Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan Breaking News : Partai Nasdem Resmi Berhentikan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online  Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

Berita

Dugaan Penipuan Rp385 Juta dalam Proyek Poltekkes, Oknum Dewan Hanura Dilaporkan ke Polda Riau

badge-check


					Dugaan Penipuan Rp385 Juta dalam Proyek Poltekkes, Oknum Dewan Hanura Dilaporkan ke Polda Riau Perbesar

PEKANBARU, Detak Indonesia News — Dugaan tindak pidana penipuan kembali mencuat di Provinsi Riau. Rika Parlina (40), seorang aktivis asal Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang bertindak atas kuasa dari Harry Wahyudi, resmi melaporkan dugaan penipuan dan perbuatan curang ke Polda Riau.

Laporan tersebut terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 11 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/121/III/2025/SPKT/Polda Riau.

Dalam keterangannya, pelapor menyebutkan laporan ini diajukan sebagai perwakilan sah dari Harry Wahyudi, yang merasa mengalami kerugian secara materiil akibat dugaan penipuan oleh seorang terlapor berinisial FN, terkait proyek pemasangan curtain wall pada pembangunan gedung Poltekkes Kemenkes Riau.

Peristiwa ini bermula pada 21 Agustus 2023, saat Harry Wahyudi bertemu dengan pihak terkait untuk membahas pelaksanaan proyek. Berdasarkan dokumen perjanjian kerja dengan PT Araz Mulia Mandiri, proyek tersebut didanai dengan total anggaran sebesar Rp 2.093.145.600 (dua miliar sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah).

Menurut keterangan pelapor, pekerjaan telah selesai sejak 15 Januari 2024, namun pembayaran hasil pekerjaan tidak sepenuhnya direalisasikan oleh pihak terlapor. Dari keseluruhan pekerjaan, masih terdapat tunggakan senilai Rp 385.145.600 (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang hingga kini belum diselesaikan.

Rika Parlina, dalam kapasitasnya sebagai penerima kuasa, menegaskan bahwa pelaporan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional. Ini adalah hak klien kami yang merasa dirugikan secara finansial dalam jumlah besar,” ujar Rika Parlina dalam keterangan tertulis.
Polda Riau memastikan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

DetakIndonesiaNews telah mencoba mengonfirmasi kepada pihak terlapor, FN, melalui pesan singkat terkait laporan yang telah masuk ke Polda Riau. Dalam tanggapannya, FN hanya menyampaikan pernyataan singkat:

“Karena sudah dilapor, kita tunggu saja prosesnya di Polda Riau. Terima kasih,” tulis FN dalam pesan singkat kepada redaksi DetakIndonesiaNews.

Penegakan hukum atas perkara ini juga mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Penulis : Teuku Reyza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klarifikasi: Isu Suap Oknum Babinsa Koramil 04/Rupat Terbantah

27 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Perhelatan Spektakuler Pacu Jalur Menghitung Hari, Pemkab dan Polres Kuansing Lakukan Persiapan Matang

18 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Bullying Renggut Nyawa Anak Bangsa Seruan Keadilan untuk Khristopel, Zara, dan Semua Korban yang Tak Terdengar

15 Agustus 2025 - 08:58 WIB

Bupati Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI di Sungai Kuantan

4 Agustus 2025 - 06:41 WIB

Tasyakuran H.Mochamad Ali Acid dalam Rangka Kembalinya Tanah keluarga Besar

2 Agustus 2025 - 09:40 WIB

Trending di Berita