Menu

Mode Gelap
Krista Exhibitions Paparkan Agenda Strategis 2026 dan Pastikan KRISTA INTERFOOD Digelar di NICE PIK 2, Fokus Perkuat Industri F&B dan HoReCa Nasional Ancol Hadirkan Promo Tiket Masuk dengan Gratis Voucher Makan di Resto Park Hotel Cawang Jakarta Hadirkan “Sparkling Ramadhan” dengan Konsep Mediterranean & Arabian Experience Swiss-Belhotel Airport Jakarta Gelar Preview Event Ramadan 2026 dan Perkenalkan Paket Iftar “Cita Rasa Ramadan” Hotel 88 Mangga Besar 62 Gelar Showcase & Media Gathering Iftar “The Oasis Experience” Sambut Ramadan 2026 Korban Dugaan Penyanderaan Desak Polres Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan Sinergi untuk Generasi Tangguh, United Tractors dan DPRD Kaltim Gelar Simulasi Kesiapsiagaan di SMKN 3 Sendawar DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Hadirkan “Maharasa”, Perayaan Rasa Beragam dalam Kebersamaan Ramadan

Berita

Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Kampar, Germas PPA: Harus Ada Efek Jera dan Evaluasi Pengawasan

badge-check


					Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Kampar, Germas PPA: Harus Ada Efek Jera dan Evaluasi Pengawasan Perbesar

KAMPAR, Detak Indonesia News Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kampar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang santri berinisial YN dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban, YR, pada Selasa (22/10/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kampar. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/327/X/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, dugaan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun II Sei Putih, Desa Kuala Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasus ini terungkap ketika korban meminta kepada orang tuanya agar dipindahkan dari pesantren karena takut bertemu dengan teman sekamarnya. Setelah dibicarakan secara mendalam, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh YN, sesama santri di Pondok Pesantren Imam Dzahabi.

Pihak pesantren membenarkan bahwa korban memang sempat menceritakan kejadian tersebut. Tak terima atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 mengenai perbuatan cabul terhadap anak.

Laporan diterima oleh Ipda Fauzi Putra Mahendra, S.Tr.I.K, selaku Kepala SPKT Polres Kampar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami keterangan pelapor, korban, dan sejumlah saksi.


Germas PPA Dampingi Korban dan Desak Evaluasi Pesantren

Gerakan Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (Germas PPA) menyatakan telah turun langsung untuk mendampingi korban dan keluarga dalam proses hukum serta pemulihan psikologis.

“Kami dari Germas PPA akan terus mendampingi korban dan keluarganya hingga tuntas. Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan sebaliknya,”
ujar Wakil Ketua Umum Germas PPA, Rika Parlina, S.H., Rabu (23/10/2025).

Rika juga menyesalkan bahwa pesantren yang bersangkutan sebelumnya pernah terseret persoalan serius. Ia menyebut, beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden perkelahian antarsantri yang menyebabkan salah satu santri mengalami cedera di bagian kepala, namun kasus tersebut belum terselesaikan secara tuntas.

“Ironisnya, ini bukan pertama kali pesantren tersebut bermasalah. Kasus kekerasan sebelumnya belum selesai, kini muncul lagi dugaan pelecehan. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan pesantren,”
tegasnya.

Lebih lanjut, Rika menambahkan bahwa meskipun terlapor masih berusia di bawah umur, hukum tetap harus ditegakkan agar memberikan pelajaran dan efek jera bagi semua pihak.

“Walaupun pelaku masih di bawah umur, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap konsekuensinya. Harus ada efek jera dan langkah pembinaan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang,”
ungkap Rika Parlina.

Germas PPA juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan, serta mendesak pihak pesantren melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan perlindungan santri di lingkungan asrama.

Penulis: Teuku Reyza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Preman Berkedok Petugas Keamanan Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap Masyarakat Desa Suka Mulya

14 Januari 2026 - 16:06 WIB

Uluran Tangan Penuh Cinta Lavanza Family Counseling & Hypnotherapy Cibubur untuk Warga Aceh Tamiang

28 Desember 2025 - 18:34 WIB

6 Bulan Tanpa Kepastian, Mahasiswa Hukum UMRI & Germas PPA Desak DPRD Riau Tuntaskan Kasus Bullying

26 November 2025 - 15:30 WIB

Diduga KSO Tak Terkonfirmasi Gunakan Jasa Preman, Terjadi Pengrusakan dan Pemukulan Terhadap Aset serta Karyawan Perusahaan

17 November 2025 - 16:27 WIB

Inilah Sosok di Balik Keberhasilan Operasi Penyelamatan Anak: Waketum DPP Germas PPA Rika Parlina Sampaikan Apresiasi Kepada Jajaran Pembina dan Pimpinan

17 November 2025 - 13:53 WIB

Trending di Berita