PEKANBARU, Detak Indonesia News — Dugaan tindak pidana penipuan kembali mencuat di Provinsi Riau. Rika Parlina (40), seorang aktivis asal Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang bertindak atas kuasa dari Harry Wahyudi, resmi melaporkan dugaan penipuan dan perbuatan curang ke Polda Riau.
Laporan tersebut terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 11 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/121/III/2025/SPKT/Polda Riau.
Dalam keterangannya, pelapor menyebutkan laporan ini diajukan sebagai perwakilan sah dari Harry Wahyudi, yang merasa mengalami kerugian secara materiil akibat dugaan penipuan oleh seorang terlapor berinisial FN, terkait proyek pemasangan curtain wall pada pembangunan gedung Poltekkes Kemenkes Riau.
Peristiwa ini bermula pada 21 Agustus 2023, saat Harry Wahyudi bertemu dengan pihak terkait untuk membahas pelaksanaan proyek. Berdasarkan dokumen perjanjian kerja dengan PT Araz Mulia Mandiri, proyek tersebut didanai dengan total anggaran sebesar Rp 2.093.145.600 (dua miliar sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Menurut keterangan pelapor, pekerjaan telah selesai sejak 15 Januari 2024, namun pembayaran hasil pekerjaan tidak sepenuhnya direalisasikan oleh pihak terlapor. Dari keseluruhan pekerjaan, masih terdapat tunggakan senilai Rp 385.145.600 (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang hingga kini belum diselesaikan.
Rika Parlina, dalam kapasitasnya sebagai penerima kuasa, menegaskan bahwa pelaporan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional. Ini adalah hak klien kami yang merasa dirugikan secara finansial dalam jumlah besar,” ujar Rika Parlina dalam keterangan tertulis.
Polda Riau memastikan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
DetakIndonesiaNews telah mencoba mengonfirmasi kepada pihak terlapor, FN, melalui pesan singkat terkait laporan yang telah masuk ke Polda Riau. Dalam tanggapannya, FN hanya menyampaikan pernyataan singkat:
“Karena sudah dilapor, kita tunggu saja prosesnya di Polda Riau. Terima kasih,” tulis FN dalam pesan singkat kepada redaksi DetakIndonesiaNews.
Penegakan hukum atas perkara ini juga mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Penulis : Teuku Reyza