, lalu pelaku diuntungkan, itu bisa masuk Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tapi kalau awalnya ada niat lalu ingkar, itu masuk ranah wanprestasi atau ingkar janji perdata,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ecosystem International belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Project Manager yang disebut-sebut berjanji juga belum membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pencari kerja agar meminta setiap janji rekrutmen dalam bentuk tertulis dan menyimpan bukti komunikasi. Jika merasa dirugikan, korban dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk mediasi atau ke pihak kepolisian jika terdapat unsur pidana.(Ari wow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau

24 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Gudang Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi di Pekanbaru, Disebut Dikendalikan Oknum Ferdi AURI

20 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Soroti Ribuan Kasus Kekerasan Anak, Teuku Reyza Dorong Riau Buktikan Diri sebagai Provinsi Layak Anak

14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

10 Juni 2026 - 08:56 WIB

Polsek Payung Sekaki Lakukan Peninjauan Lahan Jagung Pipil Guna Mendukung Ketahanan Pangan

19 Mei 2026 - 10:23 WIB

Trending di Pekanbaru