Menu

Mode Gelap
Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Jakarta Fair Kemayoran Kembali Digelar Mulai 11 Juni 2026, Siap Sambut Animo Masyarakat Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA OPPO Resmi Luncurkan OPPO A6c: Desain Stylish Premium, dengan Baterai Besar 7000mAh dan Performa Andal LABA BERSIH GZCO MELONJAK 72,4% PADA 2025, SIAP GELONTORKAN CAPEX Rp161 MILIAR UNTUK EKSPANSI DAN REPLANTING APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR BI Rate Naik ke 5,25%, Rumah123: Dampak ke Cicilan KPR Baru Terasa Akhir 2026 MD Pictures Rilis Final Poster & Trailer “402 Rumah Sakit Angker Korea”: Ketika Mistis Lokal Meneror Koridor Dunia United Tractors Pandu Engineering Raih Predikat Tertinggi pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Pekanbaru

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

Perbesar

Pekanbaru, Detakindonesianews ||Aliansi Pemuda Peduli Migas (APPM) Riau secara resmi melayangkan laporan kepada SKK Migas Sumbagut terkait pelaksanaan proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) atau penanganan limbah B3 di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaksanakan oleh sejumlah konsorsium melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, dengan permintaan agar dilakukan audit, evaluasi, memblacklist serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek remediasi lingkungan yang nilainya mencapai 7 triliun rupiah.

Dalam laporannya, APPM menilai bahwa proyek pemulihan lahan terkontaminasi minyak yang dilaksanakan oleh KSO MZON dan KSO ISAC perlu mendapatkan perhatian serius karena dari regulator karena menyangkut pemulihan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta penggunaan anggaran yang sangat besar.

Menurut APPM, proyek penanganan TTM di wilayah kerja Blok Rokan diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp4,5 triliun, yang terbagi dalam beberapa paket pekerjaan. Paket A disebut dikerjakan oleh KSO MZON dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun, sedangkan Paket B dilaksanakan oleh KSO ISAC dengan nilai sekitar Rp2,35 triliun.

Aliansi tersebut mengaku memperoleh laporan dari masyarakat, informasi dan temuan yang menunjukkan masih adanya dugaan material hitam pekat yang diduga limbah B3, tanah terkontaminasi minyak, pencemaran vegetasi, serta endapan limbah di sejumlah titik lokasi operasional yang berada di sekitar lingkungan masyarakat.

Selain itu, APPM juga mempertanyakan status penyelesaian pemulihan lingkungan pada proyek tersebut. Mereka menduga Pertamina Hulu Rokan dan pelaksana proyek belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SPPLT) yang menjadi salah satu indikator penting dalam proses pemulihan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, APPM meminta SKK Migas melakukan audit investigatif, audit kepatuhan HSSE, evaluasi kontrak kerja, pemeriksaan lingkungan hidup, serta pengkajian terhadap capaian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak konsorsium.

Selain SKK Migas, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, PT Pertamina Hulu Rokan, Dinas ESDM Provinsi Riau, serta DPRD Provinsi Riau.

*Pernyataan Ketua Umum APPM Riau*

Ketua Umum Aliansi Pemuda Peduli Migas, Ari Firmansyah, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan menghambat investasi maupun kegiatan industri migas, melainkan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan lingkungan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

“Kami mendukung keberlangsungan industri migas sebagai sektor strategis nasional. Namun, setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah B3 dan pemulihan lingkungan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Karena itu kami meminta SKK Migas melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak yang dilaksanakan oleh pihak KSO di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan serta memblacklist perusahaan yang tergabung dalam KSO Paket A dan B yaitu perusahaan PT Multi Persada Service, Zhoupin Co. Ltd, PT Oriental Prima Energi, PT Nusa Konstruksi Engineering, Indonesia Drilling Bersama, Sumigita Jaya, Andalas Karya Mulia Consortium karena tidak berhasil dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan” ujar Ari Firmansyah.

Ari menambahkan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan pasca pelaksanaan proyek remediasi yang menggunakan anggaran bernilai sangat besar.

“proyek ini telah berjalan dengan nilai mencapai triliunan rupiah, maka hasil pemulihan lingkungan juga harus dapat dibuktikan secara nyata dan terukur. Kami meminta adanya keterbukaan informasi mengenai progres pekerjaan, status pemulihan lahan, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar penyelesaian kegiatan tersebut, termasuk SPPLT apabila memang telah diterbitkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, APPM berharap SKK Migas dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memastikan tata kelola industri migas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Riau.

“Kami percaya SKK Migas memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap Pertamina Hulu Rokan dan pelaksanaan proyek ini. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat,” tutup Ari Firmansyah.

“Terakhir pernyataan dari saya jika SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan tidak merespon laporan kami dalam 3×24 jam maka kami pastikan akan kami datangi kantor SKK Migas dan akan melaksanakan Aksi di depan Kantor Pertamina Huku Rokan” tutup Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Tipu Muslihat Seorang PM Perusahaan Ingkari Janji Lowongan Pekerjaan

26 Mei 2026 - 04:03 WIB

RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA

24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polsek Payung Sekaki Lakukan Peninjauan Lahan Jagung Pipil Guna Mendukung Ketahanan Pangan

19 Mei 2026 - 10:23 WIB

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

Trending di Berita